Home / Tag Archives: Polres Metro Jakarta Utara

Tag Archives: Polres Metro Jakarta Utara

Bhudi Herdi : Kita Masih Kembangkan Kasus Direktur Menerima Kiriman Ganja

Matanews.id, Jakarta – Anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang direktur salah satu perusahaan di Kompleks Perumahan Kalibata Indah, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan di polda metro Jaya penangkapan berawal dari informasi intelijen Bea Cukai yang mencurigai adanya pengiriman narkoba jenis ganja dalam pengiriman paket asal Medan

“Saat ini pihak dari Bea Cukai sedang melakukan kondisi dengan pihak kepolisian medan terkait pengiriman ganja tersebut.” ucap Bhudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, Siang (25/06).

“Yang unik dari pengiriman tersebut tersangka mengunakan alamat kantor untuk menerima pengiriman paket tersebut di mana tersangka bekerja menjabat sebagai Direktur di perusahaan tersebut.” sambungnya.

Diberitakan sebelum Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang direktur perusahaan investasi atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Pria berinisial HKL itu ditangkap setelah menerima paket berisi 58 gram ganja kering. Paket kemudian disimpan di kantor dan pada dini harinya tersangka mengambil paket tersebut untuk dibawa ke Rumahnya.

Tersangka HKL ditangkap keesokan harinya di rumahnya beserta paket baju yang ternyata ganja sebanyak 58 gram. Tersangka pun dikenai Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wly)

Selamatkan 50 Ribu Jiwa, Polres Metro Jakarta Utara Amankan 10 Kg Sabu

Matanews.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pengedar sabu di wilayah jakarta utara yang mana sabu tersebut selama ini di sembunyikan di kontrakan.

Dalam kegiatan Rilis tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budi Herdi Susianto,SH.Sik.M.Si di dampingi Wakapolres AKBP Adi Vivid A.B,Sik dan Kasat Narkoba AKBP Aldo Ferdian,Sik serta beberapa anggota yang mendampingi.

Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan bahwa pelaku berinisial DA (35) di amankan di wilayah cilincing jakarta utara pada hari sabtu 27 Juli lalu.

“Penangkapan tersangka atas laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas pelaku
Pelaku mengontrak sebuah rumah tetapi tidak di pernah singgahi, ternyata kontrakan tersebut memang sengaja di sewa untuk menyimpan barang haram narkoba, Lanjut Kapolres Jakarta Utara.” kata Kombes Pol Budhi.

Jumlah narkoba yang di amankan sebanyak 10 Kg sabu dan dengan ini Polres Metro Jakarta utara berhasil menyelamatkan 50 ribu nyawa.

Atas Perbuatan nya, Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama Hukuman mati atau maksimal seumur hidup. (Viktor)

Oknum Guru Olahraga MI Cabuli Siswi SD Saat Teori Senam

Matanews.id, Jakarta, 26/07/2019 – Kembali terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur, Polres Metro Jakarta Utara kini harus meringkus seorang oknum guru olahraga yang mengajar di salah satu sekolah dasar MI Madrasah Ibtidaiyah di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan selama 6 bulan belakangan ini dengan sebanyak 6 kali kepada korban siswi MI yakni inisial M kelas 4 SD.

“Perbuatan cabul tersebut terjadi sudah 6 kali yaitu 4 kali hanya di raba-raba payudaranya yang korban sudah lupa waktu kejadian dengan tepat kemudian 2 kali diraba-raba, diremas-remas kemudian pelaku memasuki jari-jarinya kedalam alat kelamin korban yang terjadi sekitar bulan Maret 2019 dan bulan April 2019.” Kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi di Mapolresta Jakarta Utara.

Pelaku Djunaidi Bin Yatno (53thn) yang merupakan guru PNS olahraga tersebut selalu memisahkan siswa laki-laki dengan siswi perempuan di setiap pelajarannya, yang mana siswa laki-laki peraktek main bola dan siswi perempuan di ajarka teori senam.

“Modus pelaku yaitu memisahkan siswa laki-laki dengan siswi perempuan saat mengajar, di saat pelaku mengajari siswi perempuan teori senam yang dilihat dari laptop ruang kelas, disaat itu pelaku memanfaatkan waktunya untuk mencabuli korban.” jelas Budhi.

Orang tua korban yang curiga karena anaknya tidak mau sekolah lantaran ada seseorang guru tersebut membuat curiga dan akhirnya mengetahui bahwa anaknya telah di cabuli oleh oknum guru.

“Korban M merasa malu dan takut hingga tidak ingin sekolah lagi, kemudian melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah di cabuli, dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 17 Juli 2019 guna pengusutan lebih lanjut.” ujarnya.

Djunaidi yang diakui telah memiliki anak 4 dan 2 orang cucu ini merasa tergoda dengan kecantikan korban dan kepolosan juga fisik korban.

“Pelaku tergoda terhadap korban karena kecantikan, kepolosan, dan fisik korban, pelaku juga merasa senang dengan korban.” imbuh Budhi.

Atas kasus ini Djunaidi dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan dapat diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidananya. (Red)

Pemusnahkan Barang Bukti Narkoba di Polres Metro Jakarta Utara

Matanews.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama dari Kejaksaan Negeri, dari Pengadilan Negeri, dari Kodim, BNNK, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama sama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yakni sabu seberat kurang lebih 16 kg dan esktasi 1.300 butir.

“Hari ini kami musnahkan setelah kami mendapatkan penetapan baik dari kejaksaan maupun pengadilan baik proses lanjut yang akan kami lakukan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Sabu dan ekstasi yang dimusnahkan dari pengungkapan 3 kasus dengan 6 tersangka. Salah satu kasusnya adalah pengiriman paket sabu lintas negera melalui jasa pengiriman ekspedisi.

“Jadi kasusnya ada 3 kasus dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir. Tersangkanya ada 6,” kata Budhi.

“Jadi modusnya bermacam-macam, ada modusnya pengiriman ini antara negara dari Malaysia melalui Kalimantan Barat baru masuk Jakarta lewat ekspedisi di Tanjung Priok. Ada juga yang sudah masuk wilayah kita, kemudian mereka melakukan transaksi di wilayah Jakarta Utara,” sambungnya.

Pemusanahan sabu dan ekstasi ini dengan cara diblender dengan campuran cairan pembersih kakus. Pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini dapat menyelamatkan 81.300 jiwa manusia.

“Jadi kalau kami lihat ada 16 kg sabu berarti ada 16.000 gram kalau kami bicara satu orang itu mengkonsumsi, 100 gram orang untuk 5 orang, kalau dikalikan sekitar 80.000 jiwa yang bisa kita selamatkan. Belum lagi 1.300 pil ekstasi, bisa menyelamatkan 1.300 jiwa,” ungkap Budhi.

Para tersangka diancam hukuman mati. Polres Metro Jakarta Utara pun akan terus mengembangkan kasus sabu asal Kalimantan Barat ini ke pengedali yang berada di dalam lapas.

“Pasal primernya adalah pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancamana hukuman maksimal hukuman mati. Tetap ke atasnya kami masih kejar karena memang ada informasi dikendalikan dari napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Barat,” pungkas Budhi.

Turut hadir dalam pemusnahan sabu dan ekstasi ini Dandim 0502 Jakarta Utara, Letkol Arm Arif Rahman, Kepala BNN Kota Jakarta Utara, AKBP Yuanita Amelia, perwakilan Puslabfor Mabes Polri, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Turut hadir pula tokoh agama, dan tokoh pemuda. (Viktor)

Rekonstruksi Pembunuhan 9 Tusukan di Taman Impian Jaya Ancol

Matanews.id – Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan Hilarius Ladja (31) yang tewas setelah mengalami sembilan tusukan di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan total ada 18 adegan yang dilakukan pada rekonstruksi tersebut, yang mana dilakukan di pinggil pantai Ancol pada Jumat, 12 Juli 2019.

Budhi menjelaskan kasus pembunuhan itu dimulai pada adegan ke-13 ketika pelaku Jadri mendapatkan bisikan dari tersangka Alfredo (30) alias Aped.

“Dia (Aped) menyuruh melakukan kepada pelaku untuk melakukan penusukan terhadap korban,” ucap Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Ancol.

Dari pantauan Matanews.id di lokasi, pada adegan ke-13 memang terlihat Jadri mendapatkan bisikan dari Aped dengan dalih  “Kamu punya pena (pisau) gak? kalau bawa coret (tusuk) saja,” ujar Kapolres.

Kemudian di adegan selanjutnya, Jadri mencabut pisau kertas yang ada di saku belakangnya dan menghampiri Hilarius yang diperankan oleh salah satu anggota kepolisian.

Jadri kemudian menusukkan pisau tersebut ke perut Hilarius. Namun dalam rekonstruksi itu Jadri hanya menusuk Hilarius sekali.

Kemudian seorang saksi tampak melerai keduanya sehingga membuat Jadri terjatuh dari paving blok tempat mereka berkumpul.

Di adegan selanjutnya digambarkan Jadri, Aped dan saksi yang tadi melerai meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sebuah sepeda motor.

Setelah proses rekonstruksi selesai, Polisi langsung membawa kedua tersangka meninggalkan lokasi kejadian menggunakan mobil tahanan.

Adapun rekonstruksi tersebut berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

“Sampai dengan adegan 18 tidak ada (yang di sangkal). Jadi baik tersangka maupun saksi yang kita hadirkan semua koperatif dan semuanya bisa menjalankan ataupun mengingat peristiwa kejadian, sehingga bisa di rekonstruksikan dengan baik, sehingga proses rekonstruksi berjalan lancar,” terang Kombes Pol Budhi.

Sebelumnya, kasus tersebut diketahui terjadi pada Minggu (30/7/2019). Hilarius Ladja  tewas setelah mengalami sembilan tusukan di pantai Beachpool, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap dua pelaku. Akhirnya menangkap Jadri di Yogyakarta Selasa (2/7/2019) dan Alfred di Tanjung Priok, Jakarta Utara di hari yang sama. (Red)

AJAK TAK PASANG FOTO PRESIDEN DI SEKOLAH, GURU PRIVATE DI CIDUK POLRES METRO JAKARTA UTARA

MATANEWS.ID – JAKARTA – Satuan Keriminal Khusus Polres Metro Jakarta Utara menahan Asteria Fitriani terkait unggahannya di media sosial yang mengajak orang agar tidak memasang foto Joko Widodo di sekolah.

Polisi menahan AF setelah mendapat laporan dari seorang warga Jakarta Utara berinisial TCS pada Senin (1/7). AF diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Ada sejumlah bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut.

“Postingan AF tersebut di-capture oleh salah satu masyarakat yang melapor ke kami tentang adanya dugaan pelangggaran UU ITE,” kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Kapolres Metro Jakarta Utara, di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (11/7).

Lewat akun Facebooknya, AF yang mengklaim sebagai guru SMPN 30 menggunggah pernyataan yang isinya mengusulkan untuk tidak usah memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah.

“Kalo boleh usul…di sekolah2 tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil presiden… turunin aja foto2nya.. kita sebagai guru ngga mau kan mengajarkan anak2 didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa… GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN,” demikian unggahannya.

“Setelah kami cek, tersangka bukan guru, dia hanya wali murid di sekolah tersebut, hanya mengaku sebagai guru saat mem-posting,” ucap Budhi.

Budhi menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui motif AF mengunggah pernyataan tersebut lantaran terpengaruh pada lingkungan sekitar, terutama situasi pasca pemilu.

“Dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya, sehingga melakukan posting tersebut,” ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Atas perbuatannya, AF disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu, AF juga disangkakan Pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.

“Terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” tutup Kapolres. (Red)

POLRES METRO JAKARTA UTARA UNGKAP SABU SEBERAT 15 KILOGRAM

MATANEWS.ID – JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menggelar ungkap kasus tangkapan sabu 15 kilogram, Senin (24/6/2019).

Sabu 15 kilogram yang diungkap hari ini merupakan hasil tangkapan pada Selasa (18/6/2019) lalu dari tiga orang tersangka berinisial AN (45), MB (32), dan B (23).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka termasuk pengedar sabu dalam jaringan Pontianak, Kalimantan Barat ke Jakarta.

“Ini adalah jaringan dari Pontianak ke Jakarta. Disinyalir ini adalah jaringan nasional tapi masih dalam pendalaman,” kata Argo di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara.

Pengiriman sabu ini, dilakukan lewat jalur laut. Sabu awalnya dimasukkan ke dalam mobil berpelat nomor KB 1128 AR oleh tersangka yang masih buron dari Pontianak, ujar argo.

“Kemudian, mobil tersebut dikirimkan dengan kapal laut ke pelabuhan Marunda Center. Teruskita mendapatkan ciri-ciri mobil yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta, mobil ditujukan untuk seseorang di daerah Pulogadung,” kata Argo.

Polisi pun membuntuti mobil tersebut yang dibawa petugas ekspedisi menuju alamat pengiriman di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di sana, polisi mengamankan AN dan mengembangkan penyelidikan ke dua tersangka lainnya. Hasil pengembangan, polisi akhirnya menangkap MB dan B di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Terhadap tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan ancamanahukuman mati atau penjara seumur hidup. (Viktor)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Pimpin Apel Giat Upacara Hari Pancasila

Matanews.id – Jakarta, 01/06/2019 – Polres Metro Jakarta Utara adakan Apel upacara hari Pancasila di lapangan Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu pagi, 01 Juni 2019.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dan hadir pada giat apel upacara tersebut seluruh pejabat utama Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam sambutannya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyampaikan, pentingnya peristiwa hari Pancasila ini merupakan suatu bentuk kesatuan bangsa untuk menjaga kebersamaan masyarakat Indonesia.

“Sebagai energi positif bangsa Pancasila memberikan energi kuat untuk anak bangsa Indonesia, dan Pancasila adalah rumah kita bersama untuk selalu bergotong royong untuk mewujudkan negara yang adil dan makmur.” ucap Kombes Pol Budhi.

Lanjut Budhi juga memaparkan pentingnya Pancasila dalam menjaga perdamaian di negara Indonesia.

“Pentingnya Pancasila merupakan dasar negara Indonesia kita sebagai warga negara Indonesia harus menjaga dasar – dasar Pancasila, terbilang pentingnya sejarah dalam kemerdekaan bangsa.” jelas Kombes Pol Budhi.

Apel Giat Upacara Hari Pancasila berlangsung dengan baik, seluruh pejabat dan anggota Polres Metro Jakarta Utara sangat mendalami pesan Kapolres Metro Jakarta Utara, dan di akhiri dengan bernyanyi lagu Bagimu Negri dan Mars Bhayangkara. (Red)