Home / Tag Archives: PSBB

Tag Archives: PSBB

Pendisiplinan Prokes di Pasar Velbak Dan Jalan Kalianyar petugas tindak 36 Pelanggar

Matanews.id, Jakarta, Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar telah melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di dua lokasi di Kecamatan Tambora, Selasa (29/09/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, operasi yustisi ini digelar di dua tempat, yakni di Jalan Kalianyar Raya dan Pasar Velbak Jembatan Besi dengan melibatkan personil gabungan dari unsur tiga pilar.

“Saya himbau kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB lanjutan telah dilaksanakan memasuki hari ke 2,” ucap Kompol M Faruk.

Ia juga memerintahkan personilnya untuk melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi.

“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” tambahnya.

Masih dikatakannya, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

“Dalam Operasi Yustisi ini pelanggar yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak terjaring sebanyak 36 orang dan diberikan sanksi antaranya sanksi sosial 29 Orang, sanksi administrasi sebanyak 5 orang dengan total denda Rp 750 ribu. Adapun sanksi sita KTP sebanyak 2 orang,” pungkasnya.(red)

PSBB Transisi, Polsek Cilandak Tinjau Beberapa Mall di Jakarta Selatan

Matanews.id, Jakarta – Dimasa PSBB Transisi banyak perusahan yang mempersiapkan untuk Disiplin Protokol Kesehatan, guna melawan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, seperti giat Polsek Cilandak yang melakukan peninjauan ke sejumlah Mall Jakarta Selatan untuk memastikan kesiapan sebelum diijinkan untuk kembali beroperasi.

Kapolsek Cilandak Kompol M Marbun menjelaskan dalam giatnya melakukan pengecekan pada sejumlah Mall adalah untuk memastikan bahwa Mall tersebut siap dalam Disiplin Protokol Kesehatan pada PSBB Transisi.

“Kita melakukan pengecekan pada beberapa mall yang buka di daerah Jakarta Selatan, kita juga melakukan himbauan terhadap Mall tersebut untuk menyiapkan protokol kesehatan pada masa PSBB Transisi.” ucap Kompol M Marbun kepada Matanews.id di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.

Lanjut Marbun, dalam tinjauan tersebut dirinya bersama anggota juga memastikan bahwa alat disiplin kesehatan terpasang dengan benar agar dapat memudahkan pengunjung untuk tetap disiplin kesehatan saat mengunjungi Mall.

“Selain meninjau kita juga menghimbau kepada pihak Mall untuk menyiapkan alat disiplin kesehatan dengan benar guna memudahkan pengunjung Mall untuk tetap menjaga kesehatan dalam PSBB Transisi.” imbuhnya.

Kegiatan tersebut berjalan dengan kondisif dengan mengunjungi Mall One Bell Park, Mall Aneka Buana, Mall Pondok Labu. Marbun Berharap setiap Mall yang lainnya juga mempersiapkan kedisiplinan Kesehatan pada Masa PSBB Transisi. (wly)

Sudah di Denda , Ramayana Pasar Tomang Tetap Buka Ditengah PSBB

Matanews.id, Jakarta – Pusat perbelanjaan di ramayana Departemen Store Pasar Tomang ( Kopro ) di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, masih beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di kota jakarta.

Pada saat wartawan mengkonfirmasi ke kepala PD Jaya Ibu Irma, Beliau mengatakan bahwa ramayana sudah di berikan pemberitahuan bahkan sudah di tegur tetapi masih membandel dan memaksakan buka.

Dalam hal ini di ketahui Ramayana kopro buka sebelum idul fitri hingga saat berita ini di tayangkan ramayana masih tetap buka bahkan ramayana tidak mengikuti prosedur kesehatan seperti yang di terapkan oleh pemerintah, seperti tidak ada nya cek suhu tubuh, beberapa pengunjung tak menggunakan masker, tidak adanya jaga jarak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Grogol Petamburan, Bapak Ujang Mengatakan bahwa pasar Tomang atau yang lebih di kenal pasar kopro pernah kami tegur untuk jangan buka dulu bahkan pada saat saya sidak posisi ramayana masih tutup,Ucapnya.

“Saya sendiri gatau mas kalo ramayana ternyata buka karena saya belom ngecek kesana lagi, kalau memang masih buka nanti akan kami berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada”,Lanjut Pak Ujang.

Sekalipun ramayana sudah mendapatkan sanksi berupa denda dari tatanan kota walikota jakarta barat tetapi tidak membuat ramayana pasar tomang ( kopro ) jera bahkan pihak ramayana seakan tidak perduli dengan peraturan PSBB yang di terapkan oleh pemerintah. (vtr)

Polda Jatim Siap Penerapan PSBB Malang Raya

Matanews, Malang – Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran mengatakan akan melakukan penegakan hukum secara Persuasif dan langkah teguran keras serta tindakan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan kebutuhannya tanpa meninggalkan aspek utama sosialisasi dan pencegahan dalam penerapan PSBB di Malang Raya.

“Iya kita siap penerapan PSBB di Malang Raya, seperti sebelumnya penerapan wilayah yang sudah menjalankan PSBB. Kami akan menegakan hukum secara Persuasif dan sosialisasi dan pencegahan dalam penerapan PSBB di Malang Raya”, kata Fadil seusai rapat koordinasi Forkompimda, Rabu (13/5/2020).

Lanjut Fadil, dia memberikan solusi role model pemolisian dengan desa siap atau tangguh menghadapi Pandemi Covid19, bergotong royong kemudian langsung menyelesaikan masalah pada Jantung persoalannya Pandemi Covid19, termasuk menyelesaikan masalah jejaring ekonomi sosial di desa.

Fadil menegaskan, akan memberikan reward kepada Kapolsek dan Kapolres jajarannya bila bekerja dengan baik, apabila mampu mengendalikan percepatan penanganan Pandemi Covid19 secara baik (menurun) bahkan zero.

Sebelumnya, rapat koordinasi Forkopimda Propinsi Jatim dipimpin langsung oleh Gubernur Propinsi Jatim Khofifah Indar Parawangsa kesiapan PSBB Malang Raya di Gedung Korwil Malang Propinsi Jatim.

Hadir pada kesempatan ini para Bupati dan Walikota Malang Raya menyampaikan kesiapan PSBB malang raya di daerah masing-masing dengan di dampingi oleh para Forkompimda Kabupaten dan Kota Malang Raya. (chan)

Ditlantas Polda Banten Tegur 361 Pelanggar Lalu Lintas

Matanews.id, Banten – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten melakukan analisa dan evaluasi (Anev) harian terkait Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu Lintas (Kamseltibcar) pelaksanaan Operasi Ketupat Kalimaya 2020 yang saat ini memasuki hari ke-11.

“Hasil Operasi Ketupat Kalimaya di hari ke -11, adanya peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna lalu lintas, saat ini mencapai angka 316, bagi pelanggar kami berikan teguran, tanpa ditilang” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Wibowo menyebutkan dari hasil anev operasi ketupat saat ini, untuk angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 2 kali, dengan korban meningal dunia nihil, luka berat 1 orang dan luka ringan 1 orang

Sedangkan untuk giat Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) yang di lakukan Ditlantas Polda Banten dan jajaran meningkat 100% dibanding tahun sebelumnya, yang mana saat ini tercatat sebanyak 14 kali melakukan kegiatan preemtif dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat serta melakukan Pemasangan spanduk/baliho himbauan tertib lalu lintas

“Selain giat preemtif, upaya preventif pun mengalami peningkatan yang sama mencapai 100%, tercatat 284 kali kegiatan pengaturan, 193 kali giat penjagaan, 17 kali giat pengawalan dan 142 kali melaksanakan giat Patroli” ungkap Wibowo

Lanjut Wibowo, dalam operasi ketupat kalimaya 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya, karena saat ini kegiatan tersebut dilaksanakan di masa pandemi covid-19, yang mana pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo melarang masyarakat untuk melangsungkan kegiatan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona

Menyikapi hal tersebut, pihak kami kata Wibowo, menggelar pos penyekatan dan pos check point sebanyak 15 titik di sepanjang jalur arteri guna melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mudik baik kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum sebagai wujud dukungan Polri atas adanya kebijakan pemerintah

“Untuk jumlah kendaraan mudik yang di putarbalikan tercatat sebanyak 206 unit yang meliputi kendaraan pribadi 102 unit, kendaraan umum 3 unit dan sepeda motor 101 unit” pungkasnya. (wly)

1.190 Pelanggar dan 122.380 Kendaraan Masuk Kab. Tangerang selama 3 Hari PSBB

Matanews.id, Banten – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke 4 Selasa (21/4/2020)

Dalam Evaluasi selama 3 hari masa pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten didapat data bahwa jumlah masyarakat yang diberi teguran simpatik berjumlah 1.190 serta jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah kabupaten tangerang 122.380 serta 1.521 kegiatan dari 6 Satgas.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang selama 3 hari untuk volume kendaraan yang masuk melalui 6 check point rata -rata berjumlah 40.793. kemudian untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing satgas selama 3 hari rata-rata 507 kegiatan.

Lanjut Edy Sumardi, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 1190 rata rata 396 Pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (red)

PSBB Hari Ke 3 Di Kab. Tangerang, Polda Banten Temukan 497 Pelanggaran

Matanews.id, Banten – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ke-3 di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten ditemukan adanya peningkatan pelanggaran oleh masyarakat yang belum mentaati sesuai dengan ketentuan atau aturan dalam penerapan PSBB

Dalam pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke-4 Selasa (21/4/2020)

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang di hari ke-3 untuk volume kendaraan yang keluar masuk melalui 6 check point mengalami kenaikan yang saat ini tercatat 49260 unit dibandingkan di hari sebelumnya 35.345 unit yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten.

Lanjut Edy Sumardi mengatakan hasil pemeriksaan atau pengecekan dalam 6 lokasi check point tercatat mengalami kenaikan pada hari ke-3 ini sebanyak 497 orang tercatat kena Teguran Simpatik naik di bandingkan hari sebelumnya yang tercatat 431 warga yang mendapat teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

“Pelanggaran yang dilakukan warga saat pelaksanaan PSBB adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi

Lebih lanjut edy menjelaskan Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain

“Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya,” tegas Edy Sumardi

Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (red)

PSBB Hari Pertama Di Kabupaten Tangerang, Polisi Keluarkan 262 Teguran Simpatik

Matanews.id, Banten – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari kedua Minggu (19/4/2020)

Di hari pertama pelaksanaan PSBB pada Sabtu (18/4/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten telah ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang belum mentaati sesuai dengan ketentuan atau aturan dalam penerapan PSBB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang di hari pertama untuk volume kendaraan yang keluar masuk melalui 6 check point tercatat sebanyak 35.380 kendaraan yang keluar dan 37.835 kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, kemudian untuk upaya pencegahan covid-19 yang telah dilaksanakan sebanyak 328 kegiatan

Lanjut Edy Sumardi, hasil pemeriksaan atau pengecekan dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 262 warga yang mendapat teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain

“Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya,” tegas Edy Sumardi

Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (red)

Operasi Gabungan PSBB, Tertibkan Masyarakat

Matanews.id, Jakarta – Direktorat lalulintas Polda metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satpol PP melakukan pengecekan kendaraan pribadi roda empat dan Roda dua yg melintas di Jalan Jendral Sudirman, tempatnya di Posko Cek Poin Hotel Indonesia.

Pantauan Matanews.id di hari ke tujuh penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Tempat di Bunderan Hotel Indonesia. Petugas kepolisian , memantau satu demi satu kendaraan yg melintas di Jln tersebut.

Bila di temukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau mobil pribadi yang jumlah penumpang tidak sesuai dengan aturan batasan Sosial Berskala Besar Akan di berhenti oleh petugas yang berjaga.

Selanjurnya pengendara yg tidak mengikuti SOP PSBB akan di minta mengisi blangko yang sudah di siapkan petugas kepolisian.

Dalam blanko tersebut pengendara akan di catat indetitas dan surat izin mengemudi dan kesalahanya.
Selain itu para pelanggar di beri teguran untuk Tidak akan mengulanginya untuk yang kedua kalinya.

Sedangkan untuk pantaua arus lalulintas di ruas Jalan Jl Sudirman kendaraan yang melintas dari arah Bunderan Hotel Indonesia ke arah Jl Husni Thamrin arus lalulintas terpantau lancar.

Sedangkan untuk arah sebaliknya arus lalulintas dari arah Sarinah Thamrin yang mengarah ke Jalan Jl Sudirman dan berbelok ke arah Jln Imam Bonjol arus lalulintas terpantau lancar. (eds)

Polsek Kebon Jeruk Bersama Tiga Pilar Lakukan Patroli Sosialisasi PSBB

Matanews.id, Jakarta – Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar melaksanakan Patroli Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, minggu (12/04/2020) malam.

Patroli dan sosialisi dilakukan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk menindaklajuti telah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Bertujuan untuk menekan penyebaran dan penularan virus corona, khususnya wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Adapun patroli menyisir di Jalan Lapangan Bola, Jalan Panjang arah Pos Pengumben, Jalan Panjang Cidodol, Jalan Kebayoran Lama Raya arah Rawabelong, Jalan Kebon Jeruk Batu Sari, Jalan Kemanggisan raya, Jalan Budi Raya, Komplek Pajak, Jalan Pasar Patra dan Jalan Raya Perumahan Green Villa serta Jalan Taman Ratu Raya.

“Dalam patroli ini dengan sasaran membubarkan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dan memaksimalkan kehadiran Polri berseragam di pusat perbelanjaan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan (Curat, Curas, Curanmor, serta kriminalitas lainnya),” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono.

Patroli tersebut juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul serta memberikan pengarahan akan diberlakukanya Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) dengan tujuan untuk pencegahan penyebaran pandemi COVID-19.

“Kegiatan tersebut sesuai atensi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan tentang kebijakan Pemerintah untuk masyarakat agar beraktivitas di dalam rumah, menggunakan masker di muka umum, hindari kumpul – kumpul warga, jaga kebersihan dan jangan panik serta sering mencuci tangan menggunakan pembersih,” imbuhnya.

Serta mengingatkan masyarakat agar rajin mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dengan orang lain dan dilarang berkumpul lebih dari 5 orang.

“Sedangkan para penjual makanan dan warung jajanan dilarang menyediakan meja dan kursi, untuk menghindari berkumpulnya orang,” Imbuhnya. (red)