Home / Tag Archives: Polres Probolinggo

Tag Archives: Polres Probolinggo

Polres Probolinggo Peringati HUT Korps Lalu Lintas Ke-67

Matanews.id, Probolinggo – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Lalu Lintas Polri Ke-67, Satlantas Polres Probolinggo menggelar kegiatan bersepeda dan tasyakuran pada Jumat (16/9/2022) pagi.

Dengan mengambil tema Cycling For Blue Sky atau Bersepeda untuk langit biru, kegiatan ini diikuti Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Forkopimda Probolinggo, pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Probolinggo, awak media serta komunitas pesepeda.

Kegiatan bersepeda ini mengambil start di Pos Polisi Pantai Bentar menuju Satpas Suroyo, selanjutnya rombongan peserta bersepeda dipertunjukkan penampilan dari Polisi Cilik Polres Probolinggo dari SDN Patokan Kraksaan.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, usia 67 tahun Lalu Lintas Polri ini merupakan usia yang cukup matang.

Harapannya, kedepan bersama instansi terkait khususnya dari Kabupaten Probolinggo dapat melayani masyarakat dengan menyediakan transportasi maupun sarana jalan yang aman dam nyaman sehingga para pengendara terjamin keselamatannya.

“Selain itu kami juga berupaya terus meningkatkan pelayanan kedepannya sehingga masyarakat semakin merasa terlayani dengan apa yang diberikan oleh Satlantas Polres Probolinggo khususnya dalam pembuatan SIM,” kata Kapolres Probolinggo.

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda serta para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan ini. Serta ucapan terima kasih juga diberikan pada Polisi Cilik Polres Probolinggo yang ikut memeriahkan HUT Lantas ke 67 tahun ini.

“Terima kasih kepada adik-adik kita ini. Terima kasih juga kepada rekan media yang selama ini telah membantu kamib dalam  memberikan edukasi terkait tertib berlalu lintas harus diberikan sejak dini agar masyarakat mengerti bahwa keselamatan saat berlalu lintas sangat penting bagi dirinya sendiri maupun orang lain,” ucap Kapolres Probolinggo.

Dikesempatan ini Kapolres Probolinggo didampingi Forkopimda Probolinggo menandatangani prasasti peresmian Lapangan Uji Praktek SIM “Tantya Sudhirajati”.

Sementara itu Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arh Arif Budi Cahyono dan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengucapkan selamat memperingati HUT Lalu Lantas ke-67 Tahun.

“Semoga Korps Lalu Lintas kedepan semakin jaya dan Polri semakin dicintai masyarakat,” ucap Keduanya. (Wly)

Satresnarkoba Polres Probolinggo Tangkap 5 Pengedar Narkoba

Matanews.id, Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo terus gencar melakukan penangkapan terhadap pengedar gelap narkotika di Kabupaten Probolinggo.

Kali ini, lima orang tersangka berhasil diringkus anggota Satresnarkoba diantaranya MAM (26), warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo; AR (31), warga Desa Blado Wetan, Banyuanyar Kabupaten Probolinggo; MS (29), warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; YD (30), warga Desa Pondokwuluh, Leces, Kabupaten Probolinggo; dan JH (33), Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jayadi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), terkait adanya perederan gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MAM di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (13/8/2022) malam.

“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih,” kata Kasat Resnarkoba.

Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan setelah tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari AR. Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah AR, di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Dari penangkapan terhadap AR, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.

“Dari keterangan AR sabu yang ia jual berasal dari MS yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan AR,” tutur Kasat Resnarkoba.

Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, MS tengah mengonsumsi sabu bersama YD dan JH. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dilokasi dan ditemukan empat poket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan YD ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram.

Total narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba. (Wly)

Polres Probolinggo Berhasil Amankan Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Matanews.id, Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo kembali mengamankan pelaku residivis kasus peredaran gelap obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Residivis itu yakni PS (36), warga asal Desa Alas Sumur Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan petugas saat berada dirumahnya.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan karena tersangka terlibat dalam peredaran gelap pil okerbaya di pinggir Jalan depan Rumah Sakit Kelurahan Kandangjati Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, pada Juni 2021 silam.

“Saat kami amankan, tersangka usai menjalani hukuman atas kasus kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dari Rutan Kelas II A Kraksaan, selanjutnya saat ini tersangka diamankan kembali dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus peredaran gelap pil okerbaya yang terjadi pada Juni 2021 silam,” ungkap Kapolres Probolinggo, Minggu (7/8/2022).

Total pil okerbaya yang diamankan yakni 3.304 butir pil jenis Dextrometrophan dan 160 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang telah dibagi dalam beberapa poket serta uang tunai hasil penjualan gelap okerbaya sejumlah enam ratus ribu rupiah.

Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres Probolinggo mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa.

“Kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menyentuh atau menggunakan barang haram tersebut bahkan harus dijauhi karena dapat merusak otak dan mental generasi bangsa,” pungkas Kapolres Probolinggo. (Wly)

Reskrim Polsek Gading Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Uang di Toko

Matanews.id, Probolinggo – Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Gading berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian uang di sebuah Toko di Desa Condong, Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (4/8/2022).

Tersangka itu ialah Jupriyanto (37) warga Dusun Klagin, Brabe, Maron Kabupaten Probolinggo. Sementara pemilik toko yakni Sigit (39), warga Condong, Gading, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Gading Iptu Ahmad Jamil menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban bahwa tersangka telah melakukan pencurian uang di tokonya, pada Kamis (4/8/2022).

Modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya yakni bertamu ke rumah korban karena tersangka merupakan sopir korban. Selanjutnya saat korban lengah, tersangka mengambil kunci toko yang terletak di gantungan lemari korban.

“Setelah mengambil kunci, tersangka kemudian menuju ke toko korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya tersangka membuka pintu toko dan mengambil uang yang berada di laci,” kata Kapolsek Gading, Sabtu (6/8/2022).

Usai mengambil uang dengan nominal Rp. 6.650.000,-, tersangka kembali kerumah korban untuk menaruh kunci ketempat semula. Sialnya aksi tersangka tersebut telah diperhatikan oleh saksi yang kemudian dilaporkan kepada korban sehingga korban melaporkan ke Polsek Gading.

“Setelah kami lakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka mengaku telah beraksi selama lima kali di toko milik korban,” ucap Kapolsek Gading.

Adapun uang hasil curian tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli 1 unit sepeda motor Honda CBR, Speaker Aktif merk Polytron dan senapan angin yaang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti dan proses penyidikan.

Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Wly)