Home / Tag Archives: Resmob

Tag Archives: Resmob

Resmob Polda Metro Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan di Bintaro

Matanews.id, Jakarta – Petugas gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan menangkap empat pelaku yang membacok dan menganiaya seorang pria berinisial EYW (26) di Jalan Bunga Lili RT 010 RW 006, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2022 malam. Salah satu tersangka perempuan inisial AB (21 tahun) yang merupakan mantan pacar korban.

Tersangka pertama bernama Adinda Bintang, mantan pacar EYW yang menyuruh dua lelaki lain menganiaya korban di lokasi. Sedangkan tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial NPA (19), AMK (20), dan MHF (19). Ketiga pelaku pria itu diketahui merupakan eksekutor pembacokan kepada korban.

Penangkapan pelaku dilakukan jajaran Tim Opsnal Resmob Unit II di bawah pimpinan Kompol Maulana Mukarom.

Hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan kepada korban. AB lalu ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/9/2022).

AB lalu mengakui perbuatannya dan berdalih menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan pembacokan kepada EYW.

“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” kata Kasubid Penmas Kompol M. Agung Julianto S.Psi saat menggelar rilis, Jumat (23/9/2022).

Kompol M. Agung Julianto S.Psi mengatakan AB secara khusus meminta bantuan kepada ketiga eksekutor tersebut untuk melakukan pembacokan kepada mantan pacarnya tersebut.

“Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” katanya.

Para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Keempat tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya. (Wly)

Resmob Polda Metro Tangkap 5 DPO Kasus John Kei dan 1 Pelaku Pemilik Senjata Api Ilegal

Matanews.id, Jakarta – Pada Jumat pagi pukul 10.00 wib (26/06/2020), di halaman gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya digelar konferensi pers hasil dari perkembangan kasus pertarungan saudara berdarah antara John Kei dan Nus Kei yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.

Acara tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di damping oleh Kabagops Polda Metro Jaya dan Kanit Resmob Polda Metro Jaya, dengan menampilkan 6 Tersangka dan 1 diantaranya adalah kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Hari ini kita lakukan rilis terkait perkembangan kasus John Kei dan Nus Kei dimana pernah saya sampaikan ada 12 DPO yang masih dalam pengejaran dan hari ini 5 diantaranya sudah kami tangkap di lokasi berbeda 1 diantaranya menyerahkan diri di Polres Metro Depok, dan ada 1 tersangka yang kami tangkap diluar dari kasus ini dan 1 tersangka ini kami tangkap karena memiliki senjata api ilegal.” ucap Yusri saat Konferensi pers di halaman gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat pagi, (26/06).

Lanjut Yusri, saat melakukan penangkapan dilokasi yang berbeda ditemukan barang bukti berupa senjata api, senjata tajam, tombak dan besi yang digunakan saat aksi penyerangan.

“Saat penangkapan kami temukan beberapa barang bukti berupa senjata api, senjata tajam, tombak, dan besi yang digunakan pelaku saat penyerangan di rumah Nus Kei, yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.” sambungnya.

Diketahui Polisi masih mengejar 7 pelaku lagi yang masuk dalam DPO kasus John Kei dengan Nus Kei, dalam pencarian 7 DPO polisi meminta agar masyarakat dapat turut berdoa agar segera tertangkap. (wly)

12 Sindikat Gembos Ban Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya, 3 Diantaranya di Door

Matanews.id, Jakarta – Resmob Ditreskrimum PMJ menangkap 12 pelaku gembos ban nasabah bank, 3 pelaku di antaranya berinisial BS alias Bayu (25), RR alias Riko (23) dan AMT alias Ableh (36), tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing dan mereka ditangkap selama 2 hari pada tanggal 13 dan 14 Juni 2020 di daerah Depok dan Tangerang.

“Ketiga tersangka BS alias Bayu, RR alias Riko dan AMT alias Ableh, saat pengembangan melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa menembaknya. Ketika pelaku dilarikan ke rumah sakit untuk diberi pertolongan, karena kehabisan darah mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020).

Menurut Kapolda, modus 12 pelaku gembos ban mempunyai peran dan tugas masing-masing, ada yang berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bank untuk mencari sasaran yang melakukan penarikan tunai dengan jumlah yang besar. Ada yang berperan menusuk ban mobil korban dengan menggunakan paku yang terbuat dari payung yang dipasang pada kaki pelaku.

“Pelaku E alias Isa (38) dan S alias Indra (29) pura-pura menjadi nasabah bank mengincar korban nasabah yang mengambil uang jumlah banyak. Sedangkan pelaku T alias Tan (34), DD alias Deni (26), DD alias Dery (21) berperan menggembosi ban dengan paku yang terbuat dari besi payung dan dipasang pada sandal.

Kemudian pelaku lainnya terus membuntuti korban sampai ban mobil korban kempes dan korban berhenti/menepi dan mengambil barang-barang milik korban. Pada saat melakukan aksinya pelaku BS alias Bayu, RR alias Riko dan AMT alias Ableh saling bergantian membekali diri dengan senjata api dan tidak segan untuk melukai korban apabila aksiya diketahui.

“Pelaku lainya DF alias Dendi (24), H alias Bengay (24), WA alias Risul (24), YBS alias Yudi (22), berperan membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan di sekitar TKP,” tambah Kapolda.

Kronologisnya, ketika pelaku sudah menentukan nasabah yang akan dijadikan korban selanjutnya pelaku menghubungi pelaku lainnya yang sudah menunggu diluar bank.

Pada saat korban masuk kedalam mobil para pelaku langsung membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor, dan ketika kendaraan melaju dalam keadaan pelan/berhenti di Lampu merah, 2 (dua) orang pelaku mendekati mobil korban dan menusuk ban belakang sebelah kiri dengan menggunakan paku yang terbuat dari payung yang dipasang pada kaki pelaku.

“Ketika korban menepi dan turun untuk mengecek ban mobil sebelah kiri, pelaku lainnya membuka pintu mobil korban sebelah kanan dan mengambil barang-barang milik korban,” terang Nana.

Namun dari 12 pelaku gembos ban, ada 3 pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A, AR dan H.

Ada 5 pelaku lainnya DF alias Dendi, T alias Tan, DD alias Dery, E alias ISA dan S alias Indra kakinya ditembak oleh petugas karena pada saat dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan meyerang petugas.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (wly)

Pandemik COVID-19, Terlilit Hutang Seorang Pemuda Nekat Bunuh Supir Online

Matanews.id, Jakarta – Resmob Polda Metro Jaya menangkap Irham (23) pelaku pembunuhan supir online, korban berinisial ABR tewas dibuang di Jl. Gurame, RT 003/RW 011, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis 30 April 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pembunuhan supir online yang videonya viral, dilakukan oleh tersangka Irham yang ditangkap di Jl. Taman Mini I No.1, RT 03/RW 02, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Jakarta Timur.

“Modus pelaku berpura-pura menjadi penumpang taksi online, di tengah perjalanan pelaku menusuk bagian tubuh korban menggunakan obeng, setelah korban dibuang dari mobil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020).

“Dari keterangan yang bersangkutan, dirinya terlilit hutang, makanya terpaksa melakukan aksi tersebut,” lanjutnya.

Kombes Yusri juga menyebut istri dari tersangka yang baru melahirkan diduga menjadi salah satu faktor tersangka melakukan pembunuhan.

“Jadi istri yang bersangkutan ini, baru saja melahirkan pada 29 April 2020 kemarin,” ucap Yusri.

Kronologis awal tersangka Irham pada tanggal 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu GOJEK dengan menggunakan identitas palsu atas nama Bambang dan menggunakan nomor handphone yang teregistrasi bukan atas nama miliknya.

“Pada tanggal 30 April 2020, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara taksi online, dimana niat tersebut telah dilakukannya dengan memesan sebanyak 2 kali, tetapi dirinya mengurungkan niatnya karena takut beresiko,” kata Yusri.

Kemudian, saat melakukan pemesanan yang ketiga taksi online (gocar) dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan handphone miliknya, dari Jalan Laut Samudra No. C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No. 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur dimana lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka.

“Dalam perjalanan tersangka melakukan niatnya untuk menyerang supir taksi dengan tangan kosong. Saat tersangka duduk dibelakang melihat ada obeng di kantong jok sebelah kiri supir dan tersangka langsung menusuk leher bagian belakang korban,” papar Yusri.

Setelah korban ditusuk lalu dibuang dari mobilnya, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur mobil korban.

Pada Jumat 1 Mei 2020, selanjutnya tersangka menuju rumah D adik ipar tersangka untuk minta tolong menjual Velg di daerah Plaza Taman mini Square.

Namun, tim gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap dilokasi tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Irham di Jl. Taman Mini I No.1, RT 03/RW 02, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Jakarta Timur.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. (hzr)

Unit 1 Resmob PMJ Tangkap 10 Pelaku Curanmor

Matanews.id, Jakarta – Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor.

Dari ke 10 tersangka pihak kepolisian melakukan tidakan tegas dan terukur kepada satu tersangka dengan inisial AY yang mencoba melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.

“Kami amankan 10 tersangka. Satu diantaranya yaitu tersangka AY kami beri tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat ditangkap,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).

Herman mengatakan, dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, kunci leter T, nopol yang diamankan di rumah pelaku.

“Selain itu kami juga mendapatkan senjata api rakitan yang di gunakan pelaku saat melakukan kejahatan dan 7 motor juga beberapa Handphone yang menurut keterangan tersangka digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengoper kendaraan curian ke penadah,” jelasnya.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ini dari 10 tersangka, 3 di ketahui sebagai pelaku utama yg melakukan pencurian, sedangkan 5 orang lainya adalah yg bertugas sebagai Joky dari penadah.

“Sisanya yang dua orang adalah penadah besar asal kerawang yang menjual hasil curiannya ke daerah Jawa Tengah,” jelasnya.

Atas perbuataanya ke 10 orang tersangka tersebut di kenakan pasal 363 KUHP tidak pidana kejahatan pencuriaan bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selain itu bagi yang memiliki dan menguasai senjata api rakitan di kenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. (red)

Terlilit Hutang, Driver Grab Nekat Rampas HP Anak Kecil

Matanews.id – Jakarta, 19/06/2019 – Budi Sumarlin (43) Pelaku pejambret hp milik seorang bocah di jalan ZZ, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (16/6/2019) kemarin mengaku kabur setelah ia menyadari aksinya terekam CCTV di sekitar lokasi yang viral di Sosial Media.

Alhasil, sepeda motor Honda Beat dengan nopol B4979 BPF ditinggalkan di rumahnya dan ia memilih kabur dari buruan polisi.

“Motornya disimpan di rumah, kemudian pelaku ini tidak bekerja sebagai driver ojek online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono Rabu (19/6/2019).

Kemudian, ia kabur ke Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk bekerja sebagai kuli angkut barang. Namun, polisi ternyata sudah mengetahui keberadaan tersangka dan meringkusnya saat tengah mengangkut barang milik seseorang.

“Pelaku BS ini tidak kerja, artinya dia tidak ketja di ojek online sementara. Dia akhirnya kerja menjadi kuli angkut-angkut barang di Tanah Abang,” tegas dia. (Red)

Satu Pelaku Curas Asal Lampung Tewas di Bekuk Resmob Polda Metro

Matanews.id – Jakarta, 15/06/2019 – Unit I Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian motor. Pelaku yang berasal dari lampung diketahui telah mencuri ratusan motor di kawasan Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Di mana para tersangka ini sangat meresahkan warga sekitar.

“Ini berawal dari laporan masyarakat. Daerah yang akan beraksi dibagi- bagi mulai daerah Bogor, Tanggerang, dan Bekasi,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di RS Kramat Jati, Jakarta Selatan, Sabtu 15 Juni 2019.

Pelaku yang berinisial AKY, J, dan HF mempunyai tugas berbeda- beda. Para pelaku ini melaksanakan aksinya dengan menggunakan kunci leter T.

“Sasaran para pelaku di tempat parkiran dan perkantoran- perkantoran,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.

Argo menerangkan, mereka melakukan aksinya sudah setahun lebih. Adapun hasil motor curian sudah mencapai ratusan unit sepeda motor.

“Rata- rata sehari dari hasil aksi kejahatan mereka memperoleh 6-7 kendaraan selama setahun. Dan dijual ke Jawa Tengah,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Tak hanya itu, salah satu di antara pelaku ini mempersenjatai diri dengan senjata api. Sehingga satu pelaku berinisial AKY ditembak mati karena melakukan perlawana terhadap petugas. Sementara itu satu pelaku bernama Agus sedang DPO.

“Satu pelaku dibekali senjata api. Pelaku bernama Agus sedang DPO dan satu tersangka ditembak mati,” papar Kombes Pol Argo Yuwono.

Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Para dikenakan Pasal 365 dan 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancama hukuman 20 tahun penjara. (Red)

2 Tahun Beraksi, Akhirnya 3 Pelaku Curas Tewas

Matanews.id – Jakarta, 30/04/2019 -Tiga pelaku pencurian sepeda motor yaitu HS (23), AC (25) dan MBID (17) meregang nyawa setelah diberikan tindakan tegas terukur oleh polisi karena melawan saat polisi melakukan pengembangan kasus. Ketika polisi minta mereka menunujukan lokasi-lokasi aksinya, pelaku mendorong dan membahayakan nyawa petugas.

“Mereka meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 30 April 2019.

Polisi juga menciduk MI (18), IS (23) yang mengantar barang hasil kejahatan ke AK (37), dan L (33) yang merupakan penadah hasil kejahatan ketiganya. Keempatnya diringkus di wilayah Pandeglang, Banten.

MI dan IS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemeberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedang AK dan L dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara. HS, AC, dan MBID beraksi di sejumlah parkiran mal dan tempat yang cenderung tak terlalu terpantau petugas keamanan.

Saat beraksi, kelompok Lampung ini membawa senjata api untuk membela diri. Namun, belum diketahui berapa kali mereka memakai senpi rakitannya untuk melukai korban mereka saat beraksi selama ini.

“Tersangka ini tidak pernah lepas membawa senpi, kemanapun dibawa. Mereka ini enggak segan melukai korban yang melawan, kalau hanya diancam korban kabur maka enggak digunakan. Pelaku ini juga sudah melakukan survei sebelum beraksi, jadi tidak ujug-ujug langsung ambil. Jadi mereka mempelajari lokal dulu, peluangnya seberapa besar,” ujarnya. (Red)

Gengster 3 Serangkai Sabet Tangan Warga Hingga Putus

Gengster 3 Serangkai Sabet Tangan Warga Hingga Putus

Matanews.id – Jakarta, 20/03/2019 – Sebanyak 13 orang pentolan gengster yang menamakan dirinya “3 Serangkai” ditangkap tim Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Para tersangka tersebut dipidana karena menyerang warga di terminal Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu 17 Maret 2019 lalu.

Akibat penyerangan, 4 orang warga Ahmad Ilyas, Aji Apriyansah, Fadel Afgan dan Muhammad Hafidz Azhar menjadi korban akibat sabetan senjata tajam.

Gengster 3 Serangkai Sabet Tangan Warga Hingga Putus

Ke-13 tersangka tersebut adalah KV, MHR (16), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG(21), LTF (20), FJR (18), DN (18) dan AVN (18).

“Empat orang jadi korban penyerangan gengster tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda, Rabu (20/3/2019).

Gengster 3 Serangkai Sabet Tangan Warga Hingga Putus

Argo menjelaskan dalam penyerangan tersebut, anggota Gengster 3 Serangkai berjumlah sebanyak 20 orang dan dilatarbelakangi karena rasa balas dendam.

“Ini Aksi (penyerangan) balas dendam, terhadap warga jengkol (warjeng) yang bermarkas di terminal Pulo Gadung,” ungkapnya.

Argo melanjutkan, “Sedang 3 Serangkai merupakan gabungan tiga kampung yaitu daerah Tinggi Cakung Timur, Pedurenan Cakung Timur dan Rusun Rawa Jahe Jatinegara,” ucapnya.

Gengster 3 Serangkai Sabet Tangan Warga Hingga Putus

Selain tersangka, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 celurit, cocor bebek, samurai, 3 unit motor dan 12 unit hp.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman kurungan selama 10 tahun.(Red)