Home / Tag Archives: Polisi (page 32)

Tag Archives: Polisi

Ke 2 Kalinya Artis Jupiter Fortissimo ditangkap Polisi

Matanews.id – Jakarta – Polisi telah menangkap artis Jupiter Fortissimo dan rekannya bernama Eko Agus Iswanto terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Selain itu, polisi juga menangkap satu tersangka bernama Jefri yang meyuplai sabu ke tersangka Eko.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, bahwa tersangka JF (Jupiter Fortissimo) dapat narkotika jenis sabu dari E (Eko). E setelah kita tanya (dapat sabu) dari Jefri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).

Ke 2 Kalinya Artis Jupiter Fortissimo ditangkap Polisi

Setelah mengetahui sumber barang haram tersebut, kata Argo, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap tersangka Jefri pada Senin (11/2). Namun, Argo belum menjelaskan dimana pihaknya menangkap tersangka Jefri.

Ke 2 Kalinya Artis Jupiter Fortissimo ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 28,9 gram. Jefri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu tersangka berinisial B yang saat ini masih diburu pihak kepolisian.

Ke 2 Kalinya Artis Jupiter Fortissimo ditangkap Polisi

“(Dari) Jefri kita temukan sabu 28,9 gram. Ada tersangka B masih DPO (yang memberi sabu ke tersangka Jefri),” jelas Argo.

Sebelumnya, Jupiter mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya yang ditangkap bersamanya bernama Eko Agus Iswanto di kamar kos di Jalan Tawakal V No. 20 Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (11/2).

“Saat tersangka J.F. Jansen Talloga alias Josh (Jupiter Fortissimo) kita interogasi, dia (mengaku) mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Eko Agus Iswanto bin Ngadilan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dalam keterangan tertulis, Rabu (13/2).

Ke 2 Kalinya Artis Jupiter Fortissimo ditangkap Polisi

Jupiter menyembunyikan sabu itu dalam tempat kacamata saat diciduk polisi. Kemudian, dari tangan Eko yang diciduk bersama Jupiter, polisi juga menyita sabu.

Dimana dari tangan Eko polisi menyita sabu sebanyak 2,05 gram. Sabu disembunyikan dalam bungkus rokok.

“(Dari Eko ditemukan) empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto seluruhnya 2,05 gram dimasukkan kedalam bungkus rokok,” ucapnya. (Red)

Satgas Antimafia Bola Amankan 300 Juta saat Penggeledahan

Matanews.id – Jakarta, 16/02/2019 – Uang sebanyak Rp.300 juta diamankan saat Satuan Tugas Anti Mafia Sepakbola menggeledah apartemen dan ruang kerja Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, Joko Driyono alias Jokdri.

“(Ditemukan) tidak hanya di (ruang kerja Jokdri di) Kantor PSSI. Tapi juga (di) apartemen Jokdri,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Sepakbola, Brigadir Jenderal Polisi Hendro Pandowo di Kantor Divisi Humas Polri, Sabtu 16 Februari 2019.

Barang bukti lain seperti dokumen aliran dana, buku tabungan dan sembilan telepon genggam pun disita sebagai barang bukti. Pihaknya masih mendalami apakah temuan tersebut terkait pengaturan skor atau tidak.

“Kami sedang dalami ada aliran dana. Tabungan, HP (telepon genggam) sampai 9. Tentunya kami perlu waktu mendalami,” katanya.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Dirinya adalah aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.

Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri untuk 20 hari kedepan. (Red)

Masih Suasana HPN, Kapolda Metro Jaya & Kabareskrim Polri Kunjungi Balai Wartawan

Matanews.id – Jakarta – Masih dalam suasana Hari Pers Nasional (HPN), Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Idham Azis dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menyambangi Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (15/2/2019).

Kedatangan dalam silaturahmi tersebut disambut puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Polri (FWP).

Dalam kunjungan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya sempat memotong tumpeng yang diserahkan kepada Ketua FWP, Naek Pangaribuan. Hal itu sebagai tanda kemitraan selama ini berjalan dengan baik.

Argo juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada wartawan yang meliput kegiatan di Polda Metro Jaya yang selama ini dinilainya dapat membantu menyampaikan informasi pada masyarakat Ibu Kota.

“Ya, kami dari Polda Metro Jaya mengucapkan terimakasih pada seluruh wartawan yang meliput dan membantu kami menyampaikan informasi dan keberhasilan jajaran di Polda Metro Jaya,” ujarnya usai memotong tumpeng.

Ia berharap, kemitraan yang selama ini terjalin dengan baik dapat lebih dioptimalkan.

“Sebenarnya selama ini sudah baik. Dengan adanya acara ini, saya berharap hal itu dapat menjadi nilai positif bagi kita semua,” tambah Argo.

Sementara, Ketua Forum Wartawan Polri (FWP), Naek Pangaribuan mengatakan, menjadi sebuah kejutan bagi para wartawan dengan adanya kunjungan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono dan Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Idham Azis.

“Kedatangan dua Jenderal tersebut menjadi kejutan, terlebih Bapak Gatot baru menjadi Kapolda Metro Jaya yang baru. Terlebih dengan hadirnya mantan Kapolda, Bapak Idham. Hal itu menjadi angin segar bagi kami semua,” tambah Naek.

Lebih jauh, tambah Naek, meski silaturahmi terus berjalin, para wartawan yang berada di Polda Metro Jaya tetap tajam dan kritis dalam mewartakan informasi bagi masyarakat.

“Kita, para pewarta yang berada di balai wartawan Polda Metro Jaya akan tetap terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat Ibu Kota,” tutup Naek. (Red).

Polda Metro Siap Amankan Debat Capres di Hotel Sultan

Matanews.id – Jakarta – Polda Metro Jaya telah mempersiapkan pengamanan untuk mengawal jalannya debat pasangan calon presiden dan wakil presiden putaran kedua yang akan digelar Minggu 17 Februari 2019 besok di Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Setidaknya ada 2981 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diturunkan ke lokasi.

“Jadi Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan untuk kegiatan debat capres sesi dua. Ini dasarnya adalah surat dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang akan melaksanakan debat capres-cawapres putaran kedua yang akan dilaksanakan pada hari Minggu besok di Hotel Sultan,” ucap Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu 16 Februari 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

Lanjut Argo, dari ribun personel itu nantinya akan ada yang menggunakan seragam dinas ada pula yang berpakaian preman guna menyamarkan. Ada pula yang bertugas mengatur lalu lintas di sekitar lokasi debat dihelat. Ini semua, dilakukan tak lain agar debat bisa berjalan lancar, kemudian juga tidak menggangu aktivitas masyarakat lain.

“Yang akan melihat situasi di lapangan. Yang masuk ke hotel lancar atau tidak. Ditlantas akan mengatur. Ada yang kami siapkan lokasi debat paslon 01 dan 02. Ada tamu undangan VIP di sana. Kami amankan tempat-tempat parkir yang kami siapkan. Kami selalu koordinasi dengan KPU sebagai penyelenggara debat,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menerangkan bahwa tak ada penutupan arus lalulintas, hanya pengaturan sirkulasi di wilayah Hotel Sultan.

“Untuk penutupan arus tidak ada, hanya pengaturan sirkulasi masuk dan keluar arah lokasi hotel sultan.” kata Kombes Pol Yusuf saat di hubungi matanews.id, Sabtu, (16/02/2019).

Untuk diketahui, debat capres-cawapres putaran kedua bertemakan energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta infrastruktur. Dua presenter televisi Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki akan jadi moderator dalam debat tersebut.(Red)

Kompetisi, Ditlantas Ajak Blogger Makin Cinta Lalu Lintas

Matanews.id – Jakarta – Untuk menggiring para blogger Indonesia makin cinta lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar kompetisi Blog Road Safety Jakarta 2019.

Kegiatan ini mengangkat tema ‘Keselamatan Lalu lintas Road Safety Jakarta’ dan merupakan rangkaian dari program berskala Nasional, Millenial Road Safety Festival yang digagas oleh Korlantas Polri.

Menurut salah satu panitia pelaksana, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengatakan sasaran dari kompetisi ini adalah para blogger unite yang gemar menulis cerita atau artikel untuk keselamatan berkendara dan berlalu lintas.

“Sasaran kami adalah generasi muda kaum blogger se-Jadetabek agar dapat mendukung ketertiban berlalulintas dan keselamatan berkendara dalam berlalu lintas,” ujar Dicky kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (15/2/2019).

Dicky membeberkan, Kompetisi ini terbuka untuk untuk umum kecuali anggota (TNI/Polri) yang berusia 17 tahun hingga 35 tahun dan satu karya tulis untuk satu orang.

Ia melanjutkan karya wajib sesuai tema, hasil karya sendiri (bukan plagiat) minimal 500 kata.

“Temanya, keselamatan lalu lintas road safety Jakarta tidak mengandung sara, pornografi, ujaran kebencian dan politik. Jangan lupa karya sendiri alias bukan plagiat,” pungkasnya.

Hasil karya tersebut dapat diemailkan ke Roadsafetyfest.jakarta@gmail.com
dengan subjek “Kompetisi Blog Millennial Road Safety Festival 2019”

Informasi selengkapnya mengenai seluruh rangkaian kegiatan Millenial Road Safety Festival dapat mengunjungi situs www.Roadsafetyjkt.com dan follow instagram @roadsafety_jkt

Batas akhir pengiriman karya pada hari Minggu, 10 Maret 2019 pukul 13.00 WIB.

“Hasil karya dikirimkan bersama dengan KTP, akun instagram, link blog dan nomor Hp yang aktif digunakan,” ucapnya.

Nantinya, naskah-naskah yang telah didaftarkan akan dinilai oleh para dewan juri yang pakar di bidangnya, seperti Istiarina Putri (blogger) dan Merry Magdalena (penulis).

“Nanti akan dinilai oleh blogger profesional Istiarina Putri dan penulis Merry Magdalena, serta didampingi oleh tim Ditlantas polda metro jaya” jelasnya. (Red)

Hoax, Pembuatan SIM Kolektif Serentak di GDC

Matanews.id – Jakarta – Masyarakat Depok diminta untuk tidak terpancing dengan beredarnya informasi di pesan Aplikasi WhatsApp tentang adanya pembuatan SIM Kolektif serentak di Grand Depok City (GDC) Jalan Boulevard, Depok, Jawa Barat pada Rabu (20/2/2019) mendatang adalah Hoax.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Depok AKP Agung Permana, bahwa informasi itu adalah hoax alias bohong.

“Itu Hoax,” tegasnya kepada awak media, Rabu (13/2/2019).

Agung meminta kepada masyarakat Depok untuk tetap tenang dan tak mempercayai berita tersebut. Jika ada pesan serupa untuk tidak menyebarkan lagi.

“Jangan mudah percaya, jika ada pesan seperti itu lagi mohon untuk tidak menyebarkannya kembali,” tegasnya.

Ia memberitahukan jika pelayanan pembuatan SIM baru A dan C dapat dilakukan di Mapolresta Depok dan Satpas Pasar Segar, dengan tarif sesuai PNBP SIM A Rp 120.000,- dan SIM C Rp 100.000,- ditambah dengan biaya asuransi Rp 30.000,- dengan dilengkapi surat kesehatan dari klinik dan Rumah Sakit (RS).

Sedang proses untuk mendapatkan SIM tersebut juga harus melalui ujian teori dan praktik.

“Permohonan SIM A dan C untuk saat ini di Mapolres dan Pasar Segar. Harus ikuti ujian teori dan praktik, sedangkan untuk SIM B dapat diperoleh di Satpas Daan Mogot,” jelasnya. (Red)

Pasutri Tipu Hingga Milyaran Rupiah

Matanews.id – Jakarta – Lyana dan George, pasangan suami-istri ini diciduk polisi lantaran menipu dan menggelapkan uang dengan modus penukaran uang valuta asing (valas). Dengan bujuk rayunya, pasutri tersebut menawarkan penjualan valas dengan mata uang asing.

Tapi, mata uang asing tak pernah didapat korbannya. Usut punya usut, uang yang ditukarkan korbannya malah dipakai untuk membayar hutang pribadinya yang belum lunas.

Setidaknya sudah ada empat orang jadi korbannya. Korban bervariasi menyerahkan uangnya pada pasutri ini, mulai dari Rp700 ribu bahkan ada yang mencapai Rp5 miliar.

“Ada yang Rp700 juta, Rp2,3 miliar, Rp3,8 miliar dan sampai ada yang Rp5 miliar. Ternyata saat diperiksa tersangka ini banyak hutangnya. Jadi uang korban ini untuk membayar hutang pribadi. Alias gali lubang tutup lubang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 11 Februari 2019.

Mereka telah beraksi sejak Oktober 2018 lalu. Aksi mereka di lakukan di Ibu Kota, juga di Medan dan yang terakhir di Surabaya. Akhirnya mereka diciduk pertengahan Februari 2019 lalu.

Sementara itu, Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Harun menambahkan para korban pasutei ini termakan rayuan keduanya yang menyebut para korbannya akan dapat keuntungan lebih jika menukarkannya ke mereka. Pasutri ini mengaku selisih keuntungan dari proses penukaran uang yang dilakukan mereka lebih tinggi ketimbang yang ditawarkan pihak bank.

Atas hal itulah korbannya termakan rayuan keduanya. Diduga keduanya telah menggelapkan uang mencapai Rp20 miliar. Dalam aksinya ini, keduanya juga mencetak sendiri nota pembayaran yang seolah-olah sudah terkirim dengan menggunakan printer.

“Modus operandinya berawal cerita korban yang terpikat ada keinginan untuk mentransfer dari rupiah ke valas, selisihnya sangat menarik, lebih tinggi dari di bank,” ujar Harun.

Namun, keduanya kini tak lagi bisa melancarkan aksinya karena sudah terciduk polisi. Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagai mana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU. Dengan hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara. (Red)

Musisi Yanto Sari Pencipta Lagu SMS Direhabilitasi di RSKO

Matanews.id – Jakarta, 08/02/2019 – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan musisi Yanto Sari pencipta sejumlah hits lagu dangdut sudah dilakukan assesment.

“Yah, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka YS Cs dilakukan diasesment kemaren,” katanya kepada Matanews.id, Jumat (8/2/2019).

Ia menjelaskan, dari assesement BNNK Jakarta Selatan diputuskan untuk dirujuk untuk direhabilitasi.

“Hasil asesment tersangka YS cs dirujuk untuk Rehab. Rehab berarti mulai kemaren. Dikirim ke RSKO,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwno mengatakan Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro berhasil mengamankan empat orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Salah satunya adalah musisi dan pencipta lagu Goyang Nasi Padang, Yanto Sari.

“Ya betul. Subdit I Ditresnarkoba menangkap empat orang yah. Mereka adalah YS alias Yanto, RPS alias ADE, YS alias Yudi dan MA alias Indri,” ucapnya, Rabu (6/2/2019).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 4/2/2019 pukul 15.30 WIB di depan Ruko tersangka Yanto di Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar JakTim

“Dari TKP ini ditemukan satu buah Cangklong bekas pakai shabu dalam bungkus rokok, satu plastik sedotan, satu buah korek api gas, 2 HP dan simcard,” terangnya.

Setelah itu, anggota melakukan pengembanngan pad aSelasa 5/2/2019 pukul 15.00 Wib di TKP kedua di rumah DPO Uda di Tanah Tinggi, Johar Baru JakPus

“Dari TKP ini ditemukan BB satu buah Cangklong dan bong terbuat dari Botol Sprite, dua buah korek Api gas, tiga HP dab simcardnya,” paparnya. (Red)

Polisi Siap Panggil Terduga Pelaku Penganiaya Pegawai KPK

Matanews.id – Jakarta, 08/02/2019 – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengetahui siapa terduga penganiaya pegawai KPK, Gilang Wicaksono.

“Penyidik sudah temukan bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi-saksi untuk mengetahui siapa yang diduga pelaku pemukulan,” katanya kepada Matanews.id, Jumat (8/2/2019).

Untuk itu, pekan depan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum terduga pelaku.

“Rencana pekan depan akan dipanggil yang diduga pelaku. Soal siapa, tunggu saja yah,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Gilang Wicaksono dipikul di Hotel Borobudur sebelum dia mengaku dan diketahui sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Pemukulan terjadi sebelum diketahui korban sebagai pegawai KPK. Setelah dilakukan pemukulan baru korban mengaku anggota KPK,” katanya kepada Matanews.id, Kamis (8/2/2019).

Ia menjelaskan atas alasan itu pula, Gilang dibawa ke Polda Metro untuk mempertegas pengakuannya sebagai pegawai KPK.

“Karena itu juga dia dibawa ke Polda Metro untuk diamankan dan ditelusuri kebenarannya apakah dia benar pegawai KPK. Saat diinterogasi Gilang mengaku sebagai pegawai KPK. Dia menunjukkan ID. Untuk itu anggota langsung koordinasi dengan KPK dan dipastikan korban adalah pegawainya. Besoknya korban langsung dijemput salah satu pimpinan KPK,” ulasnya. (Red)

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Matanews.id – Jakarta, 08/02/2019 – Selesai pemeriksaan kasus penyalahgunaan Narkoba pada konferensi pers Kamis kemaren 07/02/2019, Polda Metro melakukan pemeriksaan kembali kepada Model video clip yang sekaligus selebgram Reva Alexa ke RS. Polri Keramat Jati, untuk memastikan jenis kelamin, pada Jumat, (08/02/2019).

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hari ini Model Anggi Chaerunnisa alias Reva Alexa dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani proses pemeriksaan Jenis Kelamin.

“Siang tadi RA dikirim ke RS Kramat Jati untuk pemeriksaan jenis kelamin (genital),” katanya kepada Matanews.id, Jumat (8/2/2019).

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Ia menjelaskan, ini dilakukan untuk memperjelas informasi kelamin Reva yang dulunya bernama Yogi Saputra ini.

“Untuk mengetahui saja, persis jenis kelamin RA apa,” ungkapnya.

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan model video clip dan selebgram Reva Alexa yang ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu adalah seorang transgender.

Ia menyatakan Reva terlahir sebagai seorang lelaki dengan nama Yogi Saputra. Status resmi Reva sebagai perempuan didapatinya sejak tahun 2018.

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

“Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra. Pada bulan Agustus 2018, sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Karena sudah sah menjadi seorang perempuan di mata negara dengan nama asli Anggi Chaerunnisa, maka Reva pun akan ditempatkan di sel khusus perempuan.

“Aduh pertanyaan sulit, ditahan di sel mana ya? Ditahan di sel perempuan ya,” jelas Argo.

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Diketahui, Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Model dan selebgram Reva Alexa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (6/2/2019). Reva diringkus di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Red)