Home / Tag Archives: Riau

Tag Archives: Riau

Sambangi DPR RI, Puluhan Guru Honorer Riau Minta Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Matanews.id, Jakarta – Puluhan perwakilan guru honorer dari 12 Kabupaten/Kota di Riau, hari ini Kamis (20/2/2020), menyambangi gedung wakil rakyat di Senayan.

Puluhan guru honorer tersebut, tergabung dalam organisasi Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Riau. Kedatangan mereka ke Senayan, untuk menyampaikan aspirasi soal pengangkatan PNS/ASN.

Para honorer yang dipimpin Eko Wibowo itu, sejatinya ingin menyampaikan aspirasinya kepada 13 Anggota DPR RI Dapil Riau dan 4 Anggota DPD RI.

Namun, yang menerima mereka hanya dua anggota DPR RI dari daerah pemilihan Riau, yakni Achmad (Demokrat) dan Syamsurizal (PPP).

Kemudian dari DPD RI, hadir Edwin Pratama Putra. Mereka diterima dan diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya di Ruang MKD, Nusantara II DPR RI.

Mereka yang datang sekitar 40 orang mewakili seluruh kabupaten dan kota di Riau itu meminta dukungan kepada DPR dan DPD Ri agar diperjuangkan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN melalui Keputusan Presiden (Kepres).

“Kami memohon kepada lembaga DPR dan DPD RI agar menyampaikan ke Presiden RI aspirasi ini untuk dapat menyelesaikan masalah kami sebagai tenaga honorer yang berusia 35 tahun ke atas diangkat menjadi PNS tanpa di tes,” kata Ketua GTKHNK Provinsi Riau, .

Disebutkan Eko, guru honorer yang tergabung dalam GTKHNK ini kehadirannya seperti tidak dianggap dan seolah-olah dikesampingkan. Padahal mereka sudah mengabdi cukup lama hingga belasan tahun. “Dulu tenaga honorer kategori 1 dan 2 bisa di angkat, kenapa kami tidak. Makanya kami menginginkan diangkat menjadi PNS tanpa tes. Pengangkatan itu bisa melalui Kepres seperti di erap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ungkap Eko.

Musharlaili menambahkan, selain mereka sudah mengabdi cukup lama sampai belasan tahun, juga memiliki kompetensi, integritas dan pengalaman sebagai tenaga pengajar di sekolah- sekolah di Riau.

“Kalau kita bicara soal kualitas, saya rasa kami tidak perlu diragukan lagi. Pengalaman mengajar kami sudah di atas 10 tahun. Sudah teruji kemampuan kemampuan dan loyalitas kami” terangnya.

Karena itu tegasnya, pihaknya menunggu perhatian dari pemerintah agar dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan diangkat menjadi PNS tanpa tes atas dasar pertimbangan yang sudah kami sampaikan.

“Melalui bapak anggota DPR RI dan DPD RI, bisa melembutkan hati presiden. Karena kami bagian dari yang turut mencerdaskan anak bangsa ini,” pintanya.

Sementara itu, Syamsurizal yang juga duduk di Komisi II DPR tersebut mengungkapkan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menjadi penghambat tenaga honorer untuk diangkap menjadi PNS akan direvisi.

“Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dari 50 RUU yang sudah ditetapkan dalam Paripurna DPR,” jelas Syamsurizal.

Bahkan Syamsurizal memberi harapan besar bagi tenaga honorer tersebut. Karena dalam draft yang disusun DPR menyebutkan seluruh tenaga honorer, tenaga tidak tetap, dan pegawai kontrak akan diangkat menjadi PNS.

“Ini diatur di Pasal 131A ayat 1 dalam draft RUU ASN yang sedang kita siapkan. Jadi ini kabar gembira bagi seluruh tenaga honer, khusus tenaga fungsional, seperti guru dan tenaga kesehatan,” kata Syamsurizan yang disambut dengan suara riang para tenaga honorer tersebut. (red)

Terkait Tanah Sengketa Di Riau, Surat Perintah Kapolres Kota Pekanbaru Tidak Berguna

Matanews.id, Riau – Walaupun sebelumnya dalam pemantuan Sat Brimob Polda RIAU serta Kapolsek Bukit Raya, namun tetap saja Pemasangan PLANG di areal lahan restoran Teras Kayu Resto tidak dapat terlaksana. Ketua LEADHAM (Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia) Internasional wilayah Jawa Tengah, DR.(H.C) Ir. Rismauli D. Sihotang bersama team advokat, Ulrikus laja, S.H., menggelar jumpa pers di Hotel Drego, Jalan Jend. Sudirman Nomor 182 Kota Pekan Baru pada, Jum’at (7/02/2020) sore.

Hal ini terkait akibat ‘tertundanya’ kembali Pemasangan PLANG klaim atas tanah Ahli Waris almarhum Muhamad Rawi Batubara yang sebelumnya mendapatkan Penolakan dari pihak Penyewa Lahan dalam hal ini Pengelola Restoran Teras Kayu Resto. Tanah yang akan di pasang PLANG tersebut berlokasi di Jalan Jend. Sudirman RT.01/RW.02, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru – RIAU.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak LEADHAM Internasional mendampingi korban Pelapor, Winda Isnaini Batubara, putri Almarhum Muhamad Rawi Batubara dan sang Ibu, Zun Khairani Harahap, yang turut juga mendampingi sang putri melaporkan oknum Pengusaha RIAU, Mery GUNARTI di Bareskrim POLRI pada hari Kamis, 30 Januari 2020 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0055/I/2020/BARESKRIM.

Agenda Pemasangan PLANG yang telah memakan waktu hingga 4 hari, sejak Selasa 4 Februari hingga Jum’at 7 Februari 2020 dari rencana sebelumnya yang ditargetkan hanya 2 hari tersebut tak sesuai ekspektasi. Pasalnya, rencana tersebut telah banyak menguras tenaga, pikiran, biaya serta banyak waktu yang terbuang.

Ketua LEADHAM Internasional, DR. (H.C) Ir. Rismauli D. Sihotang menjelaskan saat menjawab pertanyaan awak media, yakni ada dugaan oknum Kepolisian setempat masuk angin, “Bisa jadi masuk angin, akibatnya kacau,’ kelakar Risma kepada awak media.

Dalam kesempatan ini, Bunda Risma, sapaan perempuan yang selalu tampil cantik ini juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku pihaknya telah melayangkan surat permohonan, bantuan pengamanan (PAM) sehari sebelumnya. Hal ini ditempuh karena pihak LEADHAM Internasional mendapat pelarangan dari penggelola Teras Kayu Resto.

“Dari surat permohonan tersebut, maka sudah turun Surat Perintah (Sprint) pengamanan terkait ‘Pemasangan PLANG’, yang pada akhirnya dalam pelaksanannya ada oknum aparat Polresta yang terkesan justru malah menghalangi,” tutur Risma.

Dalam pemaparannya, Risma juga sangat menyayangkan tindakan aparat Polresta Pekanbaru yang diduga telah menganggap remeh pihaknya, juga kenapa Surat Perintah (sprint) tidak dapat diberlakukan seperti disepelekan.

“Sprint itu adalah suatu surat yang sangat-sangat bermakna, karena mewakili negara yang harus hadir didalam sebuah permasalahan. Kenapa sprint tidak dapat diberlakukan, sementara sprint itu seperti amanat Undang Undang, dan kita semua masyarakat Indonesia sama dalam mendapatkan perlakuan dihadapan hukum,” ujarnya. (ptr)

Kasus Sengketa Tanah di Riau, Kuasa Hukum Telah Dapatkan Laporan Resmi Dari Bareskrim Polri

Matanews.id Jakarta – Risma Sihotang dari Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta kembali mendatangi Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, (30/01/2020), dalam agenda nya Risma ingin menunjukan kepada media bahwa laporan terkait dengan penyerobotan lahan sudah selesai.

Menurut Risma Sihotang, mereka ( Ny. Zun Khairani harahap dan istri kedua Sumarni) beserta anak perempuan almarhum M Rawi Batubara bernama Winda Isnaini Batubara adalah korban oleh pihak Mery Gunarti pengusaha kaya di Riau. Dan Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/005/l/2020/BARESKRIM tanggal 30 Januari 2020. Tertera di Laporan Polisi, pelapor bernama Winda Isnaini Batubara sedangkan terlapor Mery Gunarti dan Salikun Djono.

” Laporan yang kami terima hari ini merupakan langkah kepastian hukum secara tehnis lapangan dan legal formal. Atas menempatkan plang di lahan Teras Kayu Resto itu. Dan sengaja melakukan penyerobotan tanah.” Ucap Risma Sihotang, saat ditemui awak media.

Risma melanjutkan pernyataannya,
” Korban adalah orang yang tanahnya diserobot oleh Mery Gunarti, lahan tanah milik Alm M rawi Batubara dengan lahan seluas 4521M dari sebelum ada pemekaran luas tanah 5400M, yang saat ini tengah berdiri Rumah makan Teras kayu resto di Jalan jendral Sudirman pekan baru Riau Sumatra Selatan terus berlanjut.” Imbuhnya.

Hadir Zun Khairani Harahap beserta Winda Isnaini Batubara berharap dengan Laporan ini ada titik terang dan dapat mengembalikan tanah kami.

” Kami telah membuat laporan yang saat ini telah menghadap ke SPKT terhadap kasus ini yang didampingi oleh Rismauli Sihotang ketua Leadham internasional Jawa Tengah. Dan selanjutnya dengan laporan ini, semoga ada titik terang. “Ucap Zun Khairani Harahap.

Risma melanjutkan, “kita telah melaporkan tindak pidana dengan secara sepihak telah memasang plang oleh merry gunarti beserta suaminya terhadap sebidang kasus tanah yang notabene itu adalah milik klien kami.”imbuhnya.

Risma juga mengatakan sebenarnya ini bukan objek yang di sengketakan oleh merry gunarti, dia bersengketa dengan PT Surya kencana sejak tahun 1996. Dan baru 2018 dia (merry gunarti) meletakkan plang yang tidak ada dasarnya terhadap Putusan-putusan yang dia terapkan pada plang itu.

“Dari tahun tahun 1996 kemana aja dia, sedangkan dia orang terpandang disana, merry adalah orang kaya di pekan baru dan merry juga pelaku bisnis yang luar biasa di Pekanbaru tetapi ternyata dia menzholimi rakyat kecil seperti klien kita (Ny. nani dan anaknya winda). Dimana tanah itu milik suaminya dan ayah dari Alm Rawi Batubara. ” ujarnya sambil memperlihatkan bukti kepada awak media. (ptr)