Home / Tag Archives: Sabu (page 2)

Tag Archives: Sabu

Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat Gagalkan Transaksi Sabu di Kebon Jeruk

Matanews.id, Jakarta – Ditengah mewabah nya penyebaran virus Covid 19 tak menyurutkan langkah para pengedar narkoba untuk mendistribusikan barang haram tersebut, Ironis nya disaat situasi jakarta yang sepi tersebut dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk memuluskan aksinya.

Satuan narkoba polres metro jakarta barat berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba saat hendak akan bertransaksi di kawasan Kebon Jeruk jakarta barat pada Jumat Sore ( 27/3/2020 ).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya penangkapan tersebut

“Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan 2 orang pengedar narkoba berinisial Sa dan Aw berikut barang haram yang diduga Narkoba jenis sabu di daerah kebon jeruk jakarta barat” Ujar Ronaldo

Pada saat dilakukan penggeledahan di sebuah tas yang dikenakan oleh pelaku anggota kami berhasil menemukan satu buah paket besar dan belasan paket berukuran kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan total barang bukti yang disita sebanyak 1 kg lebih.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba yang mengedarkan narkoba beberapa titik di jakarta Barat ini dipimpin langsung oleh kanit 1 sat narkoba polres metro jakarta Barat Akp Arif Purnama Oktora.

Saat ini pelaku masih kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi untuk detailnya akan kami sampaikan saat press conference nanti imbuhnya. (red)

Polda Metro Jaya Amankan 27 KG Sabu Dari Tiga Kurir

Matanews.id, Jakarta – Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 kurir narkoba jenis sabu berinisial JU alias S (52), MZ (22) dan LOS (48). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu 27 kilogram di pulau Sumpat, Kepulauan Riau, pada Sabtu (21/3/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan penangkapan kurir ini, dari pengembangan tersangka EM yang ditangkap pada 10 Juli 2019, dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Keterangan dari tersangka EM, akan datang sabu dari Malaysia yang diterima JU.

“Pada Senin 2 Maret 2020 diketahui target JU melakukan pembelian mesin speed boat di PT Rofiko Batam. Kemudian, Selasa 3 Maret 2020, JU dan LOS membeli Kapal Pancing kecil di wilayah Tanjung Berakit Bintan. Pada hari Senin 9 Maret 2020 kedua target tersebut memindahkan kapal pancing warna hijau ke Tanjung Pinang, kapal tersebut akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut,” terang Nana di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020).

Setelah mendapat informasi, Timsus Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin oleh kasubdit AKBP R. Bagoes Wibisono berangkat menggunakan speedboat dari Malaysia – Bintan – Tanjung Pinang – Belitung – Jakarta. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288.

“Pada Sabtu 21 Maret 2020 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap ke tiga tersangka JU, MZ dan LOS di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau, ditemukan Barang Bukti 2 Galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat bruto 27 kilogram,” ungkap Kapolda.

Dari keterangan tersangka JU bahwa barang bukti sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta bersama tersangka MZ dan LOS dengan menggunakan kapal pancing hijau.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Polsek Kebon Jeruk Amankan Dua Orang Pemuda Bawa Sabu

Matanews.id, Jakarta – Dua pemuda asal Purwakarta di tangkap Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat di parkiran Indomaret jalan Panjang H. Domang Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dua pemuda tersangka itu berinisial DRH (38) DS (27) lantaran di iming iming uang Rp 10 juta untuk kirim narkoba jenis shabu ke Purwakarta Jawa Barat.

Menurut keterangan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol. Sigit Kumono yang di dampingi Kanit Reskrim Akp Ahmad Ardhi pada media rabu siang,” pada Jumat tanggal 6 Maret 2020 jam 00.30, anggota Satnarkoba Polsek Kebon Jeruk melakukan observasi ke wilayah dan mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya orang yang mencurigakan sedang mabuk karena minuman keras.

Sigit menambahkan, dari hasil informasi masyarakat, kemudian anggota kami langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka DRH dan DS, dan di temukan dalam tas tersangka paket sabu di plastik klip seberat 0,48 gram.” kata Sigit di aula Polsek Kebon Jeruk.

Kemudian tidak sampai situ saja, dan polisi mengembangkan kedua tersangka dengan pengakuan, bahwa tersangka datang dari Purwakarta membawa mobil Brio hitam yang diparkir di area parkiran Indomaret, dan ditemukan kembali shabu 1 kg diplastik besar warna bening dibawah jok depan.” papar Sigit, Rabu (11/3)

Kanitreskrim Akp Ahmad Ardhi menambahkan,” barang haram itu di kendalikan dari salah satu Lapas melalui Handphone, yang di upah 10 juta untuk di kirim ke Purwakarta Jawa Barat.

Shabu tersebut juga dari China kwalitas nomor satu, dan kedua tersangka sudah melakukan 8 kali menurut pengakuan, selanjutnya kami terus lakukan pengembangan, di duga tersangka masuk jaringan Internasional.

Sigit Kembali menjelaskan, Shabu tersebut senilai 1,4 M jika di rupiahkan, dari penangkapan kedua tersangka kita sudah menyelamatkan 13.000 orang dari bahaya Narkoba.

Dari perbuatan kedua tersangka akan di jerat pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (red)

Polsek Kebayoran Lama Tangkap Kurir Sabu Sebanyak 5 Kg

Polsek Kebayoran Lama Tangkap Kurir Sabu Sebanyak 5 Kg

Matanews.id, Jakarta – Pasca tahun baru 2020 Jakarta kembali diguncar oleh peredaran narkoba, komitmen dari para kepolisian juga di tunjukkan oleh satuan Polsek Metro Kebayoran Lama yang dapat mengungkap narkoba yang akan beredar di wilayah Jakarta.

Kapolsek Metro Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta, SIK M, Si membenarkan akan adanya penangkapan terhadap salah satu kurir yang di duga sindikat besar di daerah Jembatan Besi, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin 06/01/2020.

Benar kita sudah amankan pelaku dengan inisial DM sebagai kurir pengedar sabu, dan barang bukti yang kita amankan sebanyak 5 kg 236 gram, dengan cepat kita sigap tangkap pelaku tersebut di daerah Penjaringan, Jembatan Besi, Jakarta Utara.” ucap Kompol Indra saat di hubungi Matanews.id.

Lanjut Indra, Pelaku kini diamankan di Mapolsek Metro Kebayoran Lama dan masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan, dirinya akan terus menyusuri hingga ke bandar besar dalam sindikat tersebut. (wly)

Jelang Tahun Baru 2020, Polres Metro Jakbar Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba

Matanews.id, Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran jelang malam pergantian tahun baru 2020 berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, 200 butir Pil Ekstasi dan 220 butir pil Happy Five (H5) disita polisi dengan total tersangka tujuh orang.

” Sebanyak 7 pelaku berhasil diamankan dari 4 kasus yang berbeda dengan total barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, sebanyak 200 butir Pil Ekstasi, dan 220 butir pil Happy Five ( H5 )”, ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Stefanus Michael Tamutuan, Kamis (26/12/19).

Stefanus menambahkan, dari pengungkapan tersebut, terdapat empat kasus, antaranya yang pertama hasil pengembangan yang dilakukan tim unit dua Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti awal sebanyak 2 Kg Sabu yang ditangkap di daerah Tangerang Banten. Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti 34 Kg ganja yang ditangkap di daerah Cipayung Jakarta Timur.

Kemudian kasus yang kedua dilakukan oleh Timsus 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti berupa 1 Kg sabu dengan menangkap satu orang tersangka di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat

“Dari pengembangan tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Unit Narkoba Polsek Tambora berhasil menyita 10 Kg sabu, 200 butir pil ekstasi dan 220 butir H-5 dengan tersangka satu orang,” tambahnya

Adapun Pasal yang dijerat kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c Sub pasal 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pengungkapan yang kami lakukan sesuai komitmen Kapolres Metro Jakarta Barat untuk memberantas segala peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Barat,” Imbuhnya. (wly)

AKBP Sapta : Kami Segera Tangkap Pelaku yang Masih Terlibat Pada Kasus Ibra Azhari

Matanews.id, Jakarta – Team dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan mengamankan Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari ,Adik kandung dari artis senior Ayu Azhari ditangkap dirumahnya di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12).

Dalam keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap IS Melalui handphone milik nya ,kita dapatkan bahwa akan ada seorang wanita yang akan mengantar Sabu dengan inisial MH,” kata Yusri kepada Wartawan di Mapolda Senin (23/12/2019).

Kemudian Yusri menambahkan, Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui Tersangka IS akan menerima sejumlah Sabu dari seorang perempuan dengan inisial MH.

“Kemudian ditunggu oleh penyidik benar datang mengantarkan barang bukti dan berhasil kita amankan seorang wanita inisialnya MH , kemudian dikembangkan lagi. ternyata ini memang juga ada pesanan yang akan diantar ke salah satu Publik figur dengan inisial IB (Ibra Azhari),” ungkapnya.

Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung menambahkan setelah melakukan Penangkapan MH pada hari yang sama ,Sabtu (21/12). Petugas kemudian bersama dengan Tersangka ke salah satu daerah Pejaten, PS Minggu ,Jakarta Selatan.

” Disana kami berhasil menangkap IB (Ibra Azhari) di kediamannya di daerah PS Minggu , Di rumah hanya ada dia sendiri dan penjaga rumah , IB sempat mengunci pintu dan berusaha membujuk petugas,” ujar Sapta.

Sapta tidak menjelaskan berapa banyak barang bukti yang ditemukan di kediaman Ibra Azhari. Dan diketahui sebelumnya Ibra sudah beberapa kali tersandung kasus yang sama sebagai pengguna Narkoba.

” Kalau tidak Salah sudah kali keempat yang bersangkutan (Ibra Azhari) berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama,kita akan proses sampai dengan tuntas, ini mungkin yang bisa saya jelaskan bagaimana proses penangkapan (Ibra), ” terang Wadirnarkoba Polda Metro.

“Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan sehingga peran masing-masing pelaku masih kita dalami, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan segera kami tangkap mungkin di waktu kesempatan yang akan datang kami akan jelaskan secara lengkap dan rinci.” tutup Sapta.

Akibat perbuatannya Ibra Azhari dan Para Tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 112, 114 ,UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. (hzn)

Tak Jera Empat Kali Tertangkap Polisi, Ibra Azhari Enggan Tobat

Matanews.id, Jakarta – Aktor era tahun 1990-an Ibrahim Salahuddin atau dikenal Ibra Azhari (49 tahun) kembali ditangkap Polda Metro Jaya. Adik kandung Ayu Azhari dibekuk karena didapati mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ibra Azhari ditangkap seorang diri di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan oleh Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (22/12/2019).

“Selain Ibra kami juga menangkap enam pelaku lainnya. Kasus ini masih dilakukan pendalaman untuk menangkap pelaku lainnya,” papar  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, di Mapolda Jakarta, Senin (23/12/2019)

Dijelaskan kasus ini berawal pada Sabtu (21/12/2019) adanya pengedar narkoba di kawasan Jakarta Selatan. Polisi pun menangkap tersangka IS yang biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MH.

“Ada seorang wanita yang akan mengantar barang bukti (pada IS) dengan inisial MH. Kemudian ditunggu, benar datang dan kita amankan. Kami amankan wanita inisial MH umur 43 tahun,” kata Yusril.

Lanjut Yusril, dari MH dikembangkan lagi ternyta MH ini ada pesanan yang akan diantarkan ke salah satu public figure yang ada inisial IB (Ibra Azhari).

Penyidik langsung mendatangi kediaman Ibra Azhari di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) pukul 01.40 WIB. Ia ditangkap seorang diri di rumahnya saat tengah tiduran.

Setelah mengamankan tiga orang, termasuk inisial IB, kasus ini dikembangkan lagi dari mana barang didapat, Minggu siang muncul satu nama insial UW umur 62 tahun.

“Kita lakukan penangkapan ada beberapa temannya yang lain JQ dan H perempuan, ini ada total sekitar tujuh orang dan kasus ini terus dikembangkan hingga saat ini untuk mencari pelaku lainnya,” tegas Kombes Yusri.

Ibra pertama kali ditangkap polisi pada 31 Agustus 2000 silam di Jalan Batu Merah, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.

Atas kasus tersebut Ibra divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Ibra divonis dua tahun penjara.

Tiga tahun kemudian, atau pada 20 Februari 2003 Ibra kembali di tangkap di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan ini, Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir. Kala itu Ibra divonis 15 tahun penjara pada Oktober 2003.

Namun, seolah tak jera dengan kasus yang kerap menimpanya, Ibra kembali tersandung kasus narkoba. Pada 2005 dia kedapatan memakai sabu saat tengah menjalani masa hukuman di jeruji besi. Atas perbuatannya Ibra dipindahkan ke Rumah Tahanan Nusakambangan.

Belum genap 15 tahun di penjara atas vonisnya itu, Ibra kembali ditangkap, tepatnya pada 2013. Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu senilai Rp9 juta. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan. Dan pada 2019, Ibra kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. (wly)

Polisi Tembak Mati Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bekasi

MATANEWSID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jajaran Subdit I Ditresnarkoba kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Medan Satria, Bekasi.

“Ya subdit I di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Fanani berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SA,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).

Ia menjelaskan, saat penangkapan pelaku SA berusaha melawan petugas dengan cara merebut senjata api milik anggota. Untuk itu polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Pada saat diamankan, pelaku berinisial SA berusaha merebut senjata milik anggota kepolisian,” katanya.

Argo mengatakan, petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang sering melihat transaksi narkoba di Bekasi.

“Tim menerima informasi dari masyarakat, bahwa disinyalir sering ada transaksi pengedaran natkotika di daerah Medan Satria, Bekasi,” ujarnya.

“Tak lama kemudian, tim langsung menuju ke lokasi. Dari data-data yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, kita temui target sedang berolah raga. Kemudian, setelah berolahraga target pulang ke rumahmya,” tutur Argo.

Argo menjelaskan, sesampainya target di rumah, tim langsung menangkap dan menginterogasi target.

“Penggeledahan pun disertai oleh petugas netral, yakni satpam dan ketua RW. Mereka juga kita ajak melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Kemudian, dari tangan SA tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 gram. Polisi juga mengamankan 1 buah timbangan dan beberapa unit handphone.

“Kemudian, kita lakukan interogasi kepada SA dan didapat tersangka lain bernisial P yang masih menjadi DPO. SA mengatakan bahwa P tinggal di Pulogadung,” ujar Argo.

Argo mengatakan, tersangka SA berupaya mengelabui kepolisian dengan memberikan keterangan yang tak pasti.

“Tersangka SA mengatakan bahwa P sering berada di terminal. Setelah tim ke lokasi, ternyata P tak ada di terminal,” jelasnya.

“Tim membawa kembali SA ke bekasi. Lalu SA menunjukkan suatu rumah, ternyata P tidak ada di rumah tersebut,” tutur Argo.

Argo menjelaskan bahwa tersangka ini sempat mencoba merampas senjata petugas kepolisian.

“Tersangka SA ini mencoba membuat lengah anggota, namun anggota kami tidak pernah lengah. SA juga berusaha merampas senjata anggota, maka dari itu kami tindak tegas secara terukur kepada SA,” jelasnya.

Hingga kini, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan kasus. Polisi juga masih mencari keberadaan tersangka P yang hingga saat ini berstatus sebagai DPO. (phee)

Kapolda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi 2 Bulan

Matanews.id – jakarta, Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu hingga ekstasi dan minuman keras dari 154 tersangka. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi jajaran Polda Metro Jaya, Polres dan Polsek selama 2 bulan terakhir.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Tidak semuanya kita musnahkan, karena ada beberapa barang bukti ini yang belum mendapatkan (izin) dari pengadilan untuk dimusnahkan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Pemusnahan barang bukti narkotika itu berlangsung di depan halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari ini. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 71,8 kg sabu dan 15.326 butir ekstasi serta ribuan botol miras dimusnahkan.

Barang bukti tersebut terkumpul dari hasil tangkapan jajaran Polsek, Polres dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama penindakan pada Juni hingga Agustus 2019. Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita narkoba jenis heroin, kokain hingga ganja dan puluhan ribu botol minuman keras.

“Kita lakukan langkah penegakan hukum dalam waktu 2 bulan, hasilnya kalau dirinci yang sudah disita 147,12 gram sabu, ganja 34,64 kg, ekstasi 82.022 ribu butir, 668,10 gram heroin, 100 butir H-5, 960,77 gram kokain, 1,06 kilogram bubuk ekstasi, 3 stoples ganja cair dan 10.224 botol miras,” ungkapnya.

Pemusnahan itu menggunakan mesin pemusnah narkoba. Pemusnahan itu juga dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy dan disaksikan oleh berbagai pihak mulai dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, BNN Provinsi DKI Jakarta dan anggota polisi diseluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Ke depan kita terus perang terhadap narkoba. Kita akan tarik pelakunya bukan hanya di Indonesia tapi juga di luar. Polri bersama temen-teman BNN dan narkoba terus bekerja dan kita nggak pernah berhenti apalagi Bapak Presiden kita menyampaikan akan menghasilkan SDM yang unggul untuk capai Indonesia emas,” pungkas Gatot. (Suheri)

Miliki Senpi & Sabu, Umar Kei Ditangkap Polda Metro

Matanews.id, Jakarta – Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,91 gram saat mengamankan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei (UK).

Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi juga mengamankan sebuah senjata api jenis revolver dengan 6 buah butir peluru.

“Pada saat penangkapan, ada barang bukti yang ditemukan seperti sabu sekitar 2,91 gram yang terdiri dari 5 klip, 4 buah handphone, alat isap sabu, dan senjata api revolver dengan 6 butir peluru,” kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Argo menjelaskan, 3 buah klip sabu ditemukan di kamar apartemen Umar, sementara dua buah klip sabu lainnya ditemukan di dalam tas di dalam mobil.

Saat ini, polisi masih menyelidiki perizinan kepemilikan senjata api Umar.

“Nanti kepemilikan senjatan api akan ditangani Ditreskrimum,” ungkap Argo.

Saat ditangkap, Umar sedang mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya.

Atas penangkapan itu, Umar pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan jika pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap UK.

“Hingga saat ini baru sebatas pemakai, apakah dia bandar atau pengedara masih kami dalami,” ucap Dony.

Ia meminta wartawan untuk bersabar untuk kelanjutan penyelidikan terhadap UK.

“Kita tidak mau berspekulasi, mohon sabar ya rekan-rekan media,” pintanya.

Atas perbuatannya, UK dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup. (Suheri)