Home / Tag Archives: Polrestabes Medan

Tag Archives: Polrestabes Medan

Polrestabes Medan Tetapkan Indra Alamsyah Sebagai Tersangka

Matanews.id, Medan – Perseteruan antara Robby Anangga melawan Delmeria Chaniago dan Indra Alamsyah sepertinya menemui babak baru.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan PraPidnya Pemohon H Robby Anangga dengan nomor perkara : 45/Pid Pra/2022/PN Mdn tertanggal 21 November 2022.

Dalam amar putusan itu, ditegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan Pemohon dalam hal ini Robby Anangga untuk sebahagian.

Dalam amar putusan itu pula PN Medan menyatakan bahwa penetapan status tersangka atas nama Pemohon H Robby Anangga, S.E., tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.

Selain itu, dari hasil pantauan awak media, amar putusan PN Medan itu juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor: SP.
Status/230/X/2022/Ditreskrimum tentang penetapan status tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 Jo Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

PN Medan juga menegaskan kepada termohon dalam hal ini Polda Sumut agar menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama MULYADI selaku Kuasa Hukum dari Dra Delmeria.

Di lain sisi, saat di wawancarai pada Minggu (27/11), Kuasa Hukum Robby Anangga, Syarwani, S.H., menjelaskan bahwa ia akan berdiri tegak membela kliennya, karna dalam hal ini persoalan yang di hadapi kliennya sudah di nyatakan dalam kategori sengketa perdata oleh PN Medan maupun PT Medan.

” Kan sudah saya katakan dari awal, ini masalah sudah di putuskan oleh PN Medan dan di kuatkan oleh PT Medan bahwasanya ini sengketa perdata, namun si Delmeria dan Indra Alamsyah saja karna merasa banyak uangnya bisa mentersangkakan orang lain sesuka mereka, mana bisa, kita negara hukum bos”, ucap Syarwani.

” Sekarang lihat lah, si Indra Alamsyah itu yang jadi tersangka kan dugaan kasus penipuan, sudah keluar SPDP nya itu, coba kalian kejar perkembangan kasusnya, sana tanya sama Kasat Reskrim Polrestabes Medan”, ujar pria yang khas dengan rambut putihnya.

Di ketahui sebelumnya, Indra Alamsyah yang juga eks Anggota DPRD Sumut di tetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Medan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh RS (45) warga Medan Helvetia di Polrestabes Medan.

Penetapan eks legislator warga Medan Selayang ini sebagai tersangka berdasarkan beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tertuang dengan Nomor: B/8358/XI/Res.1.11/2022/Reskrim Polrestabes Medan tertanggal 16 November 2022.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP itu, hingga kini, Satreskrim Polrestabes Medan belum melakukan penahanan terhadap Indra Alamsyah.

Pejabat Sementara (PS) Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi sebelumnya masih ‘pelit’ berkomentar.

Kronologi

Pada 3 bulan lalu (2/8/2022), PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengakui bahwa Indra Alamsyah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasus yang menjerat Indra Alamsyah jelas Fathir waktu itu berdasarkan laporan korbannya yang merupakan seorang wanita berinisial RS (45) warga Medan Helvetia dengan bukti lapor STTLP Nomor STTLP/B/206/IV/YAN 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Indra Alamsyah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang tertuang di laporan polisi.

Menurut informasi, laporan itu diduga terkait jual beli mobil yang di duga diklaim oleh Indra Alamsyah miliknya pribadi, namun setelah di selidiki oleh korban mobil tersebut milik rekan bisnis Indra Alamsyah.

Dalam laporan polisi yang tertuang, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Kasus itu terjadi pada 15 Oktober 2021 di Bank Mandiri, Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Selalas, Kecamatan Medan Barat.

Kuasa Hukum RS, Ganda Tambunan menjelaskan kepada awak media bahwa ini merupakan mediasi yang di lakukan oleh Polrestabes Medan dalam menjalankan program Restorative Justice yang di gagas oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

” Ya ini merupakan mediasi kedua yang di lakukan oleh Polrestabes Medan terhadap kasus penipuan yang di lakukan oleh Indra Alamsyah kepada Rosmala Sebayang”, Ucap Ganda.

” Namun walau sudah menempuh mediasi sebanyak 2 kali, sampai saat ini belum ada titik terang dari mediasi tersebut”, sambungnya.

” Ada kemungkinan ke depan di laksanakan mediasi kembali, namun jika tidak ada iktikad baik dari si tersangka nya, ya penyidik harus menaikkan proses kasus ini ke proses selanjutnya yaitu ke kejaksaan, dan harusnya dia di tahan”, tutupnya. (Ozy)

Korban Penganiayaan di Medan Kecewa, Kuasa Hukum Laporkan ke Kompolnas

Matanews.id, Medan – Kasus penganiyaan yang terjadi di Jalan Ringroad Medan pada bulan Mei 2022 berbuntut panjang yang hingga saat ini belum terselesaikan, dimana atas proses pelaporan kasus tersebut terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik Polsek Sunggal Polrestabes Medan Sumatra Utara.

Kasus penganiayaan yang dialami Korban inisial A (43) salah seorang warga Jalan Rajawali Medan yang dianiaya oleh Ibnu Syaifullah Fattah merasa tidak mendapatkan keadilan untuk penyelesaian laporan perkaranya yang tertuang pada LP di Polsek Sunggal, kendati korban malah dilaporkan oleh pelaku di Polrestabes Medan.

Saat di wawancarai pada Selasa (13/9), A menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polrestabes Medan yang malah melanjutkan LP atas nomor LP / 1438 / V / 2022 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumut yang mana dalam LP tersebut ia menjadi terlapor.

“Ada yang aneh, pada 20 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 wib, saya di undang ke Polrestabes Medan oleh pihak Resmob, katanya mau di ketemukan sama pelaku penganiayaan yang menjadi pelapor di Polrestabes Medan.” ucapnya kepada awak media.

Dalam pertemuan itu, pelaku penganiayaan yang juga menjadi pelapor di Polrestabes Medan ( Ibnu Syaifullah Fattah ) meminta maaf kepada korban, istri korban dan anak-anak korban yang trauma melihat penganiayaan yang sebenarnya jadi terlapor di Polrestabes Medan.

“Ini kan aneh ya pelapor meminta maaf kepada terlapor, nah harusnyakan Pihak Polrestabes Medan khususnya Kanit Resmob menyadari ada hal aneh di pertemuan itu, masa pelapor minta maaf kepada terlapor dan mengakui kesalahannya telah melakukan penganiayaan terhadap saya (A), lucu kan.” lanjutnya.

“Harusnya pihak Polrestabes Medan memberhentikan atau mengeluarkan surat SP3 ( Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara ) atas LP no : LP/1438/V/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, karna dalam pertemuan Restorasi Justice tanggal 20 Juni 2022 pelapor sudah jelas meminta maaf kepada terlapor, berartikan laporan yang di buat pelapor itu bisa dikatakan laporan dengan keterangan palsu.” jelasnya.

A juga menjelaskan bahwa kuasa hukumnya sudah melayangkan surat ke pihak Kompolnas yang apabila pihak Polrestabes Medan tidak mengeluarkan surat SP3 atas LP dengan nomor LP/1438/V/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, maka pihak kuasa hukum A akan melakukan praperadilan terhadap Polrestabes Medan. (Wly)

Polwan Polrestabes Medan Goes to School ke SMA Santo Thomas 1 

Matanews.id, Medan – Dalam rangka menyambut hari jadi ke 74, Polisi Wanita (Polwan) Seluruh Indonesia melaksanakan kunjungan Goes to School, Senin (08/8/2022).

Seperti yang dilakukan Polwan Polrestabes Medan yang dipimpin Kasihumas Kompol Riama Ernawaty Siahaan SE dan Personel Satlantas Ipda Udur Roselina Siagian yang juga diikuti Personel Polwan Polsek Medan Baru Aiptu Leli Suhaida Nasution, dan Briptu Crystal Assifa Nofrelia bersama Bhabinkamtimas Aipda Irwan Silitonga.

Dalam kunjungan tersebut Kasi Humas Polrestabes Medan menjadi Inspektur upacara di Sekolah SMA Santo Thomas 1 Medan di Jalan Sparman Kel. Petisah Tengah Kec Medan Petisah.

“Kepada siswa siswi SMA Santo Thomas dihimbau agar lebih giat belajar dan mematuhi peraturan Sekolah maupun arahan Guru Sekolah dan Nasehat orang tua serta bijak bermedia sosial,”himbau Kompol Riama Ernawaty Siahaan SE.

Diakhir arahannya, Kasi Humas menghimbau kapada anak Sekolah Shanto Thomas agar tidak terlibat tawuran antar pelajar maupun kenakalan remaja serta tidak terlibat yang namanya Narkoba.

“Rajinlah berlajar untuk masa depan adik adik semua,”pesan Kompol Riama.

Ditempat terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK berharap dengan diadakannya kegiatan Goes to School para siswa bisa lebih waspada dan bisa lebih bijak dalam bersosial media.

Sehingga terhindar dari kejahatan yang berasal dari internet baik itu termakan info hoaks, maupun penipuan online.

“Semoga apa yang disampaikan tadi bisa lebih dipahami dan diterapkan dengan baik,” ucap Kapolsek Ginanjar Fitriadi SH SIK.

Sementara itu, di hari jadi Polwan ke-74 nanti, Kapolsek berharap semoga Polri bisa lebih maju dan semakin dekat dengan masyarakat.

“Semoga Polri termasuk Polwan juga semakin berprestasi lagi,” pungkasnya. (Ozy)

Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Pelaku Perampokan Bersajam

Matanews.id, Medan – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di Apotek Sahabat Jalan Sutomo Ujung Kecamatan Medan Timur.

Pelaku Juanda Kesuma alias Wanda (21) diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Lintas Medan-Perbaungan, Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi pada Rabu tanggal 20 Juli 2022, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku melakukan aksinya dengan cara menondongkan senjatan tajam berupa parang kepada korban, kemudian mengambil handphone milik korban.

“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Medan Timur pada tanggal 21 Juli 2022,”kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (03/8/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait keberadaan dan identitas pelaku.

“Alhamdulillah terhadap pelaku berhasil dilakukan penangkapan dan terhadap pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas,”ujarnya.

Dari pelaku turut diamankan barang bukti 1 buah golok, dan dua unit ponsel milik korban.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya pernah menjalani hukuman 2 kali. Pelaku juga residivis,”ungkapnya.

Kasat Reskrim menyebutkan pelaku mengaku handphone milik korban di jual dengan harga Rp 800.000 yang digunakan untuk membeli narkotika.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan penadah bernama Mustika Sihotang. Terhadap pelaku Juanda Kesuma alias Wanda dikenakan Pasal 365 dengan hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Ozy)

Layanan Aduan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Disambut Positif, 120 Pengaduan Tertangani Baik

Matanews.id, Medan – Program layanan aduan yang dimotori Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mendapat respon positif dari masyarakat.

Melalui hotline WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan, masyarakat dapat langsung melaporkan berbagai gangguan kamtibmas ataupun peristiwa di wilayah masing-masing.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengungkapkan sejak di launching bulan Juli 2022, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk sebanyak 120 laporan.

“Ke 120 laporan tersebut ada yang melaporkan tentang gangguan kamtibmas, ada juga yang melaporkan premanisme, tawuran pelajar ataupun geng motor,”ungkap Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (02/8/2022).

“Dan Alhamdulillah, program ini disambut antusias masyarakat. Sebab begitu laporan masuk, kami langsung tindaklanjuti. Untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan keluhan pengaduan yang belum ditanggapi dan terjadinya tindakan kejahatan di kota Medan,” sambung Kasat Reskrim.

Untuk layanan aduan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, masyarakat bisa menghubungi melalui pesan pada WhatsApp di nomor 0812 8878 2008.

Kompol Fathir menjelaskan, latar belakang lahirnya program Layanan Aduan Kasat Reskrim adalah adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui beberapa media sosial hingga viral dan menjadi pembicaraan di masyarakat.

“Untuk bisa merespons cepat keluhan yang disampaikan masyarakat, Kami Satreskrim Polrestabes Medan luncurkan program Layanan Aduan melalui nomor WhatsApp,”ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan Layanan Aduan WhatsApp Kasat Reskrim merupakan salah satu program transformasi pelayanan publik dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yakni transformasi menuju Polri Presisi, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

“Untuk mendukung program kebijakan Kapolri menuju Polri yang Presisi, kami membentuk pelayanan berbasis IT (online) yang yang mudah diakses masyarakat,” tutupnya. (Ozy)