Home / Tag Archives: Residivis

Tag Archives: Residivis

Korban Curas Tewas, Polisi Tangkap Seorang Residivis

Matanews.id, Sukabumi Kota – Kerja keras tim lapangan Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang diback up oleh Reskrim Polda Jabar dan Polsek Cisaat Polresta Sukabumi akhirnya berbuah manis dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya tewas serta menangkap terduga pelakunya.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan konferensi pers dipimpin Kapolres Sukabumi Dedy Darmawansyah yang didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan serta Kanit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ipda Asep Suhriat di Mapolres Sukabumi. Minggu (07/08/22).

Pada kesempatan tersebut Dedy menjelaskan kasus curas ini berawal dari adanya info penemuan mayat pada tanggal 3 Agustus 2022 di Kampung Balewer Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.

” Setelah kami melakukan autopsi dan pemeriksaan identitas korban atas nama Salman (35) pekerjaan tukang ojeg, dari hasil autopsi ada luka tusuk dibagian perut dan mengenai tulang iga,” ungkap Dedy kepada para awak media.

Pada kesempatan itu juga Dedy mengungkapkan pada tanggal 23 Juli 2022 korban Salman (35) membawa penumpang atas nama VS (30) sekitar jam 14.00 wib siang hari untuk minta diantar ke Desa Girimukti. Selanjutnya Dedy juga mengatakan ketika sampai disekitar TKP, penumpang VS minta turun dengan alasan untuk buang air kecil lalu kemudian terjadi adu mulut dengan korban Salman.

” VS mengambil sajam yang ada di tasnya dia, dan terus melakukan penusukan dan mendorong korbannya ke pinggir jalan,” Jelas Dedy lagi.

Lebih jauh Dedy mengungkapkan setelah menusuk dan mendorong korbannya, kemudian VS mengambil kalung yang berisi STNK dan membawa kendaraan korban. Kemudian kendaraan korban digadaikan seharga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan untuk orang yang menerima gadai kendaraan masih DPO.

Lebih dalam Dedy juga menjelaskan kasus curas itu bisa terungkap dikarenakan pihaknya melakukan olah TKP kembali pada tanggal 4 bulan Agustus kemarin, yang mana olah TKP tersebut kita melibatkan dari identifikasi Polres, tim lapangan Polres, tim lapangan dari Polda, tim pemeriksa Polres dan Polsek untuk mengurai uraian kejadian bahwa yang korban tukang ojeg yang mangkal di Bagbagan.

” Kita sudah menghitung dari waktu kejadian siapa yang naik terakhir atau menjadi penumpang korban tersebut akhirnya didapat inisial pelaku pada hari Jumat tanggal 5 Agustus,” papar Alumni Akpol tahun 2002.

Kemudian Dedy mengatakan lagi tim lapangan dan tim pemeriksa dan tim Reskrim Polda melakukan pengejaran terhadap pelaku VS lalu didapat didaerah Cisaat dan sebelumnya pelaku VS telah diamankan oleh Polsek Cisaat Polresta Sukabumi dalam kasus penipuan.

” Motifnya adalah ekonomi karena yang bersangkutan (Pelaku, red) diamankan di Polsek Cisaat dalam kasus penipuan masalah uang,” jelas Dedy lagi.

Selanjutnya Dedy mengatakan barang bukti yang ditemukan yaitu satu buah helm warna hijau milik korban, kaca mata warna ungu milik pelaku yang tertinggal di TKP dan baju serta sepatu milik korban. Sedangkan motor milik korban sudah digadaikan sebesar 4 juta dan uangnya digunakan pelaku untuk foya-foya.

Dedy menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum 15 tahun.

Pelaku VS itu menurut Dedy adalah seorang residivis dalam kasus curas dan pernah dihukum juga di Polsek Cisaat diamankan karena perkara kasus penipuan dan penggelapan. (Apr)

Polres Probolinggo Berhasil Amankan Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Matanews.id, Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo kembali mengamankan pelaku residivis kasus peredaran gelap obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Residivis itu yakni PS (36), warga asal Desa Alas Sumur Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan petugas saat berada dirumahnya.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan karena tersangka terlibat dalam peredaran gelap pil okerbaya di pinggir Jalan depan Rumah Sakit Kelurahan Kandangjati Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, pada Juni 2021 silam.

“Saat kami amankan, tersangka usai menjalani hukuman atas kasus kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dari Rutan Kelas II A Kraksaan, selanjutnya saat ini tersangka diamankan kembali dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus peredaran gelap pil okerbaya yang terjadi pada Juni 2021 silam,” ungkap Kapolres Probolinggo, Minggu (7/8/2022).

Total pil okerbaya yang diamankan yakni 3.304 butir pil jenis Dextrometrophan dan 160 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang telah dibagi dalam beberapa poket serta uang tunai hasil penjualan gelap okerbaya sejumlah enam ratus ribu rupiah.

Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres Probolinggo mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa.

“Kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menyentuh atau menggunakan barang haram tersebut bahkan harus dijauhi karena dapat merusak otak dan mental generasi bangsa,” pungkas Kapolres Probolinggo. (Wly)

Polda Banten Bekuk Residivis Kasus Ranmor

Matanews.id, Tangerang – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di Jalan Pasir Nangka, Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (4/2).

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan hasil penyelidikan tim resmob mengamankan M yang mencuri bersama rekannya S.

“Dari hasil tersebut kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya,” kata Ade kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/2).

Ade mengungkapkan polisi membawa kedua pelaku ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Para pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah Karawaci dan Cikupa serta pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP,” ia menambahkan. (Imo)

Kabur dan Melawan, Residivis Pengedar Sabu di Hadiahi Timah Panas

Matanews.id, Jakarta – Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap SPT dan SP, terkait kasus narkoba jenis sabu. SP yang merupakan residivis melawan petugas saat pengembangan. Akibatnya, dia ditembak mati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Apartemen Grand Bay Pluit, Jakarta Utara.

“Penyelidik pada Minggu 12 Januari 2020, mengamankan SP dan SPT di loby Tower B Apartemen Grand Buy Pluit. Juga menyita barang bukti 1 kardus berisi 4 plastik sabu seberat 2.024 gram atau 2 kilogram lebih,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2020).

Dari keterangan tersangka SP,  diketahui bahwa sabu tersebut milik orang yang biasa dipanggil Bos, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus dikembangkan pada Senin 13 Januari 2020, SP menyampaikan barang bukti disimpan di sebuah rumah daerah Cawang, Jakarta Timur. Namun orang yang akan mengambil narkoba tidak memberikan kabar.

“Penunjukan gudang tempat penyimpanan barang bukti dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Januari 2020. SP mengajukan permintaan agar tangannya jangan diborgol supaya orang tidak curiga,” paparnya.

Namun, ketika tersangka turun dari mobil, tiba-tiba melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas melakukan tembakan peringatan.

“Tersangka tetap melakukan perlawanan, selanjutnya untuk menjaga keselamatan, petugas menembak tersangka SP dengan tindakan tegas dan terukur hingga tewas,” imbuhnya.

Tersangka yang selamat dikenakan pasal 114 ayat (2) subdider pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wly)