Matanews.id, Bandung – Selain pidana, jalur perdata juga ditempuh dalam perselisihan kepemilikan lahan atau rumah di Jalan Jenderal Sudirman No.218, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Pada Senin (22/11/2021), pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, melakukan pemeriksaan di rumah ayah Tine Yowargana, Hendra Yowargana itu.
“Tadi ada sedikit pemeriksaan dari Pengadilan Tata Usaha,” ujar kuasa hukum Tine Yowargana dari Yabpeknas Law Office, H. Bram Bani, S.H.
Selain pihak Pengadilan, turut hadir dalam kesempatan itu petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan para saksi.
Menurut Haji Bram, dalam kesempatan itu juga terungkap dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Lucky Sunarjo, Lukas Gunawan dan belasan orang yang diduga suruhan mereka. Antara lain dugaan perusakan dan pengusiran Marsinah, Ferra dan anaknya, atau orang-orang dari pihak Hendra yang menghuni rumah tersebut.
Adapun akibat dari peristiwa itu, Marsinah yang telah lansia itu, bersama keluarga mengaku trauma.
“Dan di sini terkait juga ada dugaan tindak pidana Pasal 170, 406 dan 335 (KUHP). BPN juga hadir untuk menunjukkan batas-batas tanah ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haji Bram kembali meminta Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menahan 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Sehingga rasa aman serta nyaman Marsinah dan keluarga, juga kliennya, didapat.
“Kami kembali meminta Kepolisian terutama penyidik Polda Jabar agar menahan para tersangka. Ini demi tercapainya rasa keadilan klien kami dan rasa aman serta nyaman mereka,” tuturnya.
“Kami berharap Kapolda Jabar Bapak Irjen Suntana hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap kasus ini,” imbuh Haji Bram.
Selain ke Polda Jabar, permasalahan ini juga sempat diadukan ke Komnas HAM, Komnas Anak, Bareskrim dan Divisi Propam Polri. Sebab di samping diduga ada pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap anak, pihak pelapor menduga adanya ‘permainan’ oknum penyidik dalam kasus ini, yang mengakibatkan para tersangka tak ditahan. (red)