Home / Tag Archives: Pungli

Tag Archives: Pungli

Menkumham: Pencatatan Hak Cipta Bebas Pungli dan Cepat

Matanews.id, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan proses pencatatan hak cipta saat ini lebih cepat dan terbebas dari pungutan liar (pungli). Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/2).

Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah mencanangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC pada awal tahun 2022.

Dalam sistem tersebut, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit, sistem ini merupakan pengembangan dari sistem administrasi sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu satu hari, dan merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.

“Perbaikan sistem ini adalah dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik,” kata Yasonna dalam pidatonya.

Seperti halnya proses permohonan pencatatan ciptaan atas Mars KPK dan Himne KPK, ciptaan Ardina Safitri Firli. Yakni, istri Ketua KPK Firli Bahuri, yang diajukan pada 6 Januari 2022 dan prosesnya selesai kurang dari 10 menit.

“Terbukti, pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Mars KPK penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu tiga menit, yaitu dari pukul 15.56 sampai pukul 15.59,” ujarnya.

“Selanjutnya pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Himne KPK proses penyelesaian hanya empat menit yaitu dari pukul 15.39 sampai dengan pukul 15.43,” Yasonna menambahkan.

Atas kemudahan itu, pemohon pencatatan ciptaan dengan menggunakan sistem POP HC mengalami peningkatan drastis sejak diluncurkan, dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022 terdata masuk 15.849 permohonan.

POP HC merupakan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi, memudahkan masyarakat untuk mencatatkan ciptaannya, sehingga dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Yasonna mengungkapkan, kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan karya-karya intelektual khususnya Hak Cipta, semakin tinggi. Hal tersebut terlihat dalam statistik pengajuan permohonan Hak Cipta yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.

“Selama tahun 2021 kami menerima pencatatan Hak Cipta sebanyak 83.078, meningkat 43 persen dari tahun 2020,” ia menuturkan.

“Meningkatnya permohonan Hak Cipta tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan Kemenkumham. Pemanfaatan sistem tersebut juga untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam prosesnya,” katanya lagi.

Pelindungan hukum terhadap Hak Cipta semakin hari semakin baik dengan pelayanan yang diberikan secara online, sehingga masyarakat dan Kementerian/Lembaga semakin mudah mendaftarkan karya-karya intelektual dan kreativitasnya dari mana saja dan kapan saja melalui media internet.

“Saya dan jajaran Kemenkumham mengapresiasi KPK yang telah melakukan Pencatatan Ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan atas hasil kreativitas dan inovasi tidak saja terdapat pada masyarakat umum, namun pada Kementerian/Lembaga untuk peduli terhadap Kekayaan Intelektual atas karya-karya yang dihasilkan,” jelasnya. (Imo)

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 3 Pelaku Penjual Besi Penahan Jalan

Matanews.id, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga orang berinisial MA, DS dan RG, karena merusak besi penahan Jalan RE Martadinata dari Sungai Japat ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Konstruksi jalan yang diambil merupakan besi pengikat tiang pancang penyangga jalan sepanjang 3 meter dengan berat 150 kilogram (Kg).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis mengatakan, tiga pencuri itu kerap beroperasi di Jalan RE Martadinata yang merupakan akses jalan menuju kawasan pelabuhan.

Padahal besi-besi tersebut gunanya menahan Jalan RE Martadinata dari aliran air Kali Japat agar jalan tetap kokoh.

Apabila besi-besi penyanggah tidak ada maka akan berpotensi terjadi longsor, karena beban muat truk tidak tertahan dan imbas aliran air sehingga mengakibatkan terputusnya jalan.

Kemudian jika jalan terputus, proses distribusi barang dari dan menuju pelabuhan berpotensi terhambat.

Selain itu, akses pemasokan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTU) Tanjung Priok juga berpotensi menjadi tidak lancar.

“Kami telah mengungkap aksi premanisme yang melibatkan 3 orang pelaku terjadi di area akses keluar masuk bagian barat Pelabuhan Tanjung Priok yang ini sangat membahayakan bagi kendaraan terutama truk yang melayani kegiatan ekspor Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya, saat rilis di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok Senin (14/6/2021).

“Dan juga kendaraan truk yang akan memasuki objek vital PLTGU Pelabuhan Tanjung Priok. Perbuatan ini bisa dideteksi atas penyelidikan yang kami lakukan,” sambungnya.

Para pelaku menggunakan styrofoam yang dijadikan sebagai perahu agar mereka bisa mengapung di atas kali untuk merusak konstruksi jalan.

“Modus dari pelaku adalah mencuri, mengambil, dan menghancurkan penyangga sambungan jembatan yang ada di akses jalan sekitar Pelabuhan Tanjung Priok sebelah barat,” jelasnya.

Saat ini para tersangka sudah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti untuk diperiksa secara intensif.

Adapun barang buktinya, yaitu satu palu, satu besi ukuran kurang lebih tiga meter, dan satu perahu yang terbuat dari styrofoam.

Kepada polisi, salah seorang pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian konstruksi jalan. Terakhir pada Sabtu kemarin sebelum diamankan polisi.

Sementara besi yang biasanya mereka jual ke penadah dengan harga Rp 4.500 per kilogram.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum dan/atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan. (red)

Bantuan dana UMKM diwilyah cikondang diduga rawan pungutan liar

matanews.id, Sukabumi-ketua Forum Masyarakat Cikondang ( Formaci) angkat bicara dengan adanya pungutan oleh oknum RT terhadap para penerima manfaat.Dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di kelurahan Cikondang kecamatan Citamiang kota Sukabumi Jawa barat di kediaman nya 14/01/2021

Menurut”Edi Suhaedi Al Paul”* selaku ketua Forum Masyarakat Cikondang ( Formaci) Berdasarkan Perpres No 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Tim Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil guna mewujudkan penegakan hukum.

Oleh karena itu, Dimohon kepada segenap aparat yang berkaitan dengan hal diatas sekaligus kepada aparat penegak hukum AGAR sudikiranya menindak tegas perilaku oknum dimaksud sesuai prosedural hukum yang berlaku tuturnya…(ibt)

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Kecam Keras Kepada Oknum Sipil yang Melakukan Pungli

Matanews.id, Kota Tangerang – Viralnya pemberitaan tentang oknum sipil yang melakukan pungli, terhadap pedagang di wilayah Sukasari hingga terdengar oleh Asisten Daerah (Asda) I Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto yang mana ikut menyeret nama baiknya.

Ivan Yudhianto ikut angkat bicara, terkait pencatutan namanya dalam surat palsu yang mengatasnamakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang, untuk melakukan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Jalan Sukamanah 5 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangera

Menurut Ivan Yudhianto, surat yang beredar tersebut tidak benar, dan dirinya sekarang menjabat sebagai Asda I bukan seperti tertera di surat yang di gunakan oknum tersebut.

“Jelas itu pemalsuan, dan liat saja tanggal dan tahunnya itu 2020,” kata Ivan Yudhianto.

Ivan menambahkan, jika surat tersebut adalah palsu serta Dinas Pertamanan dan Kebersihan sudah lama di hapus dan di ganti dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

“Ini permainan oknum yang menggunakan nama saya dan tanda tangan saya. Dan, Dinas Pertamanan dan Kebersihan pun sudah sejak lama di hapus, lalu sekarang digunakan oleh oknum untuk melakukan pungli,” tambahnya.

Atas pencatutan namanya , Ivan Yudhianto menyerahkan kasus tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

“Saya serahkan kepada dinas yang mengurusnya karena berhubungan langsung dengan kebersihan,” Tutupnya. (Red)

Oknum Mengatasnamakan Dinas Kebersihan Kota Tangerang Resahkan Pedagang Di Wilayah Kelurahan Sukasari

Matanews.id, Kota Tangerang – Sungguh ironis di jaman sekarang masih banyak oknum Yang Mengatas namakan dari dinas dan meminta sejumlah uang ke para Pedagang dan pemilik toko di wilayah jalan sukamanah 5 dan jalan soleh ali, kelurahan sukasari, kecamatan Tangerang, kota Tangerang.

Pedagang dan pemilik toko sangat resah dengan adanya oknum pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang.

Saat awak media menelusuri dan mengkofirmasi pegawai apotik tirtasari bernama Ening iya menjelaskan , bahwa pihak apotik dimintai iuran kebersihan dengan cara memaksa dan dipatok harga sebesar Rp.50 Ribu.

“Tiba-tiba oknum tersebut datang ke apotek, pria tersebut meminta uang dengan nada tinggi sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah.” ucapnya kepada awak media Sabtu (06/6/2020).

Lanjut ening iya menceritakan, awal cerita pada hari senin Tanggal (1/6/2020) pria tersebut mendatangi apotek langsung meminta iyuran kebersihan, kemudian pihak apotik meminta sejumlah bukti bahwa jika dia memang dari dinas kebersihan, namun setelah dimintai identitas pria tersebut pergi begitu saja.

Kemudian pada hari Kamis 4 Juni 2020 lalu, onkum tersebut datang kembali dengan mebawa surat dengan kop surat Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang.

Kemudian tak lama iya mengeluarkan kop surat dari dinas kebersihan, juru parkir sekaligus keamanan apotik dan temennya menegur oknum tersebut dan bertanya dari mana dan ada apa.

” Tidak terima di tegur dan sempat debat oknum tersebut dengan juru parkir apotik sekalian keamanan kemudian sempat mengacam juga oknum tersebut kepada juru parkir kemudian pergi”, paparnya

Lanjut Ning, tak lama menjelang magrib oknum tersebut datang kembali ke apotik dengan membawa teman-temannya dan kembali adu mulut dengan Juru parkir kemudian direlai oleh warga.

Setelah ditelusuri, tak hanya pihak Apotek yang mengeluh, Pedagang warung makanan Nasi abi dan kios sembakoh di wilayah tersebut juga merasa resah dengan kelakuan oknum tersebut.

“Hampir setiap bulan orang itu (Oknum) minta retribusi, alasannya untuk kebersihan. Kalo saya ga jualan orang itu tetep datang kerumah gedor-gedor pintu masuk kedalam ” ungkap Riri pedagang nasi dan lauk pauk.

Riri menambahkan, bahwa dia juga pernah menanyakan ke RT dan RW terkait retribusi itu, namun RT RW tidak mengetahui akan pungutan kebersihan tersebut.

Hasil informasi dilapangan Oknum yang meminta retribusi tersebut diketahui bernama M. Yusuf Ali Alias Anton, oknum tersebut pernah tinggal di jalan Sukamanah 3 sebelum rumahnya di segel, ia mengandalkan surat dengan Kop surat bertuliskan Pemerintah Kota Tangerang Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan isi tembusan kepada Walikota Tangerang (Sebagai Laporan) dan Wakil Walikota Tangerang serta ditandatangani dan berstempel Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang H. Ivan Yudhianto, SH dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19610716 198701 1 002, dan hasil pungli tersebut untuk pribadinya sendiri.

Dedi Suhada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan, tidak membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh DLH Kota Tangerang .

“Kalau melihat suratnya, dari Kop saja sudah tidak bener. tanggal suratnya juga salah, melihat dari surat itu tanda tangannya pak Haji Ivan, sementara H Ivan sekarang menjabat Asisten Pemerintahan” ungkapnya kepada Awak media melalui pesan singkat.

“Jadi jelas ini surat ga benar. Nanti akan kami coba selidiki oknumnya. Dan kalau melihat oknum tersebut masih melakukan aksinya, mohon di amankan dan segera laporkan ke kami” ujarnya.

Warga dan pedagang pun berharap kepada pihak aparat terkait untuk segara memproses dan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) tersebut, karena sudah meresahkan pedagang dan pemilik Toko. (tim)

Satgas Seber Pungli Kota Bogor Raih Juara I Kinerja Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat

Matanews.id, Bogor (23/12/2019) – Satgas saber pungli kota Bogor meraih juara I kinerja terbaik tingkat provinsi Jawa Barat mengalahkan 26 kabupaten/kota lainnya. Dalam pemaparan yang disampaikan langsung oleh ketua Satgas Saber Pungli Kota Bogor, mampu meyakinkan tim penilai tentang konsep kerja Satgas Saber Pungli Kota Bogor. Tim penilai dari tingkat Provinsi Jawa Barat juga telah turun langsung kelapangan untuk melihat kinerja dari Satgas Saber Pungli kota Bogor.

Penilaian melihat dari kekompakan dan kesungguhan dari para anggota satgas yang terdiri dari berbagai Instansi dalam menyelesaikan masalah pungli di wilayahnya. di Kota Bogor Instansi yang tergabung dalam Satgas Saber pungli meliputi unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan Badan Intelijen Negara.

Ketua Satgas Saber Pungli kota Bogor AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH menyampaikan “ Kekompakan tim adalah yang paling utama dalam jalannya sebuah roda organisasi agar bisa efektif dan efisien. Kekompakan Tim Saber pungli Kota Bogor menjadi modal utama kami dalam menjawab harapan masyarakat. Selain itu kami juga berupaya melibatkan masyarakat untuk memerangi pungli di Kota Bogor. Satgas Saber pungli kota bogor mengajak peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar. untuk memudahkan masyarakat ber peran aktif, telah dibangun aplikasi SIBADRA, yaitu Sistem Informasi Berbagai Aduan dan Saran. Aplikasi ini bisa di download di Google Store” ujar Arsal yang juga merupakan Wakapolresta Bogor Kota.

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) adalah unit pemberantasan pungutan liar yang mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli  menyelenggarakan fungsi  intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk  mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan.

Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui untuk tahun 2019, Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat meraih peringkat terbaik se-Indonesia. Sedangkan di tingkat Provinsi Jawa Barat sendiri, peringkat terbaik adalah Satgas Saber Pungli Kota bogor yang kemudian disusul secara berturut-turut Kota Bandung dan majalengka sebagai peringkat kedua dan ketiganya. (wly)

Oknum Guru SDN Diduga Mintai Pungli ke Siswa

Matanews.id, Jakarta – Dunia pendidikan kembali di heboh kan oleh adanya dugaan pungutan liar terhadap siswa, kali ini terjadi di SDN 06 Tanjung Duren Raya.

Berawal dari salah satu orang tua murid yang namanya tak mau di sebutkan. orang tua murid mengatakan bahwa anaknya yang sedang bersekolah dan duduk di kelas 5c di mintai uang 10.000 dengan dalih untuk kepentingan foto copy buku pelajaran.

Informasi sementara yang kami dapatkan oknum guru yang menyuruh siswa agar memfoto copy buku pelajaran, oknum guru tersebut berinisial SK.

Saat di konfirmasi oleh awak media masalah pungli yang di lakukan oknum guru ini, kepala sekolah Nurhayati selaku pimpinan tertinggi yang ada di SD Negri 06 mengatakan sama sekali tidak mengetahui hal tersebut bahkan kepala sekolah sangat terkejut dengan berita yang di sampaikan oleh wartawan.

” Saya ga mau kasih tanggapan karena saya tidak tau saya tau dulu dong baru saya berikan tanggapan apa yang saya berikan kalau saya tidak tau, Belum tau saya, saya baru pulang di parkir itu saya baru masuk.” ucap Nurhayati.

Lanjut Nurhayati, pihaknya akan melibatkan wakepsek, Guru, dan komite untuk mencari kebenaran terkait pungli yang dilakukan oknum guru.

“Saya akan menghentikannya secepatnya apa mungkin nanti kan saya ga sendiri di sekolah ini ada guru ada wakepsek ada komite saya tetap melibatkan mereka karena saya bukan sendiri di sekolah ini.” terang Nurhayati.

Pihaknya akan melakukan cepat pengecekan pungli tersebut dalam beberapa hari ini.

“Iya 2-3 hari, jadi saya konfirmasi dulu benar atau enggaknya, bener demi Allah saya baru tau ini baru denger ini.” tegasnya.

Tetapi pengakuan dari salah satu orang tua murid bahwa putrinya di mintai uang dengan jumlah yang sudah di tentukan.

Sangat di sayangkan ketika para siswa di berikan fasilitas yang cukup oleh pemerintah untuk masalah pendidikan, tetapi masih ada saja oknum guru yang meminta sejumlah uang kepada siswa.

Sampai berita ini di tayangkan kami masih belum mendapatkan keterangan jelas dari kepala sekolah atas dugaan pungli ini dan jika memang benar adanya kepala sekolah mengatakan secara tegas akan langsung memecat oknum guru tersebut.

Sementara itu kami pihak media di sarankan agar kembali lagi hari kamis karena pihak sekolah akan memanggil oknum guru yang bersangkutan dan memintai keterangan lebih lanjut. (Viktor)

Diduga Pungli Berjamaah di Wilayah Kecamatan Pasar Kemis

Matanews.id – Tangerang – Berdasarkan adanya keluhan Warga, team awak media turun langsung ke Lokasi untuk melakukan Sosial Kontrol terkait Dugaan keras telah melanggar pasal 12 huruf (e) tipikor (UU No. 20 Tahun 2001) sebagai berikut ” Pegawai Negeri atau penyelenggaran Negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Dengan menyangkut serta pasal 378 KUHP, dari data yang di temukan telah diduga memakai logo kop surat intansi pemerintah oleh oknum ketua Rt. 008/004 Desa Pengadegan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten terhadap Surat Edaran dengan Nomor: 001/PPJ/SE/SEK/X/2018 tentang penarikan iuran perbaikan jalan di perumahan Duta Asri Palem 2.

Oknum ketua Rt tersebut, sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan perbaikan jalan di Perumahan Duta Asri Palem 2 memungut iuran pengecoran padahal oknum tersebut sesuai dengan porsi sebagai pengurus Rukun Tetangga akan tetapi disinyalir telah merugikan warga sekitarnya.

“Dengan ini kami panitia perbaikan jalan , mulai akan penarikan iuran yg dimulai pada bulan oktober sampai dengan bulan juli , yang akan ditarik secara kolektip oleh kordinator jalan.” Kata2 didalam isi surat edaran yang di tanda tangani oleh Rt 08/04.

“Maka kami atas panitia perbaikan jalan, menghimbau warga Palem 2 Rt. 008/004 untuk dapat saling membantu dalam kelancaran perbaikan jalan ini.” tandas warga yang dirugikan sambil merenung.

Dimana seharusnya dana perbaikan jalan bersumber dari Dana Pemerintahan setempat sehingga masyarakat dapat merasakan insfrastruktur yang di bangun oleh pihak pemerintahan yang terkait malah kenapa warga yang di bebankan dengan di pungut iuran.

Saat awak media ingin mempertanyakan hal tersebut dengan mendatangi Rumah RT dan RW ternyata beliau tidak ada di rumah dan saat di hubungi melalui Handphone pun tidak diangkat seolah-olah menghindar.

Dengan adanya penemuan yang diduga Pungli berjamaah ini, maka instansi yang terkait dari tingkat Pemerintahan Provinsi, Kabupaten sampai Kecamatan Pasar Kemis harus benar-benar sigap dan kawal dalam mengawasi dari Oknum-Oknum yang hanya memamfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. (Red)