Home / Tag Archives: Polres Jakut

Tag Archives: Polres Jakut

Polres Jakut Ringkus Sindikat STNK dan TNKB Palsu

Matanews.id, Jakarta – Penyidik Unit Resmob, Satuan Reserse dan Kriminal Umum, Polres Jakarta Utara meringkus komplotan penipuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaran bermotor (TNKB) khusus kode pemerintah kode (RFP).

Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pelaku membuat pemalsuan STNK dan TNKB untuk agar terhindar dari operasi ganjil genap (gage).

“Mereka ini menyediakan pesanan agar tidak kena ganjil genap,” kata Argo yang didampingi Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso,Tanjung Priok, Jakarta Utara,(27/8).

Argo menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas Direktorat Lalulintas, Polda Metro Jaya menemukan adanya transaksi STNK dan TNKB khusus kode RFP melalui media sosial dikawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian, temuan itu dilaporkan ke Polres Jakarta Utara.

“Awalnya petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan adanya transaksi STNK dan TNKB via online shop,” jelas Argo.

Argo menambahkan, kemudian penyidik Unit Resmob, Satuan Reserse Polres Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan meringkus seorang pembeli STNK dan TNKB berinsial CL, diwilayah Jakarta Utara, pada 16 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kami menangkap tersangka berinisial CL ketika melakukan transaksi jual beli STNK dan TNKB nopol B 1998 RFP palsu ketika membeli lewat online shop,” ungkapnya.

Kepada penyidik, Argo mengatakan, tersangka CL membeli STNK dan TNKB palsu dari tersangka berinisial TSW.Kemudian, penyidik meringkus TSW.

” Mereka ini sudah beroperasi 1 tahun dan sudah 10 kali bertransaksi. Rata- rata mereka menerima keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta,” ungkapnya.

Argi menegaskan, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial Y alias K.

” Kami melajukn pengembangan dan menangkap tersangka berinsial Y alias K( berperan sebagai pemesan AMY aluas A( berperan pembuat STNK palsu), DP (pembuat TNKB palsu) dan S alias J,” ungkapnya.

Argo mengatakan, setiap pemesanan STNK dan TNKB palsu dihargai Rp 15 hingga Rp 20 juta.

” STNK dibuat dengan menggunakan kertas HVS dan TNKB sudah memiliki cetakan dari Korlantas.Tetapi, mereka tidak mengetahui kalau TNKB ada kode lainnya dan STNK dibuat dari kertas yang dikeluarkan Perum Peruri,” tutup mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur ini.

Dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti berupa 1 buah TNKB nopol B1998 RFP, 1 lembar STNK nopol B1998 RFP, lima lembar STNK palsu,1 buah BPKB palsu, 5 buah HP, uang tunai Rp 10 juta, 2 unit printer, 1 unit laptop, 2 buah ATM, struk transferan dan 1 rim kertas HVS ukuran A4.Akibatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (Sapuji)

Oknum Guru Olahraga MI Cabuli Siswi SD Saat Teori Senam

Matanews.id, Jakarta, 26/07/2019 – Kembali terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur, Polres Metro Jakarta Utara kini harus meringkus seorang oknum guru olahraga yang mengajar di salah satu sekolah dasar MI Madrasah Ibtidaiyah di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan selama 6 bulan belakangan ini dengan sebanyak 6 kali kepada korban siswi MI yakni inisial M kelas 4 SD.

“Perbuatan cabul tersebut terjadi sudah 6 kali yaitu 4 kali hanya di raba-raba payudaranya yang korban sudah lupa waktu kejadian dengan tepat kemudian 2 kali diraba-raba, diremas-remas kemudian pelaku memasuki jari-jarinya kedalam alat kelamin korban yang terjadi sekitar bulan Maret 2019 dan bulan April 2019.” Kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi di Mapolresta Jakarta Utara.

Pelaku Djunaidi Bin Yatno (53thn) yang merupakan guru PNS olahraga tersebut selalu memisahkan siswa laki-laki dengan siswi perempuan di setiap pelajarannya, yang mana siswa laki-laki peraktek main bola dan siswi perempuan di ajarka teori senam.

“Modus pelaku yaitu memisahkan siswa laki-laki dengan siswi perempuan saat mengajar, di saat pelaku mengajari siswi perempuan teori senam yang dilihat dari laptop ruang kelas, disaat itu pelaku memanfaatkan waktunya untuk mencabuli korban.” jelas Budhi.

Orang tua korban yang curiga karena anaknya tidak mau sekolah lantaran ada seseorang guru tersebut membuat curiga dan akhirnya mengetahui bahwa anaknya telah di cabuli oleh oknum guru.

“Korban M merasa malu dan takut hingga tidak ingin sekolah lagi, kemudian melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah di cabuli, dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 17 Juli 2019 guna pengusutan lebih lanjut.” ujarnya.

Djunaidi yang diakui telah memiliki anak 4 dan 2 orang cucu ini merasa tergoda dengan kecantikan korban dan kepolosan juga fisik korban.

“Pelaku tergoda terhadap korban karena kecantikan, kepolosan, dan fisik korban, pelaku juga merasa senang dengan korban.” imbuh Budhi.

Atas kasus ini Djunaidi dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan dapat diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidananya. (Red)

Pemusnahkan Barang Bukti Narkoba di Polres Metro Jakarta Utara

Matanews.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama dari Kejaksaan Negeri, dari Pengadilan Negeri, dari Kodim, BNNK, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama sama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yakni sabu seberat kurang lebih 16 kg dan esktasi 1.300 butir.

“Hari ini kami musnahkan setelah kami mendapatkan penetapan baik dari kejaksaan maupun pengadilan baik proses lanjut yang akan kami lakukan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Sabu dan ekstasi yang dimusnahkan dari pengungkapan 3 kasus dengan 6 tersangka. Salah satu kasusnya adalah pengiriman paket sabu lintas negera melalui jasa pengiriman ekspedisi.

“Jadi kasusnya ada 3 kasus dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir. Tersangkanya ada 6,” kata Budhi.

“Jadi modusnya bermacam-macam, ada modusnya pengiriman ini antara negara dari Malaysia melalui Kalimantan Barat baru masuk Jakarta lewat ekspedisi di Tanjung Priok. Ada juga yang sudah masuk wilayah kita, kemudian mereka melakukan transaksi di wilayah Jakarta Utara,” sambungnya.

Pemusanahan sabu dan ekstasi ini dengan cara diblender dengan campuran cairan pembersih kakus. Pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini dapat menyelamatkan 81.300 jiwa manusia.

“Jadi kalau kami lihat ada 16 kg sabu berarti ada 16.000 gram kalau kami bicara satu orang itu mengkonsumsi, 100 gram orang untuk 5 orang, kalau dikalikan sekitar 80.000 jiwa yang bisa kita selamatkan. Belum lagi 1.300 pil ekstasi, bisa menyelamatkan 1.300 jiwa,” ungkap Budhi.

Para tersangka diancam hukuman mati. Polres Metro Jakarta Utara pun akan terus mengembangkan kasus sabu asal Kalimantan Barat ini ke pengedali yang berada di dalam lapas.

“Pasal primernya adalah pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancamana hukuman maksimal hukuman mati. Tetap ke atasnya kami masih kejar karena memang ada informasi dikendalikan dari napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Barat,” pungkas Budhi.

Turut hadir dalam pemusnahan sabu dan ekstasi ini Dandim 0502 Jakarta Utara, Letkol Arm Arif Rahman, Kepala BNN Kota Jakarta Utara, AKBP Yuanita Amelia, perwakilan Puslabfor Mabes Polri, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Turut hadir pula tokoh agama, dan tokoh pemuda. (Viktor)