Home / Tag Archives: Sabu

Tag Archives: Sabu

Polda Metro Sita Sabu 26,4 Kg dan Ekstasi 1.979 Butir

Matanews.id, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam waktu 2 bulan (Januari – Februari 2022) mengungkap kasus menonjol tindak pidana narkotika, sebanyak 18 LP dengan 31 orang tersangka.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyampaikan barang bukti khususnya sabu sebagian besar dikamuflasekan dalam bungkus Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam speaker aktif sound system.

“Dari data pengungkapan tersebut terdapat Ekstasi jenis baru (1.000 butir) yang mengandung 1 (Fluorofenil) Piperazin, dimana kandungan tersebut merupakan narkotika golongan 1,” terang Mukti di Polda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022).

Lanjut Dirresnarkoba PMJ, dari jumlah total barang bukti yang disita sabu 26,4 Kg, Ekstasi 1.979 butir, Ganja 8 Kg, Delta 9 THC 2.832 gram dan Happy Five 399 butir. Seribu ekstasi jenis baru yang diungkap akan diedarkan di Kampung Bahari.

“Dari hasil pengungkapan narkoba tersebut, dapat menyelamatkan sebanyak 145.465 orang atau jiwa anak bangsa,” ujar Mukti.

Dengan rincian sabu 26,4 Kilogram merusak 132.205 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,2 gram. Ekstasi 1.979 butir merusak 1.979 orang dengan assumsi 1 orang mengkonsumsi 1 butir xtc.

“Ganja 8.050 gram merusak 8.050 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram ganja. Bubuk Delta 9 THC 2.832 gram merusak 2.832 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram Delta 9 THC. Happy Five 399 butir merusak 399 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 butir H.5,” paparnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Red)

310 Kg Sabu Dibongkar Polres Jakpus, Kapolda : Ini Tangkapan Besar Polres Jakpus

Matanews.id, Jakarta – Pada satu Minggu yang lalu anggota satgas satnarkoba Polres Metro Jakarta pusat mendapatkan informasi, bahwa akan ada kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polres Metro Jakarta pusat dan anggota langsung melakukan penyelidikan.

Disampaikan saat Press Rilis disalah satu Hotel N1 Jalan KS Tubun No. 03 RT 002 RW 001 Kel. Petamburan Kec. Tanah Abang Jakarta pusat pada Selasa, (11/05/2021). Dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi, Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga dan seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota satgas Polres Metro Jakarta pusat langsung membagi tugas untuk melakukan penyelidikan di beberapa titik di wilayah Jakarta pusat, yang diduga akan digunakan sebagai tempat transaksi jual-beli narkotika dalam jumlah yang besar.” kata Kapolda kepada wartawan.

Dari hasil penyelidikan tim lidik satgas Polres Metro Jakarta pusat, didapat informasi bahwa orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih, nomor polisi B 9419 CCD dimana narkotika sabu tersebut diduga berada di dalam mobil tersebut.

“Sangat mengejutkan, ketika kendaraan tersebut digeledah, ditemukan jumlah narkoba yang fantastis sebesar 310 kg sabu. Ini adalah tangkapan yang dilakukan satreskrim polres yang terbesar. Diduga jaringan ini antar Negara dari Timur Tengah, diduga dari Negara Iran, yang dikendalikan oleh sindikat narkoba dari Nigeria, untuk beroperasi di wilayah Indonesia.” ucap Kapolda.

Lanjutnya, anggota Tim Lidik Satgas Polres Metro Jakarta Pusat melakukan survilence atau pembuntutan, dan membagi tugas di beberapa titik yang akan dilalui oleh mobil Daihatsu Grand Max warna putih, guna mengetahui akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa narkotika jenis sabu tersebut.

“Dari hasil pengembangan, sabu ini berasal dari Hotel ini, Hotel N1, dan saat digeledah ditemukan TSK dan barang bukti lain, walaupun tidak ada kaitannya dengan dua TSK yang ditangkap awal.” ujarnya.

Selama pembuntutan mobil Daihatsu grand max warna putih tersebut mengarah ke daerah gunung Sindur, Bogor. Selanjutnya Tim Tindak memantau akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa narkotika jenis sabu tersebut.

“Yang perlu digaris bawahi, sumber narkoba di Kampung Ambon dan Wilayah Jakarta disupply oleh mereka. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya jaringan ini, beberapa lokasi yang digunakan untuk transaksi narkoba bisa kita kendalikan dan tuntaskan.” tegasnya.

Hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB anggota tim tindak satgas Polres Metro Jakarta pusat melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pembawa narkotika sabu tersebut yang diketahui berinisial NR alias D alias I dan HA alias A alias O.

“Saya apresiasi langkah yang dilakukan Kapolres dan dengan koordinasi Satresnarkoba Polda Metro Jaya, Barang bukti diletakan di pistom (cek lagi) maka jika tidak ada alat khusus sulit dideteksi. Ini menggunakan Tupperware, besarannya menggunakan bahasa abjad Arabic jadi patut diduga dari Timur tengah.” paparnya.

Dari hasil interogasi awal di TKP terhadap NR alias D alias I dan HA alias A alias O, didapat informasi bahwa satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol B 9419 CCD diambil oleh NR alias D alias I dari hotel N1 Tanah Abang Jakarta Pusat, yang kemudian akan disimpan di Daerah Gunung Sindur, Bogor.

“Nilai total diperkirakan 400 miliar jika diuangkan, 1,2 juta pengguna/masyarakat telah diselamatkan, apakah ini digunakan untuk kegiatan lain, atau murni sindikat narkoba. Bisa saja memiliki korelasi dengan kelompok teror, bisa saja kelompok kartel, atau pelaku lain.” jelasnya.

Kemudian NR alias alias menjelaskan bahwa narkotika sabu tersebut di bawah dari wilayah Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan angkutan darat sedangkan asal narkotika jenis sabu tersebut diduga berasal dari daerah Timur Tengah atau Afrika Nigeria karena orang yang menyuruh NR alias D alias I diketahui bernama PAPI (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menjelaskan, sampai saat ini anggota satgas Polres Metro Jakarta pusat masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Jaringan ini masih terus didalami, termasuk dengan jaringan yang lain, lebih kurang tiga bulan diikuti semua, kita kerjasama dengan satresnarkoba negara lain. Pengendalinya Timur Tengah ke Indonesia via laut dari Aceh. Termasuk dari LA bantu kita. Asal droping sabu dari sini.” ucap Yusri.

“Sementara ini hotel umum, kendaraanya juga start dari sini, apakah semua akan dijadikan saksi nanti ya kita kabarkan, dan ini melalui Via laut, lewat Aceh dari ujung Sumatera sana.” sambungnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi juga menambahkan, tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dan mobil Daihatsu grand max warna putih dibawa ke satresnarkoba Polres Metro Jakarta pusat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“TSK secara bermufakat menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam satu buah mobil Daihatsu Grand Max warna putih nomor polisi B 9419 CCD yang diduga berasal dari jaringan Timur Tengah dan rencana akan diedarkan di daerah Jakarta.” ucap Hengki.

Para TSK dikenakan pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 sub lebih pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Pengungkapan ini melalui penyelidikan yang cukup panjang, ini artinya kita harus ungkap kasus ini sebelum menyebar ke masyarakat. Karena berdasar pengalaman, semua kejahatan berawal berdasarkan pengaruh narkoba. Kita berkomitmen, preentive strike (cek lagi) sebelum barang bukti menyebar.”Tegasnya. (wly)

Ditresnarkoba Polda Jatim Komitmen Tutup Akses Mafia Peredaran Narkoba

Matanews.id, Jawa Timur – Ditnarkoba Polda Jatim dan Tim Satgasus mendapat informasi terkait peredaran Jaringan Internasional Sabu asal Pakistan yang akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah Perairan Aceh, Sumatera.

Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus Satgassus Merah Putih Polri dan beberapa Personil (Timsus) Ditresnarkoba Jawa Timur yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat Sik MH dan Wadir Narkoba AKBP Aris Supriyono melakukan penyelidikan intensif di wilayah Meulaboh, Aceh Barat dan sekitarnya.

Berkat kerja keras itulah, akhirnya Tim berhasil menangkap 7 orang tersangka serta barang bukti Narkotika Jenis Sabu sekitar 1,2 Ton lebih, yang disembunyikan di sebuah bak fiber di rumah yang berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo Aceh Barat, NAD yang sebelumnya diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang disandarkan di Desa Pulo Tengah, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, NAD.

“ Yang pasti Ditreskoba Polda Jatim tak pandang bulu berkomitmen memberantas narkoba,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny, Minggu (2/5/2021).

Kombes Hanny, yang mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menegaskan, tidak ada ampun dan tidak ada gigi mundur dalam Pemberantasan Narkoba ini.

“ Masih banyak anggota kami yang punya integritas dan komitmen dalam pemberantasan Narkoba akan kita bersih-bersih baik di lingkungan kita sendiri. Kasus yang terjadi di Polrestabes hanya oknum. Kita usulkan ke pimpinan untuk di pecat dan di pidana seberat-beratnya,” ujar Kombes Hanny Hidayat.

Diketahui sebelumnya Satgassus Mabes Polri bebera hari lalu menggelar Press Release pengungkapan Narkoba jenis shabu jaringan Timur Tengah sebanyak 2.5 Ton.

Pengungkapan pada 15 April 2021 sekitar pukul 22:30 WIB, yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri bersama beberapa personel (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Jawa Timur dan Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kasubsatgas Narkoba Kombes Herry Heryawan SIK MH. (wly)

Langgar Lalulintas, Apes Bawa Paket Sabu Ditangkap Subdit Gakkum

Matanews.id, Jakarta – Subdit Gakkum Polda Metro kembali menangkap pengendara yang membawa satu paket sabu saat sedang melakukan tindakan pengaturan lalulintas kepada pengendara yang melanggar, di Jalan Layang Non Tol Pesing Jakarta Barat pada Rabu, (24/02/2021).

Kasubdit Gakkuk Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan bahwa adanya kegiatan Patroli dibawah pimpinan Perwira pengendali yakni Iptu Aan Dinata beserta 5 anggota lainnya melakukan patroli di JLNT Pesing, dan didapati pengendara sepeda motor yang melanggar lalulintas kemudian dilakukan tindakan oleh anggota Subdit Gakkum.

“Jadi pada saat anggota Subdit Gakkum sebanyak 5 personil sedang melakukan patroli di JLNT Pesing dari arah Tangerang menuju Grogol ada pengendara sepeda motor yang melanggar melintas di JLNT Pesing dan kemudian di hentikan Bripka Roniawan dan dilakukan penilangan, setelah dihentikan penumpang sepeda motor atas nama DI (inisial) berteriak teriak dan tampak mencurigakan, lalu di periksa pada kantong celana bagian belakangnya dan di dapatkan satu paket Sabu.” ucap Fahri saat dihubungi Matanews.id.

Sampai berita ini ditayangkan pihak kepolisian sudah mengamankan BB dan pengemudi diamankan diserahkan ke Mapolres Jakarta Barat. (wly).

Pengakuan Catherine Mengaku Baru Dua Bulan Mengunakan Sabu

Matanews.id, Jakarta – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis cantik Catherine Wilson (CW) bersama teman prianya berinisial J karena menggunakan sabu, di kediamannya daerah Pangkalan Jati , Cinere, kota Depok, Jumat (17/07) yang lalu.

Barang bukti sabu yang didapat dikemas dalam dua plastik klip dengan berat 1,09 gram serta alat hisap (bonk) dalam tas milik Catherine.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, penangkapan Catherine bersama teman prianya J yang berprofesi sebagai security (satpam) di kediamannya berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan laporan tersebut ,tim dari subdit 2 menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di kediaman CW ,” ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/07/2020).

Lanjut Yusri, tim dari subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggeledahan di rumah Catherine di bilangan Cinere, Depok.

“Saat dilakukan pemeriksaan Tim menemukan dua bungkus klip (sabu) , 0,66 gram 0,43 gram dan alat hisap di tas milik CW ,” terangnya.

Dari pengakuan Catherine, ia mengaku baru mengkonsumsi barang haram tersebut selama dua bulan dan mendapatkan barang haram tersebut dari teman J.

“Pengakuan tersangka CW baru dua bulan mengunakan sabu , namun kita akan periksa rambut kedua tersangka melalui uji laboratorium di Puslabfor Mabes Polri,” ungkapnya.

Sambungnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut berinisial A yang menjual kepada tersangka J.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap A (DPO) yang memberikan menjual sabu tersebut kepada J, ” jelasnya.

Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang ditemukan petugas di kediaman Catherine di daerah Cinere, kota Depok.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua tersangka, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya Catherine dan J akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2.

“Dengan ancaman pidananya diatas lima tahun maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (wly)

Polres Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu, Ganja dan Extacy

Matanews.id, Lampung – Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 Polres Lampung Selatan musnahkan barang bukti Narkoba sabu 121,9 Kg, ganja 94 Kg dan extacy 5.087 butir, Barang bukti tersebut di dapat dari 12 kasus Narkoba dengan jumlah Tersangka Sebanyak 21 Orang.

Kasus tersebut merupakan hasil tangkapan dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polres Lampung Selatan dan telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, pada Rabu, (1/07/2020).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edy Purnomo, didampingi Wakapolres Lampung Selatan Kompol Yuspita Ujang, dan turut hadir juga Forkopinda Kab. Lampung Selatan, Kalapas Lampung Selatan, Kuasa Hukum, Toga, Tomas, Toda, FKUB Lampung Selatan, PJU Polres Lampung Selatan dan seluruh Personil Polres Lampung Selatan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti ganja ditumpuk diatas drum dan kemudian disiram dengan solar lalu dibakar, dan untuk barang bukti sabu juga exstacy dengan cara dimasukan kedalam ember besar berisi bahan bakar solar lalu diaduk hingga larut kemudian ember berisi sabu dan exstacy dibakar bersama dengan ganja.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupaka hasil tangkapan sejak Januari hingga Juni 2020 dan terhimpun dari 12 kasus yang berbeda, didominasi dari pos pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edy Purnomo.

AKBP Edy Purnomo menambahkan bahwa Polres Lampung Selatan berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba khusunya di wilayah Lampung Selatan.

“Pemusnahan Barang bukti Narkoba ini sebagai bukti bahwa masih banyak jaringan-jaringan pengedar Narkoba. Saat ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara Kami berharap masyarakat dapat membatu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba, Sesuai dengan Tema Hari Bhayangkara yaitu Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif.” jelasnya. (wly)

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 218.893 Jiwa Terselamatkan

Matanews.id, Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat pandemi covid 19 tak menyurutkan langkah dalam memerangi peredaran narkoba hal ini dibuktikan dimasa pandemi tersebut memusnahkan barang bukti narkoba puluhan kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi dan psikotropika. Rabu, 10/6/2020

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Laruheru yang didampingi Kasatnarkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Wali kota jakarta barat H Rustam Efendi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres bersama Polsek jajaran dari bulan Maret sampai Mei dengan mengamankan sebanyak 19 orang tersangka. Hasil ungkapan ini juga mendapatkan sejumlah 218.893 jiwa terselematkan.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa sabu 29,5 kg, pil ektasi 791 butir, tembakau sintetis atau masyarakat sering mengenal dengan tembakau gorila sebanyak 8,3kg kemudian serbuk krem 2,4kg dan pil ximer 42ribu butir serta tramadol 3000 butir,” papar Audie, Rabu (10/06/2020)

Audie menjelaskan, sesuai dengan penekanan Kapolri melalui Kapolda Metro Jaya selama pandemi Covid-19, tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat baik dalam pelayanan penegakan hukum maupun kegiatan kemanusiaan terlebih pada saat Covid-19 ini banyak pelaku kejahatan narkoba yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Dengan diamankannya sejumlah barang bukti ini jadi, saya menyampaikan apresiasi kepada Satnarkoba Polres Jakarta Barat beserta Polsek jajaran dan tetap semangat untuk melayani masyarakat terutama melindungi generasi muda dari narkoba,”tandasnya.

Sementara Walikota Jakarta Barat H Rustam Efendi saat dikonfirmasi mengapresiasi atas kinerja polres metro jakarta barat dan jajaran yang berupaya maksimal dalam memerangi peredaran gelap narkoba

“Kita sama sama mengetahui narkoba merupakan musuh besar kita bersama yang harus diperangi, atas keuletan anggota kepolisian kita disini melihat betapa banyaknya narkoba yang berhasil diamankan tentunya akan fatal jika barang tersebut beredar dimasyarakat ” Ujarnya. (wly)

Sabu 402 Kg di Sukabumi, Berhasil Diungkap Mabes Polri

Matanews.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mengungkap kasus narkoba dengan jumlah yang tidak sedikit di tengah pandemi covid-19. Kali ini, Polri mengungkap kasus narkoba jenis sabu yang beratnya hampir mencapai 500 kilogram.

Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjrn Pol Argo Yuwono. Argo menyampaikan, jumlah sabu yang disita dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 402 kg.

“(Jumlah sabu yang disita sebanyak) 402 kg,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis 4 Juni 2020.

Namun, Argo belum merincikan soal kronologis pengungkapan kasus mulai dari waktu dan lokasi penangkapan. Begitupun soal ada berapa jumlah tersangka dalam kasus ini, Namun, dari informasi yang beredar disebut kalau pengungkapan kasus dilakukan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membongkar gudang penyimpanan sabu yang berada di RT 01 RW 03, Kampung Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Dari penggrebekkan yang dilakukan Jumat malam, 22 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 wib, berhasil diperoleh sabu seberat 821 Kg.

Jika beredar, pastinya sabu yang disimpan di ruko berwarna cokelat itu, akan merusak 3,2 juta generasi penerus bangsa.

“Pengungkapan jaringan narkotika internasional Timur Tengah, yang semalam kita ungkap pukul 18.30 wib, dengan sabu seberat 821 kg,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, ditemui dilokasi, Sabtu, 23 Mei 2020. (wly)

Polresta Tangerang Polda Banten, Amankan 9 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Matanews.id, Banten – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 22 orang tersangka penyalahguna narkoba. Tidak tanggung-tanggung, dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9737.62 gram atau 9 kilogram lebih.

Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, barang bukti sabu sebagian besar didapat dari tersangka SI alias CO (38). Tersangka, kata Ade, mendapatkan sabu dari orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dikenalnya. Dari tersangka SI, diamankan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram.

“Tersangka SI mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (6/4/2020)

Untuk aksinya, lanjut Ade, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram. Total, tersangka telah mengedarkan 31 kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019, dan tersangka kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020

Dilokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa keberhasilan Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 9 kilogram, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang

“Atas perbuatannya tersangka SI Alias CO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara” ujar Edy Sumardi

Terakhir Edy Sumardi mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan. Edy sumardi menegaskan, pihak Kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas. (red)

Polisi Amankan 127,6 Gram Sabu dari Dua Orang Tersangka

Matanews.id, Jakarta – Perang Terhadap narkoba terus di gaungkan oleh satuan narkoba polres metro jakarta barat walau ditengah pandemik penyebaran Virus Covid 19 saat ini dimanfaatkan oleh para pengedar Narkoba

Beberapa hari yang lalu unit 1 satuan narkoba polres metro jakarta barat berhasil mengamankan 2 orang berinisial Sa dan Aw di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 127,6 gram (1 ons lebih).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Audie S Latuheru membenarkan atas pengungkapan tersebut

“Ya benar anggota kami berhasil mengamankan para pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi ditengah pandemik penyebaran virus Covid 19” Ujar Audie

Kami sudah mengantisipasi akan adanya kejadian seperti ini yang bisa dimanfaatkan untuk para pelaku untuk memuluskan aksinya memasok narkoba, mereka beranggapan pihak kepolisian sibuk mengatasi dampak dari Covid 19 sehingga aparat kepolisian menjadi lengah ujar audie

Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Rusdy Pramana mengatakan bahwa dari hasil penangkapan sebelum nya kami berhasil mengembangkan jaringan tersebut

“Pengembangan Jaringan sebelum nya kami berhasil mengamankan kembali sebanyak 4 pelaku, dari penangkapan ini kami amankan di 4 titik berbeda” Ujar Rusdy, Senin (30/3/2020).

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan kami berhasil mengamankan kembali sebanyak 4 pelaku jadi totalnya yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang diantaranya berinisial Sa (30), Aw ( 30 ), Nr als R (34), Mas als K (34), AS als T (34), Aw als B ( 35 ) dalam kurun waktu 2 minggu terakhir ini

sementara untuk pelaku U ( Dpo ) yang merupakan warga asal malaysia kami masih melakukan pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang ujarnya

Kasat Ronaldo Maradona Siregar menegaskan akan terus melakukan langkah perang terhadap Narkoba walau di tengah pandemik penyebaran virus corona saat ini kami akan terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap para penyelundup narkoba

Kanit 1 Narkoba Akp Arif Purnama Oktora menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut kami mengamankan di 4 titik yang berbeda-beda diantara nya untuk Tkp Pertama di daerah Cibinong Jawa Barat dan berhasil mengamankan sebanyak 119,76 gram (1 ons lebih) narkoba jenis Sabu dan 2 paket narkotika jenis daun ganja sebanyak dengan berat barang bukti 8 gram, untuk Tkp ke dua di daerah Kebon jeruk jakarta barat dari hasil penangkapan tersebut kami menyita sebanyak 12 bungkus narkoba jenis sabu dengan total sebanyak 548 gram (5 ons), untuk Tkp ketiga kami kembali turut mengamankan seorang tersangka Nr als R di daerah Kebon Jeruk jakarta Barat dan menyita sebanyak 6 plastik klip narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 506 gram (5 ons) serta buku rekapan hasil penjualan dan untuk Tkp terakhir di sebuah kos2an tanjung duren jakarta Barat dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Aw als b dan berhasil menyita sebanyak 10 bungkus warna hijau yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 10.000 gram (10 kg)

“Penangkapan ini merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia dan berdasarkan hasil pemeriksaan puslabfor mabes polri narkoba jenis sabu ini berkualitas sangat bagus” Ujar arif

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. (red)