Home / Tag Archives: Polri

Tag Archives: Polri

Kapolri Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir, Sinergitas TNI-Polri Makin Kokoh

Matanews.id, Jakarta – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyematkan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan seluruh Kepala Staf TNI, sebagai warga kehormatan Korps Marinir.

“Dalam rangka penyematan sebagai warga kehormatan Korps Marinir yang disematkan kepada Ketua MPR, Ketua DPR, Kapolri, KSAD, KSAL, KSAU yang siang hari ini pelaksanaannya dilaksanakan melalui serbuan amfibi sebagai tugas pokok Marinir di dalam pertempuran mulai dari pendaratan dilanjutkan gerakan serbuan di darat. Saya tekankan ini atas jasa-jasa sumbangsih atas kemajuan TNI khususnya TNI AL dan didalamnya ada Korps Marinir,” kata Yudo di Pulau Damar Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.

Setelah menerima penyematan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa, menjadi warga kehormatan Korps Marinir menjadi kebanggaan baik diri sendiri maupun institusi Polri. Mengingat, kata Sigit, seorang prajurit Marinir memiliki tugas yang sangat berat dalam menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia.

Disisi lain, Sigit kembali menekankan, sebagai Kapolri maupun personel Kepolisian, namun di dalam tubuhnya mengalir darah TNI. Mengingat, Sigit lahir dari keluarga yang berlatarbelakang TNI.

“Saya selalu katakan, saya menjadi polisi dan saat ini saya menjadi Kapolri. Namun di darah saya mengalir darah TNI dan itu akan memperkuat soliditas dan sinergitas TNI-Polri ke depan akan semakin kokoh dan semakin baik,” ujar Sigit di kesempatan yang sama.

Menurut Sigit, dengan adanya pengangkatan warga kehormatan Korps Marinir ini semakin melengkapi baret yang disematkan kepadanya. Diantaranya, warga kehormatan Kostrad, brevet Hiu Kencana, dan disematkan Baret Merah serta Brevet Komando dari Kopassus.

Sigit menekankan, dengan adanya penyematan tersebut hal itu bukan semata-mata hanya seremonial. Melainkan, wujud dan bukti semakin kokohnya sinergitas antara TNI-Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban serta mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

“Ini tentunya semakin menunjukan sinergitas dan soliditas TNI-Polri semakin hari semakin kokoh dan mantap,” ucap Sigit.

Sinergitas dan soliditas TNI-Polri, dikatakan Sigit, merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI). Menurutnya hal itu akan berpengaruh terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ini menjadi penting untuk menjaga NKRI, stabilitas kamtibmas akan semakin mantap manakala soliditas TNI-Polri semakin kokoh. Kedaulatan negara akan semakin mantap manakala soliditas dan sinergitas TNI-Polri semakin kokoh. Stabilitas kamtibmas dan politik diperlukan untuk menjaga NKRI semakin kuat dan baik,” tutup Sigit. (RED)

Freddy Widjaja Apresiasi Polri, LP Dugaan Pemalsuan Akta Ditindaklanjuti

Matanews.id, Jakarta – Freddy Widjaja selaku pelapor terkait adanya dugaan tindak pidana (TP) pemalsuan mengatakan tanggal 15 September pukul 10:00 WIB tadi telah diselenggarakan Gelar Perkara Khusus di Gedung Bareskrim Mabes Polri Lantai 10 Ruang Wassidik.

“Mengenai laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan Akta Otentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik,” ujar Freddy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Dijelaskannya pelaporannya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2 , yang terjadi di Jakarta Pusat pada tanggal 5 Agustus 2020, yang dilaporkan oleh Freddy Widjaja dengan terlapor Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian berdasarkan Laporan Polisi no LP/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 24 November 2021.

“Saya Freddy Widjaja sebagai Pendumas (Pelapor) sangat mengapresiasi Polri, khususnya Biro Wassidik Bareskrim Polri yang telah mengabulkan permohonan diselenggarakannya gelar perkara khusus pada hari ini tanggal 15 September 2022 dalam rangka meningkatkan status Penyelidikan terhadap ketiga Terlapor : Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Frangky Oesman Widjaja supaya naik menjadi status Penyidikan,” ungkapnya.

Menurut Freddy, hal tersebut adalah untuk menggali lebih dalam bukti-bukti lain agar ketiga Terlapor bisa dijadikan Tersangka karena pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan sengaja menggunakan Akta Lahir atas nama Oei Pheng Lian (Indra Widjaja) dan Oei Jong Nian (Franky Oesman Widjaja), yang diduga palsu berdasarkan Surat Konfirmasi Keabsahan Akta Kelahiran dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, bahwa kedua Akta Lahir tersebut Tidak Ada di Buku Register untuk dipakai sebagai bukti Lampiran Memori Kasasi ke Mahkamah Agung atas Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST untuk membatalkan status Freddy Widjaja sebagai Anak dari Pernikahan Almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja dengan Ibu Lidia Herawati Rusli.

Selanjutnya Mahkamah Agung, lanjut Freddy melalui 3 Hakim Agung yaitu I Gusti Agung Sumanatha, SH, Sudrajad Dimyati, SH, dan Dr. Primbudi Teguh, SH mengabulkan permohonan Kasasi dari Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja untuk membatalkan status Freddy Widjaja sebagai anak dari pernikahan Almarhum EkaTjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli dengan PUTUSAN Nomor 3561 K/Pdt/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.

Kemudian, kata Freddy, sebagai konsekuensi atas dibatalkannya Surat Penetapan Anak dari Almarhum Eka Tjipta Widjaja, maka Freddy kehilangan status keperdataan dengan ayahnya, yang juga kehilangan hak mewaris atas harta kekayaan Almarhum Eka Tjipta Widjaja. Freddy juga menduga Para Terlapor yang juga merupakan Kakak-kaka tirinya memiliki niat jahat untuk menguasai seluruh harta kekayaan baik asset-asset, saham-saham , dan uang tunai dari Almarhum ayahnya.

“Para Terlapor dengan sengaja dalam hal ini diartikan sebagai memahami apa yang dilakukan (Mens Rea), dan menghendaki konsekuensi dari perbuatan tersebut (Actus Reus). Dan juga niat jahat untuk menguasai seluruh harta Almarhum Eka Tjipta Widjaja menjadi beralasan. Dengan demikian unsur pidana telah terpenuhi,” ujarnya.

TERPENUHI UNSUR PIDANA

Selain itu, ungkap Freddy bahwa dalam memakai akta otentik ditafsirkan sebagai melakukan perbuatan yang pada pokoknya menyerahkan, menunjukkan, mengirimkan Akta tersebut untuk diketahui isinya oleh pihak lain (Mahkamah Agung). Padahal, Akta Lahir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan pengadilan termasuk pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung bisa membuat putusan dari Hakim Agung menjadi keliru. Dengan demikian telah terpenuhi juga unsur pidana.

Kemudian, seolah-olah isinya sesuai kebenaran ditafsirkan sebagai apabila dibaca oleh seseorang, dapat memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, yang dimana dalam hal ini dengan dinyatakannya Akta Lahir tidak ada di dalam Buku Register Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Makassar, maka dapat diduga akta-akta tersebut tidaklah asli, dengan demikian unsur pidana terpenuhi.

Yang terakhir, kata Freddy adalah karena Akta-Akta Lahir yang diduga palsu tersebut telah digunakan / dihadirkan ke Mahkamah Agung dan dijadikan alat bukti untuk menguatkan permohonan para terlapor, dan penggunaannya secara nyata telah merugikan Freddy dalam bentuk hilangnya hak keperdataan Freddy untuk mewarisi kekayaan Almarhum ayahnya sesuai KUH Perdata dan hak untuk diakui sebagai anak perkawinan dari ayah dan ibu Freddy. Dengan demikian unsur pidana telah terpenuhi.

“Setelah selesai pelaksanaan gelar perkara khusus tadi siang, maka tinggal menunggu hasil keputusannya untuk bisa dilanjutkan ke Tahap Sidik atau dihentikan Penyelidikannya,” ungkapnya

Freddy mengaku sangat yakin atas Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi (PRESISI), maka Freddy memohon dan sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Bapak Karowassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan beserta seluruh peserta Gelar dari Unsur Polri hari ini untuk bisa menaikkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan karena telah terpenuhinya unsur-unsur pidana penggunaan Akta-Akta Lahir yang diduga palsu tersebut.(Red)

Irjen Ferdy Sambo : Mohon Maaf Polri! 

Matanews.id, Jakarta – Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kehadiran Sambo dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J merupakan aide de camp (ADC) atau ajudan Sambo, yang bertugas menjadi sopir bagi istri jenderal bintang dua tersebut, Putri Candrawathi.

Dalam kesempatan itu, Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada Polri atas tewas Brigadir J di kediamannya.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas di Duren Tiga,” ujar Sambo kepada wartawan di Mabes Polri.

“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Sambo juga menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.

“Demikian belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Josua semoga keluarga diberikan kekuatan,” tandasnya.

Diketahui, Sambo diperiksa terkait tewasnya Brigadir J. Ada tiga laporan terkait kasus kematian Brigadir J. Meski begitu, belum diketahui, Sambo diperiksa mengenai laporan mana.

Sementara, ajudan Sambo lainnya, Bharada E, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J, terkait dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan. (Wly)

ETOS : Autopsi kedua ini bukan perkara main-main, Saatnya Menyelamatkan Wajah Polri

Matanews.id, Jakarta – Menjelang pengumuman hasil autopsi kedua terhadap Brigadir J yang menjadi korban penembakkan di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, sejumlah pihak berharap agar Korps Bhayangkara itu menunjukkan integritasnya di hadapan publik.

“Polri harus mengedepankan integritas dan akuntabilitasnya. Sebab hasil autopsi yang transparan itu akan menyelamatkan wajah institusi Polri atau akan sebaliknya. Jadi hasil ini harus benar-benar dipikirkan matang sekali sebelum menjadi konsumsi publik,” ujar direktur eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah kepada Mediakarya, Selasa (2/8/2022).

Iskandar menegaskan, jika hasil autopsi tersebut ada yang ditutup-tutupi, di tengah era keterbukaan publik, maka dipastikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri kembali pada titik terendah.

“Ini bukan perkara main-main loh, pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati dan minimal 20 tahun, kalau ini ditutupi berbahaya kepada institusi ini. Padahal masih banyak anggota Polri berintegritas, tapi tercoreng lantaran dirusak beberapa oknum di dalamnya,” kata Iskandar menambahkan.

Oleh karena itu, Iskandar meminta kepada para Pati yang ditugaskan oleh Kapolri untuk mengungkap kematian Brigadir J dapat memberikan hasil yang sejujurnya.

“Rakyat selalu ada di belakang kalian untuk mengungkap kasus ini sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Tapi sebaliknya, jika pengungkapan kasus itu penuh rekayasa hanya menyelamatkan orang per orang saja, maka ini akan menjadi petaka bagi inistitusi Polri,” pungkasnya. (Red)

DPR Harus Bentuk Pansus Usut Kekerasan HAM di Wadas

Matanews.id, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan sikap tegas dan konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang diuji untuk memotong ‘kepala ikan busuk’ dalam penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan anggota Polri terhadap 60 lebih warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

“Peristiwa pada 8 Februari 2022 dipicu karena warga menolak tanahnya dibebaskan untuk penambangan batuan andesit sebagai material pembangunan proyek Bendungan Bener,” kata Sugeng dalam rilisnya, Sabtu (19/2).

Tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri itu, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu telah disampaikan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri.

Oleh karena itu, pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Lantaran, pengerahan 250 personil Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya.

“Perintah Kapolda Jateng yang menurunkan anggotanya ke Wadas tersebut karena berdasarkan adanya surat dari Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng,” ujarnya.

Permintaan pengamanan ke Kapolda Jateng itu, lanjut Sugeng, juga datang dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.

“Bahkan, sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jateng secara khusus menemui Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi,” ia menuturkan.

Namun, adanya surat tersebut bukan berarti menjadi alasan pembenar aparat Polri melakukan penangkapan semena-mena dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas. Di samping itu, merebak pula isu adanya bisnis tambang yang melibatkan perusahaan tambang yang dikelola pengusaha keluarga dari aparat penegak hukum berinisial K .

Untuk itu, IPW berharap permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut, ditelusuri oleh Komisi III DPR RI dengan membentuk Pansus Wadas dan Komnas HAM dengan mengkaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jateng dalam tindakan penangkapan dan kekerasan anggota Polri di Desa Wadas berdasarkan UU HAM.

“Pada pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tegas menyebut: setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang,” jelas Sugeng.

Selain itu, Polda Jateng melalui penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggotanya, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena, seharusnya anggota Polri yang melaksanakan penegakan hukum harus berdasar aturan hukum.

Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP dijelaskan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Bahkan, dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan.

“Apalagi, pada penjelasan umum angka 3 huruf b Kuhap disebutkan penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang,” katanya.

Tak kalah pentingnya, menurut Sugeng, penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Sehingga, kasus pelanggaran HAM ini harus dituntaskan oleh Polri, DPR RI dan Komnas HAM,” ia menambahkan. (Imo)

Dampak Covid 19 banyak anak anak yang harus kehilangan orang tuanya

Matanews.id, JAKARTA – Pandemi Covid-19 yang hampir melanda seluruh belahan dunia banyak korban berjatuhan seperti halnya yang terjadi di Indonesia banyak korban meninggal akibat terpapar Covid-19 hingga
banyak anak-anak yang harus kehilangan orang tuanya

Salah satunya dialami oleh Khanza Prizilia, anak usia 3,5 tahun warga Kampung Gusti No 9 Rt 03/05, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ibu Khanza bernama Nurhayati dan Ayahnya bernama Kamaludin. Khanza kini menjadi anak yatim piyatu.

Mendengar cerita miris itu, Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar langsung mendatangi kediaman Khanza.

Kedatangan Kapolsek itu rupanya untuk membantu meringankan beban kehidupan Khanza yang juga saat ini tinggal bersama adik dari ayahnya, yaitu Ibu Peti.

“Sebagai mahluk tuhan, selayaknya kita tolong menolong sesama kita yang sedang mengalami kesulitan. Baik dari materi maupun hal lainya. Bantuan santunan kepada Khanza ini merupakan bentuk kepedulian kami Polri kepada masyarakat khalayak umum,” ujar Rosana saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).

Kompol Rosana mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban penderitaan Khanza sekaligus menumbuhkan nilai-nilai sosial kemasyarakatan, sebagai upaya menuntaskan, memupuk pribadi yang baik, berbagi terhadap sesama manusia dan dapat mempererat persaudaraan sesama umat manusia dengan saling membantu dalam beramal baik.

Saat tiba dikediaman Khanza, Kapolsek wanita yang biasa disapa Ocha itu tampak menggendong Khanza dan menuntun tangan Khanza mengambil salah satu dari beberapa bantuan santunan yang sudah disiapkan dalam kantong berwarna kuning orange.

Adapun santunan yang diberikan kepada Khanza dan diterima oleh Ibu Peti, yaitu Sembako, Pampers, Susu, Baju Anak dan Uang Saku.

Turut hadir mendampingi Kapolsek antara lain, Kanit Binmas, Iptu Trisno Yuwono, Kanit Intel, Kapolsubsektor 1.1 Angke, Bhabinkamtibmas, Aiptu Imran dan Ketua RW 05, M. Basri.

Terlepas dari situ, Kompol Ocha bersama rombongan kemudian meninggalkan kediaman Khanza

Sementara, Ketua RW Basri mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar, atas perhatian kepada warganya. “Semoga Polri Khususnya Polsek Tanjung Duren semakin Jaya dan dicintai masyarakat,” ucapnya. (Red)

Berbagi! Pagebluk Dalam Peringatan HUT RI 76 Tahun ICPW – Polri

Jakarta – Peduli terhadap para pejuang informasi di tengah pandemi Covid-19, dan bertepatan dengan HUT RI ke -76 Tahun, Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) bersama Polri membagikan 1000 paket sembako kepada para pejuang informasi yang terdapat di Ibu Kota.

Ketua Indonesia Police Watch (ICPW) Bambang Suranto mengatakan, pembagian sembako ini di inisiasi oleh ICPW dan bekerja sama dengan Kepolisian (Kapolri) yang peduli terhadap para pejuang informasi (Jurnalis) Ibu Kota di tengah wabah Pandemi.

“Mengingat banyak juga teman – teman junarlis yang meninggal dunia akibat terpaparnya Covid-19,” kata Bamsur saat memberikan bantuan dan penyerahan secara simbolis kepada wartawan di Balai wartawan Polda Metro Jaya, Selasa (17/08/2021).

Diketahui darii 1000 paket bahan pokok ini nantinya akan dibagikan keseluruh wilayah Jadetabek kepada pejuang informasi.

Mantan aktivis 98 itu menuturkan, para pejuang ireformasi di Ibu Kota saat ini, mempunyai andil besar dalam menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di tanah air.

“Mereka tidak mengenal waktu, baik hujan mau panas, untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait perkembang kasus di tanah air,” terangnya.

Sekecil apapun bentuk kerja pejuang informasi ini, kata Bamsur, sepatutnya ICPW memberikan apresiasi yang besar di hari jadi Kemerdekaan Republik Indonesia ini.

“Ini adalah bagian sinergitas ICPW – Kepolisian yang senantiasa menjunjung Polri Presisi,” ujar Bamsur.

Lanjutnya, sehingga berbagi, bersama masyarakat pejuang informasi senantiasa memberikan semangat bersama dalam melawan pandemi covid di 76 Tahun Indonesia Merdeka. “Tetap jayalah pejuang informasi walau suasana pagebluk melanda di hari jadi 76 tahun bangsa Indonesia,” pungkasnya. (Red)

Peduli Buruh dan Pekerja, Polda Banten Bagikan 1.200 Sembako

Matanews.id, Serang – Pandemic Covid-19 sangat berdampak besar pada hampir segala segi ekonomi dan kehidupan masyarakat, Polda Banten terus menerus Hadir peduli kepada masyarakat menebar kasih saat Pemberlakuan PPKM Level 4

Seperti halnya pada hari ini Sabtu 24 Juli 2021 Tebar Kasih PPKM Level 4 Polda Banten memberikan 1.200 Bantuan sosial kepada Buruh/Pekerja di Wilayah Hukum Polda Banten

Proses Pembagian bantuan sosial ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto yang didampingi Irwasda dan PJU Polda Banten serta Pimpinan Serikat Buruh/Pekerja asal KASBI, KSPI (FSPMI, SPN), KSBSI, KSPSI. Dan perwakilan buruh atau pekerja yang berada di Wilayah Hukum Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa kegiatan pembagian bantuan Sembako kepada Serikat Buruh di Provinsi Banten merupakan bukti bahwa negara hadir ditengah masyarakat, Bansos yang disalurkan Pemerintah melalui Polri ini bertujuan untuk membantu serta meringankan beban masyarakat pada kesempatan ini buruh atau pekerja di tengah pemberlakuan PPKM Level 4 saat ini

“Hari ini Polda Banten membagikan 1.200 Bantuan sosial sembako yang diterima oleh perwakilan serikat buruh dan selanjutnya akan diserahkan kepada buruh atau pekerja di wilayah hukum Polda Banten yang terdampak pemberlakuan PPKM Level 4,”ujar Rudy Heriyanto, Sabtu (24/7/2021) di Mapolda Banten

Lebih lanjut Rudy Heriyanto mengatakan sinergitas Polri dengan buruh atau pekerja sudah terjalin harmonis, Polri hadir di tengah buruh sebagai wujud kepedulian Serta Membangun Empati dan Kedekatan Sosial, sebelumnya Polda banten bersinergi dengan buruh mengadakan vaksinasi guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia, serta untuk meningkatkan kekebalan kelompok (herd Immunity)

“semoga bantuan sosial ini bisa bermanfaat bagi para buruh atau pekerja yang menerimanya, dan dengan adanya sinergitas vaksin semua buruh atau pekerja sehat ekonomi meningkat Banten Kuat “Ujar Rudy Heriyanto

Selanjutnya Rudy Heriyanto mengatakan pemerintah melakukan pemberlakuan PPKM Level 4 ini Sebagai upaya demi keselamatan masyarakat. Tentunya kita semua berharap laju pertumbuhan Covid-19 menurun, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas.

Terakhir Kapolda juga mengingatkan kepada masyarakat, buruh atau pekerja jangan ragu ataupun sungkan melakukan komunikasi kepada aparat untuk meminta kembali bantuan sosial apabila akan habis maupun sudah habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Sesuai arahan bapak Kapolri, kami dari Polda Banten dan Polres jajaran akan kembali mengirimkan bantuan sosial baik yang diberikan dari Pemerintah maupun Polri. Para buruh atau pekerja juga bisa menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada tetangganya yang belum mendapatkan bantuan sosial,” ucap Rudy Heriyanto.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bantuan sosial sebanyak 1.200 yang diberikan Polda Banten di terima secara simbolis oleh perwakilan serikat buruh yaitu Ketua Cabang FSB GARTEKS KSBSI Serang Banten Faisal Rakhman, Ketua DPW FSPMI Banten Tukimin, Ketua FSBN KASBI (KASBI Banten) Ade Murdiawarman, Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi, Ketua Dpd Fspkep Banten H.KAMAL, Ketua Kspsi 1973 DWI DJATMIKO

“Setelah perwakilan menerima bantuan sosial ini selanjutnya akan didistribusikan kepada para buruh atau pekerja di wilayah Hukum Polda Banten yang sangat membutuhkan terdampak Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Level 4 ini,”ujar Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi menyampaikan bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan melakukan akselerasi atau percepatan penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah. Hal itu untuk meringankan beban masyarakat di tengah masa PPKM Level 4 di Jawa-Bali. (Red)

Hari Anak Nasional 2021, Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan dari KPAI

Matanews.id, Jakarta – memperingati hari anak nasional 2021 yang biasa jatuh pada setiap tanggal 23 juli, Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) memberikan penghargaan kepada Polres Metro Jakarta Barat.

Anugerah dan penghargaan KPAI 2021 tersebut diberikan kepada polres metro jakarta barat atas kategori institusi penegak hukum peduli anak di provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam lampiran surat pemberitahuan penerima anugerah KPAI 2021 Nomor :686/sekrt-KPAI/7/2021 tanggal 9 juli 2021

Penghargaan tersebut diberikan dan dihadiri sejumlah kementerian, Lembaga, pemda, pemkot dan institusi penegak hukum serta tokoh anak nominasi KPAI 2021 secara virtual zoom meeting.

Ketua komisioner perlindungan anak Indonesia Drs Susanto MA mengatakan dalam rangka mendorong percepatan perlindungan anak di Indonesia, KPAI terus melakukan berbagai inovasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana di mandatkan di pasal 76 Undang-undang no 35 tahun 2014 dimana KPAI salah satu tugasnya adalah pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak baik pemenuhan hak maupun perlindungan khusus.

Setiap tahunnya kami dari KPAI memberikan anugerah dan penghargaan, penyerahan anugerah tersebut merupakan salah satu langkah agar kualitas perlindungan anak di Indonesia semakin baik.

“Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan bersama semakin hari memberikan kebangkitan dan kemajuan terhadap perlindungan kepada anak-anak Indonesia,” ujarnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan Dalam kesempatan yang berbahagia ini saya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada KPAI atas terpilihnya kami sebagai institusi penegak hukum peduli anak,” kata Ady di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Kamis (22/7).

Lanjut Ady, penanganan kasus yang melibatkan anak dibawah umur memang ada di wilayah Jakarta.

Namun, karena pendekatan secara psikologis dikedepankan dalam mengungkap maka kasus dengan cepat diselesaikan.

Salah satu contoh, Ady menegaskan bahwa kasus percabulan belakangan ini yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya di Tambora menjadi perhatian khusus penyidik polisi dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dibawah Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat

“Beberapa kasus yang melibatkan anak, kami beri perhatian lebih. Untuk apa? Karena disini harus ada pendampingan khusus kepada anak apalagi mereka yang menjadi korban,” kata Ady.

Untuk itu, penerimaan penghargaan ini menjadi cambuk agar penyidik dari Polres Metro Jakbar semakin peka dan menaruh perharian dalam menangani kasus yang melibatkan anak.

“Ini menjadi penyemangat kami dan menambah komitmen kami. Kami bagian dari institusi siap untuk terus mendukung pemerintah,” kata Ady.

Di kesempatan lain, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono turut berterima kasih atas penghargaan yang diterima.

“Tentu ini buah dari kerja keras anggota dalam tiap mengungkap kasus,” kata Joko. (Red)

Gelar FGD, Polri Paparkan Prinsip Pemolisian Di Tengah Pandemi Covid-19

Matanews.id, JAKARTA – Korbinmas Baharkam Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Model Pemolisian di Era Pandemik Guna Penanggulangan Persebaran Covid-19 Dalam Rangka Mengawal Pemulihan Ekonomi Nasional’.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, soal prinsip pemolisian di era pandemi Covid-19. Diantaranya adalah, hubungan dengan masyrakat yang lebih personal, proaktif memantau dan melayani masyarakat dengan stakeholder terkait.

“Menjadi problem solver, membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat, kesetaraan antara pengembang Polri dan masyarakat, akuntabilitas, menjalin kemitraan yang baik antara Polri dengan stakholder dan masyarakat, transparansi informasi yang akurat sebagai hoax-buster, partisipasi Polri dan nasyarakat dalam penanggulangan Covid-19,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Tak hanya itu, Argo menyebut dalam penerapan PPKM Level 4 dewasa ini polisi harus memastikan perekonomian masyarakat harus tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Tugas polisi memastikan bahwa segala ketentuan selama PPKM 4 ini dipatuhi sesuai regulasi, tetapi tidak selalu bersikap koersif. Tidak boleh mematikan ekonomi tetapi memastikan transaksi antar masyarakat dipastikan sudah sesuai prosedur kesehatan,” ujar Argo.

Argo menekankan, polisi perlu memahami perannya sebagai frontliner yang merespon secara pertama keadaan darurat dan secara sadar perlu mengadopsi manajemen bencana-termasuk pengurangan risiko bencana-sebagai salah satu solusi. Selain itu, kata Argo, kondisi pertumbuhan ekonomi sampai saat ini cenderung flutuatif namun masih menunjukkan trend naik.

“PPKM adalah aspek logis untuk menekan laju persebaran Covid-19. Dengan ditunjang oleh vaksinasi untuk menambah sistem immune. Data vaksinasi menunjukkan bahwa mesikpun belum maksimal tapi mengalami trend kenaikan jumlah vaksinasi,” ucap Argo.

Adapun peran Polri dalam membantu Pemerintah untuk menanggulangi Covid-19, menurut Argo, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi prokes 5M, dstribusi bantuan sosial dan pembagian masker, operasi yustisi disiplin prokes.

Lalu, pelaksanaan 3T, penyekatan PPKM, penegakan hukum, mendukung vaksinasi Covid-19, pendampingan.

Dikesempatan yang sama, Guru Besar Psikologi Sosial FPSI UI Hamdi Muluk menyebut, peran Polri dengan paradigma baru di masa Pandemi ini adalah pemolisian komunitas yang faktor keberhasilannya antara lain, dukungan dan komitmen Polri, mengurangi budaya power oriented, adanya servant leadership, tasa percaya masyarakat, community Skill, assessment, communication, networking dan omitmen afektif dari anggota Babinkamtibmas.

“Edukasi Masyarakat di level Mikro
Karena fokus penanganan covid berada unit mikro, desa/kel, RT/RW maka Bhabinkamtibmas harus punya jejaring komunikasi di komunitas. Membuat pola jejaring komunikasi san kolaborasi dengan stakeholder lain sampai ke tingkat RT,” ujarnya.

Sedangkan, Dosen Sosiologi UNJ Robertus Robert mengatakan, pandemi ini dapat dilewati dengan 4 hal, yaitu leadership berperan penting dalam ambil kebijakan penanggulangan Pandemi, otoritas medis yang kuat memprioritas pendekatan saintifik.

Lalu, partisipasi masyarakat menjadi penting untuk menjaga efektivitas kebijakan Pemerintah. Partisipasi masyarakat terbangun berdasarkan Trust, kemampuan membangun kerjasama internasional, karena pandemi ini bersifat global, maka kerjasama internasional harus dibangun.

“Polisi perlu memahami perannya sebagai frontliner yang merespon pertama keadaan darurat. Polisi perlu mengadopsi manajemen bencana, termasuk pengurangan risiko bencana sebagai salah satu solusi. Di era pandemi Polisi perlu menerapkan soft skill melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif,” ucapnya.

Ekonom Direktur SKSG UI, Athor Subroto menjelaskan, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pandemi maka yang harus diupayakan adalah suku bunga acuan dijaga agar tetap rendah, diharapkan bisa lebih ditekan turun untuk menjaga investasi.

“Pengendalian Pandemi, berdamai dengan situasi, peningkatan kapasitas RS, hal ini paling urgent untuk peningkatan Bed dan Oxygen, percepatan vaksinasi atau Herd Immunity,” tuturnya.

PPKM bisa dilonggarkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi diantaranya, Stimulus Fiskal (Insentif Pajak), Cast Transfer (Bantuan Tunai), In Kind Transfer (Bansos) dan Pembangunan Infrastrukutur

Disisi lain, Epidemiolog dan Ahli Kesehatan Masyarakat Universitas of Derby, Inggris Dono Widiatmoko menyatakan, virus Covid-19 ini tidak akan hilang tapi belajar dari sejarah pandemi, Evolusi tetap akan terjadi. Namun sampai saat ini memang belum tahu kemana covid-19 akan bermutasi.

“Vaksinasi penting untuk melatih tubuh kita terhadap virus yang akan masuk ke tubuh kita. Ini mencegah kondisi dampak yang lebih buruk dan mengurangi resiko kematian setelah terpapar Virus Covid-19. PPKM adalah aspek logis untuk menekan laju persebaran Covid-19. Garda terdepan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 adalah pencegahan yg merupakan tugas penting Polri,” tutupnya. (Red)