Matanews.id, Jakarta – Nasib malang seorang wanita inisial SKH asal Pemalang berusia 23 tahun yang bekerja sebagai ART di Apartemen Simprug Indah lantai 12 unit 1 Jakarta Selatan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Majikannya sendiri dan beberapa ART lainnya.
Mendapati adanya kejadian tersebut Polda Metro Jaya khususnya dari Subdit Renakta segera melakukan penanganan dalam kasus tersebut, melalui Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan didampingi Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurotul Ainy Anak, Kasubdit Resmob Kompol Resa Fiardy Marasabessy, Asdep KPPA Ice, Tenaga Ahli Madya KSP Erlinda dan Karo Penelaahan LPSK menyampaikan kronologi penganiayaan tersebut.
“Jadi penganiayaan yang dilakukan oleh majikan dan beberapa ART lain ini diawali karena Korban ketahuan menggunakan Celana Dalam majikannya, merasa tidak terima yang dilakukan oleh korban maka majikan dan beberapa ART lainnya melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka patah tulang dan luka siraman air panas ditubuh korban.” ucap Kombes E Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu, (14/12/2022).
Lanjut Zulpan dirinya juga membeberkan barang bukti yang digunakan oleh majikan dan ART lainnya untuk menganiaya korban diantaranya 3 buah borgol, 2 buah rantai, 2 buah barbel seberat 52,5 Pound, 1 buah kandang Anjing, 1 buah cobek beserta ulekannya dan beberapa alat rumah tangga lainnya yang juga di gunakan untuk menganiaya korban.
“Pelaku penganiaya ini ada 8 tersangka dan sudah kita amankan diantaranya 3 dari mereka sebagai majikan dengan inisial MK, SK istri majikan, JS anak majikan dan 5 ART lainnya yang terlibat dalam penganiayaan diantaranya 1 laki-laki dan 4 perempuan dengan inisial E, ST, PA, IY, dan S dan mereka miliki peran untuk memukul dengan besi, menendang, menampar, membantu memborgol, membantu merantai dan membawakan ember berisikan air panas.” jelasnya.
Perlu diketahui korban dengan latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mendapatkan pekerjaan sebagai ART tersebut berawal dari informasi temannya yang berada di Pemalang dan juga korban memang sudah beberapa kali bekerja sebagai ART di tempat sebelumnya, informasi dari mulut ke mulut itulah korban bersedia bekerja sebagai ART di Apartemen Simprug Indah tersebut.
“Korban lulusan SMP dan mendapatkan pekerjaan sebagai ART ini dari temannya yang berada di Pemalang melalui informasi dari mulut kemulut, atas informasi tersebut maka korban bersedia bekerja sebagai ART karena memang sebelumnya memiliki pengalaman sebagai ART di tempat lain.” terang Kompol Ratna.
Disisi lain juga dijelaskan saat melakukan penangkapan kepada 8 tersangka tersebut tidak ada perlawan dan malah mengakui atas perbuatan penganiayaan tersebut.
“Saat melakukan penangkapan tidak ada perlawan dari mereka dan mereka juga mengakui atas perbuatanya menganiaya korban SKH ini, kami pun segera membawanya ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.” paparnya.
Atas perbuatannya para tersangka kini harus menjalankan hukuman penjara hingga 10 tahun, dan saat ini 8 tersangka tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya. (Wly)