Matanews.id, Pekanbaru, Riau – Kericuhan dan ‘adu urat leher’ mewarnai kegiatan terkait rencana pemasangan Plang kepemilikan lahan atas tanah milik (Alm.) Mhd Rawi Batubara yang akan dilakukan oleh pihak Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional serta tim advokasi korban.
Rencana eksekusi pemasangan PLANG Ahli Waris di Restoran TERAS KAYU RESTO yang berlokasi di Jalan Jend. Sudirman RT.01/RW.02, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru – RIAU akhirnya tertunda pada, Selasa (4/02/2020) malam.
Terpantau para awak media telah terjadi perang mulut seru antara pihak penyewa daripada Teras Kayu Resto, Ny. Lina dibantu oleh sang suami, Haris, dan seorang preman serta beberapa karyawan yang turut serta mendampingi ‘sang majikannya’ tersebut dengan kuasa ahli waris dari Lembaga Advokasi HAM Internasional, Jawa Tengah DR. (H.C) Ir. Rismauli D. Sihotang, Ulrikus Laja, S.H., walaupun ada atau dalam pantauan pihak Kepolisian (Brimob Polda Riau).
“Plang yang sudah diangkut dan siap untuk dipasang atau didirikan disini, diatas tanah (Alm.) Mhd Rawi Batubara. Namun ketika melakukan pengalian lubang untuk tiang PLANG dicegah serta dilarang keras oleh Lina dan suaminya, pengacaranya, para karyawan, dan seorang preman (bersuara) keras hingga menimbulkan suara yang lantang saat mengusir serta memerintahkan plang-nya untuk diangkut keluar areal restoran,” tutur Risma.
Akibat hal ini, akhirnya menurut Risma pemasangan plang ahli waris Mhd Rawi Batubara tertunda dilakukan demi menjaga hal-hal yang tak di inginkan yang tentunya dapat terjadi.
Seorang yang mengaku PH (Penasehat hukum) dari pihak restoran Teras Kayu Resto, Hengky saat insiden tersebut mengatakan bahwa pihaknya berusaha menjadi warga negara yang baik dengan menolak eksekusi.
“Kami sebagai individu yang baik, cuma terhadap eksekusi (pemasangan plang) yang ingin mereka lakukan itu, bertentangan dengan hukum. Karena proses di Mabes Polri, atau di Bareskrim itu kami belum lihat hasilnya,” tegas Hengky ketika menjawab pertanyaan wartawan.
Masih kata Hengky, bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran hukum. “Klien kami belum tertahan, satupun tidak ada yang tertangkap disini. ini apa yang harus kita pertahankan terhadap plang dia disini,” bebernya.
Oleh sebab itu, lanjut Hengky, rencana eksekusi pemasangan plang tentunya ditolak. “Tindakan dia (yang akan) memasang plang diareal restoran sini, merupakan TINDAKAN yang Mengada-ada,” pungkasnya.(Ptr)