Home / Tag Archives: Polri (page 19)

Tag Archives: Polri

Kompetisi, Ditlantas Ajak Blogger Makin Cinta Lalu Lintas

Matanews.id – Jakarta – Untuk menggiring para blogger Indonesia makin cinta lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar kompetisi Blog Road Safety Jakarta 2019.

Kegiatan ini mengangkat tema ‘Keselamatan Lalu lintas Road Safety Jakarta’ dan merupakan rangkaian dari program berskala Nasional, Millenial Road Safety Festival yang digagas oleh Korlantas Polri.

Menurut salah satu panitia pelaksana, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengatakan sasaran dari kompetisi ini adalah para blogger unite yang gemar menulis cerita atau artikel untuk keselamatan berkendara dan berlalu lintas.

“Sasaran kami adalah generasi muda kaum blogger se-Jadetabek agar dapat mendukung ketertiban berlalulintas dan keselamatan berkendara dalam berlalu lintas,” ujar Dicky kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (15/2/2019).

Dicky membeberkan, Kompetisi ini terbuka untuk untuk umum kecuali anggota (TNI/Polri) yang berusia 17 tahun hingga 35 tahun dan satu karya tulis untuk satu orang.

Ia melanjutkan karya wajib sesuai tema, hasil karya sendiri (bukan plagiat) minimal 500 kata.

“Temanya, keselamatan lalu lintas road safety Jakarta tidak mengandung sara, pornografi, ujaran kebencian dan politik. Jangan lupa karya sendiri alias bukan plagiat,” pungkasnya.

Hasil karya tersebut dapat diemailkan ke Roadsafetyfest.jakarta@gmail.com
dengan subjek “Kompetisi Blog Millennial Road Safety Festival 2019”

Informasi selengkapnya mengenai seluruh rangkaian kegiatan Millenial Road Safety Festival dapat mengunjungi situs www.Roadsafetyjkt.com dan follow instagram @roadsafety_jkt

Batas akhir pengiriman karya pada hari Minggu, 10 Maret 2019 pukul 13.00 WIB.

“Hasil karya dikirimkan bersama dengan KTP, akun instagram, link blog dan nomor Hp yang aktif digunakan,” ucapnya.

Nantinya, naskah-naskah yang telah didaftarkan akan dinilai oleh para dewan juri yang pakar di bidangnya, seperti Istiarina Putri (blogger) dan Merry Magdalena (penulis).

“Nanti akan dinilai oleh blogger profesional Istiarina Putri dan penulis Merry Magdalena, serta didampingi oleh tim Ditlantas polda metro jaya” jelasnya. (Red)

Hoax, Pembuatan SIM Kolektif Serentak di GDC

Matanews.id – Jakarta – Masyarakat Depok diminta untuk tidak terpancing dengan beredarnya informasi di pesan Aplikasi WhatsApp tentang adanya pembuatan SIM Kolektif serentak di Grand Depok City (GDC) Jalan Boulevard, Depok, Jawa Barat pada Rabu (20/2/2019) mendatang adalah Hoax.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Depok AKP Agung Permana, bahwa informasi itu adalah hoax alias bohong.

“Itu Hoax,” tegasnya kepada awak media, Rabu (13/2/2019).

Agung meminta kepada masyarakat Depok untuk tetap tenang dan tak mempercayai berita tersebut. Jika ada pesan serupa untuk tidak menyebarkan lagi.

“Jangan mudah percaya, jika ada pesan seperti itu lagi mohon untuk tidak menyebarkannya kembali,” tegasnya.

Ia memberitahukan jika pelayanan pembuatan SIM baru A dan C dapat dilakukan di Mapolresta Depok dan Satpas Pasar Segar, dengan tarif sesuai PNBP SIM A Rp 120.000,- dan SIM C Rp 100.000,- ditambah dengan biaya asuransi Rp 30.000,- dengan dilengkapi surat kesehatan dari klinik dan Rumah Sakit (RS).

Sedang proses untuk mendapatkan SIM tersebut juga harus melalui ujian teori dan praktik.

“Permohonan SIM A dan C untuk saat ini di Mapolres dan Pasar Segar. Harus ikuti ujian teori dan praktik, sedangkan untuk SIM B dapat diperoleh di Satpas Daan Mogot,” jelasnya. (Red)

Pasutri Tipu Hingga Milyaran Rupiah

Matanews.id – Jakarta – Lyana dan George, pasangan suami-istri ini diciduk polisi lantaran menipu dan menggelapkan uang dengan modus penukaran uang valuta asing (valas). Dengan bujuk rayunya, pasutri tersebut menawarkan penjualan valas dengan mata uang asing.

Tapi, mata uang asing tak pernah didapat korbannya. Usut punya usut, uang yang ditukarkan korbannya malah dipakai untuk membayar hutang pribadinya yang belum lunas.

Setidaknya sudah ada empat orang jadi korbannya. Korban bervariasi menyerahkan uangnya pada pasutri ini, mulai dari Rp700 ribu bahkan ada yang mencapai Rp5 miliar.

“Ada yang Rp700 juta, Rp2,3 miliar, Rp3,8 miliar dan sampai ada yang Rp5 miliar. Ternyata saat diperiksa tersangka ini banyak hutangnya. Jadi uang korban ini untuk membayar hutang pribadi. Alias gali lubang tutup lubang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 11 Februari 2019.

Mereka telah beraksi sejak Oktober 2018 lalu. Aksi mereka di lakukan di Ibu Kota, juga di Medan dan yang terakhir di Surabaya. Akhirnya mereka diciduk pertengahan Februari 2019 lalu.

Sementara itu, Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Harun menambahkan para korban pasutei ini termakan rayuan keduanya yang menyebut para korbannya akan dapat keuntungan lebih jika menukarkannya ke mereka. Pasutri ini mengaku selisih keuntungan dari proses penukaran uang yang dilakukan mereka lebih tinggi ketimbang yang ditawarkan pihak bank.

Atas hal itulah korbannya termakan rayuan keduanya. Diduga keduanya telah menggelapkan uang mencapai Rp20 miliar. Dalam aksinya ini, keduanya juga mencetak sendiri nota pembayaran yang seolah-olah sudah terkirim dengan menggunakan printer.

“Modus operandinya berawal cerita korban yang terpikat ada keinginan untuk mentransfer dari rupiah ke valas, selisihnya sangat menarik, lebih tinggi dari di bank,” ujar Harun.

Namun, keduanya kini tak lagi bisa melancarkan aksinya karena sudah terciduk polisi. Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagai mana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU. Dengan hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara. (Red)

Musisi Yanto Sari Pencipta Lagu SMS Direhabilitasi di RSKO

Matanews.id – Jakarta, 08/02/2019 – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan musisi Yanto Sari pencipta sejumlah hits lagu dangdut sudah dilakukan assesment.

“Yah, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka YS Cs dilakukan diasesment kemaren,” katanya kepada Matanews.id, Jumat (8/2/2019).

Ia menjelaskan, dari assesement BNNK Jakarta Selatan diputuskan untuk dirujuk untuk direhabilitasi.

“Hasil asesment tersangka YS cs dirujuk untuk Rehab. Rehab berarti mulai kemaren. Dikirim ke RSKO,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwno mengatakan Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro berhasil mengamankan empat orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Salah satunya adalah musisi dan pencipta lagu Goyang Nasi Padang, Yanto Sari.

“Ya betul. Subdit I Ditresnarkoba menangkap empat orang yah. Mereka adalah YS alias Yanto, RPS alias ADE, YS alias Yudi dan MA alias Indri,” ucapnya, Rabu (6/2/2019).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 4/2/2019 pukul 15.30 WIB di depan Ruko tersangka Yanto di Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar JakTim

“Dari TKP ini ditemukan satu buah Cangklong bekas pakai shabu dalam bungkus rokok, satu plastik sedotan, satu buah korek api gas, 2 HP dan simcard,” terangnya.

Setelah itu, anggota melakukan pengembanngan pad aSelasa 5/2/2019 pukul 15.00 Wib di TKP kedua di rumah DPO Uda di Tanah Tinggi, Johar Baru JakPus

“Dari TKP ini ditemukan BB satu buah Cangklong dan bong terbuat dari Botol Sprite, dua buah korek Api gas, tiga HP dab simcardnya,” paparnya. (Red)

Polisi Siap Panggil Terduga Pelaku Penganiaya Pegawai KPK

Matanews.id – Jakarta, 08/02/2019 – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengetahui siapa terduga penganiaya pegawai KPK, Gilang Wicaksono.

“Penyidik sudah temukan bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi-saksi untuk mengetahui siapa yang diduga pelaku pemukulan,” katanya kepada Matanews.id, Jumat (8/2/2019).

Untuk itu, pekan depan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum terduga pelaku.

“Rencana pekan depan akan dipanggil yang diduga pelaku. Soal siapa, tunggu saja yah,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Gilang Wicaksono dipikul di Hotel Borobudur sebelum dia mengaku dan diketahui sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Pemukulan terjadi sebelum diketahui korban sebagai pegawai KPK. Setelah dilakukan pemukulan baru korban mengaku anggota KPK,” katanya kepada Matanews.id, Kamis (8/2/2019).

Ia menjelaskan atas alasan itu pula, Gilang dibawa ke Polda Metro untuk mempertegas pengakuannya sebagai pegawai KPK.

“Karena itu juga dia dibawa ke Polda Metro untuk diamankan dan ditelusuri kebenarannya apakah dia benar pegawai KPK. Saat diinterogasi Gilang mengaku sebagai pegawai KPK. Dia menunjukkan ID. Untuk itu anggota langsung koordinasi dengan KPK dan dipastikan korban adalah pegawainya. Besoknya korban langsung dijemput salah satu pimpinan KPK,” ulasnya. (Red)

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Matanews.id – Jakarta, 08/02/2019 – Selesai pemeriksaan kasus penyalahgunaan Narkoba pada konferensi pers Kamis kemaren 07/02/2019, Polda Metro melakukan pemeriksaan kembali kepada Model video clip yang sekaligus selebgram Reva Alexa ke RS. Polri Keramat Jati, untuk memastikan jenis kelamin, pada Jumat, (08/02/2019).

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hari ini Model Anggi Chaerunnisa alias Reva Alexa dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani proses pemeriksaan Jenis Kelamin.

“Siang tadi RA dikirim ke RS Kramat Jati untuk pemeriksaan jenis kelamin (genital),” katanya kepada Matanews.id, Jumat (8/2/2019).

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Ia menjelaskan, ini dilakukan untuk memperjelas informasi kelamin Reva yang dulunya bernama Yogi Saputra ini.

“Untuk mengetahui saja, persis jenis kelamin RA apa,” ungkapnya.

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan model video clip dan selebgram Reva Alexa yang ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu adalah seorang transgender.

Ia menyatakan Reva terlahir sebagai seorang lelaki dengan nama Yogi Saputra. Status resmi Reva sebagai perempuan didapatinya sejak tahun 2018.

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

“Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra. Pada bulan Agustus 2018, sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Karena sudah sah menjadi seorang perempuan di mata negara dengan nama asli Anggi Chaerunnisa, maka Reva pun akan ditempatkan di sel khusus perempuan.

“Aduh pertanyaan sulit, ditahan di sel mana ya? Ditahan di sel perempuan ya,” jelas Argo.

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Diketahui, Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Model dan selebgram Reva Alexa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (6/2/2019). Reva diringkus di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Red)

Pakai Sabu, Transgender & Model ditangkap Polda Metro

Matanews.id – Jakarta, 08/02/2019 – Model video clip yang sekaligus selebgram Reva Alexa ditangkap bersama rekannya yang merupakan seorang model bernama Iwan Kurniawan terkait narkoba. Belakangan diketahui, Reva ternyata seorang transgender.

Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Model dan selebgram Reva di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB, pada Rabu (6/2/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Reva merupakan seorang transgender yang sah menjadi seorang perempuan sejak tahun 2018. Reva terlahir sebagai seorang lelaki dengan nama Yogi Saputra.

“Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra. Pada bulan Agustus 2018, sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Karena sudah sah menjadi seorang perempuan di mata negara dengan nama asli Anggi Chaerunnisa, maka Reva pun akan ditempatkan di sel khusus perempuan.

“Aduh pertanyaan sulit, ditahan di sel mana ya? Ditahan di sel perempuan ya,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Saat dirilis oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Reva yang merupakan transgender ini hanya bisa tertunduk saat lensa kamera menyorot ke wajahnya. Selain itu, Iwan sempat pingsan saat rilis tersebut.

“Kenapa tuh, gotong-gotong,” kata salah satu polisi yang langsung menghampiri Iwan dan membopong untuk dibawa masuk ke ruang perawatan, Kamis (7/2).

Saat menggeledah kamar, ditemukan Sabu di dalam kotak merah dalam lemari. “Di dalam almari kita temukan barang bukti kotak merah, di dalamnya ada narkotika jenis sabu di dalam kotak ini. Setelah kita lihat, kita buka ada barbuk itu,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.

“Kemudian kita lakukan penggeledahan di kamar tersangka di lantai 2,” tambah Kombes Argo Yuwono.

Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.

Reva Alexa, Selebgram yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama rekannya yakni yang merupakan seorang model bernama Iwan Kurniawan akan menjalani kehidupannya di penjara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Red)

“Hoax” Pembuatan SIM Kolektif di GBK

Matanews.id – Jakarta, 07/02/2019 – Beredar informasi di pesan Aplikasi WhatsApp adanya pembuatan SIM Kolektif di Mobil Keliling Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/2) mendatang.

Kasie SIM Daan Mogot, Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membantah kabar adanya pembuatan SIM kolektif yang beredar di WhatsApp.

“Hoax,” ujar Kompol Fahri saat dihubungi wartawan Kamis (7/2/2019).

Menurut dia, mobil SIM Keliling yang diperdayakan oleh pihaknya hanya untuk melakukan perpanjangan saja bukan untuk pembuatan baru. Sehingga, informasi itu pun tidak benar apalagi biaya yang dituliskan itu tidak sesuai dengan yang ditetapkan.

“Kami sudah beritahu kepada masyarakat bahwa informasi itu hoax. Kami juga sudah koordinasi kepada NTMC dan Polsek Tanah Abang serta Kanit Lantas Tanah Abang untuk segera memberitahu kepada masyarakat bahwa soal adanya pembuatan SIM kolektif di sana itu hoax,” terang Kompol Fahri. (Red)