Matanews.id – Jakarta, 21/06/2019 – Polres Metro Jakarta Timur meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka bernama Dodi Saputra (34) dan Satrio Wira (26) dan Ari Susanto (34).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, tersangka Dodi ditangkap di Depan Alfamidi Jl. Mekarsari RT. 005/06 Desa mekarsari Kec. Tambun Selatan Kota Bekasi Jawa Barat.
“Dari tangan tersangka DS kami amankan barang bukti 2,1 kg,” kata dia Jumat (21/6/2019).
Sedangkan, tersangka Satrio diringkus di Dusun Tengah No. 34 RT. 003/01 Desa Mekarsari Kec. Tambun Kota Bekasi Jawa Barat bersama sang Istri Susanti dengan barang bukti 5,2 kg sabu.
“Modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka adalah mengambil shabu dengan mobil milik Satrio yang sudah dimodifikasi sebanyak 5 kali sampai dengan tertangkap,” ungkap dia.
Ady melanjutkan, Narkotika jenis shabu tersebut diambil dan disimpan di bawah karpet jok mobil bagian depan dan bertujuan untuk mengelabui petugas saat dilakukan pemeriksaan.
“Peredaran narkotika yang dilakukan tersangka sistem terputus, di mana saat para tersangka selalu berkomunikasi dengan menggunakan handphone baru (handphone hanya 1 kali digunakan setelah itu handphone langsung dibuang),” ungkap dia.
Ady menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal tertangkapnya tersangka lain bernama Ripin yang membeli sabu dari Dodi. Setelah dikembangkan ke Dodi, polisi berhasil menangkap bandar sepasang suami istri.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas dia. (Red)
Matanews.id – Lumajang, 18/06/2019 -Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kembali ungkap peredaran Narkotika di Lumajang. Dua orang tersangka berinisial AF (17 Th) Alamat Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang dan AGUNG WAHYUDI BIN. SANAN (20 Th) Alamat Dusun Glebeg Desa Ranuwurung Kec Randuagung Kab Lumajang.
Keduanya ditangkap petugas karena kepemilikan narkotika jenis Shabu seberat 0,20 Gram. Mereka berdua digelandang di depan rumah AF di Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang karena tertangkap tangan pada saat kedapatan melakukan permufakatan jahat membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli serta menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan serta menggunakan Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan “saya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Saya lebih tega melihat pelaku meringkuk di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa” ungkap AKBP Arsal
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH mengatakan “pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut” ungkapnya. (Red)
Matanews.id – Jakarta – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua Warga Negara Malaysia berinisial MJ dan AT, dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DW atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh Cina dengan berat brutto 31.794 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 28 Mei lalu. Alhasil, amankan ketiga tersangka yang mengedarkan narkotika dengan modus menyembunyikan ke dalam mesin ice maker yang didalamnya terdapat bungkus teh Cina.
“Petugas bea dan cukai curiga karena diduga ada paket mesin yang berisi barang yang terlarang. Pengirimnya dari Penang, Malaysia dan penerimanya atas nama CV. Hitec Mac dan Parts Trading di Kota Tangerang,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6).
Argo menjelaskan, polisi langsung melakukan pemeriksaan X-Rai terhadap mesin ice maker tersebut, dan melakukan penyelidikan siapa pengirim dan penerima paket mesin itu.
“Sesaat setelah polisi melakukan penyalidikan, DW mendatangi gedung bea dan cukai Tanjung Priok untuk mengurus pengeluaran paket mesin ice maker. Lalu, mesin tersebut diangkut menuju sebuah ruko di kawasan Kota Tangerang,” kata Argo.
“Mesin itu dimasukkan ke dalam ruko dengan diawasi oleh DW. Sementara, AT mengawasi dari seberang ruko. Kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu pun dibuka dan benar berisi narkoba dalam 30 bungkus plastik teh Cina,” sambung Argo.
Dari penangkapan dua orang itu polisi melakukan pengembangan. Alhasil menangkap MJ yang diketahui berencana melarikan diri ke Singapura melalui bandara Soekarno-Hatta.
“Tim melakukan pengejaran terhadap MJ yang akan melarikan diri ke Singapura dan ditangkap di bandara Soekarno-Hatta,” ujar Argo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakam Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” pungkas Argo. (Red)
Matanews.id – Jakarta – Polisi telah menangkap artis Jupiter Fortissimo dan rekannya bernama Eko Agus Iswanto terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Selain itu, polisi juga menangkap satu tersangka bernama Jefri yang meyuplai sabu ke tersangka Eko.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, bahwa tersangka JF (Jupiter Fortissimo) dapat narkotika jenis sabu dari E (Eko). E setelah kita tanya (dapat sabu) dari Jefri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).
Ke 2 Kalinya Artis Jupiter Fortissimo ditangkap Polisi
Setelah mengetahui sumber barang haram tersebut, kata Argo, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap tersangka Jefri pada Senin (11/2). Namun, Argo belum menjelaskan dimana pihaknya menangkap tersangka Jefri.
Ke 2 Kalinya Artis Jupiter Fortissimo ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 28,9 gram. Jefri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu tersangka berinisial B yang saat ini masih diburu pihak kepolisian.
Ke 2 Kalinya Artis Jupiter Fortissimo ditangkap Polisi
“(Dari) Jefri kita temukan sabu 28,9 gram. Ada tersangka B masih DPO (yang memberi sabu ke tersangka Jefri),” jelas Argo.
Sebelumnya, Jupiter mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya yang ditangkap bersamanya bernama Eko Agus Iswanto di kamar kos di Jalan Tawakal V No. 20 Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (11/2).
“Saat tersangka J.F. Jansen Talloga alias Josh (Jupiter Fortissimo) kita interogasi, dia (mengaku) mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Eko Agus Iswanto bin Ngadilan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dalam keterangan tertulis, Rabu (13/2).
Ke 2 Kalinya Artis Jupiter Fortissimo ditangkap Polisi
Jupiter menyembunyikan sabu itu dalam tempat kacamata saat diciduk polisi. Kemudian, dari tangan Eko yang diciduk bersama Jupiter, polisi juga menyita sabu.
Dimana dari tangan Eko polisi menyita sabu sebanyak 2,05 gram. Sabu disembunyikan dalam bungkus rokok.
“(Dari Eko ditemukan) empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto seluruhnya 2,05 gram dimasukkan kedalam bungkus rokok,” ucapnya. (Red)
Matanews.id – Jakarta, 18/01/2019 – Peredaran Narkoba yang semakin luas membuat para aparat gerah untuk dapat dengan cepat membekuk juga menghentikan para bandar Narkoba yang semakin merajalela.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Subdit I Ditresnarkoba PMJ yang dipimpin AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berhasil membongkar peredaran Narkoba jaringan Banjarmasin-Jakarta.
Tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya
“Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap Narkotika jaringan Banjarmasin-Jakarta. Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis metampetamin (shabu) sebanyak 6,5 kg, ecstasy sebanyak 57.578 butir dan ganja sebanyak 15,19 gram,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).
Argo menjelaskan, dari pengungkapan peredaran ini di sejumlah TKP, tim berhasil mengamankan 11 orang tersangka.
“Tersangka yang berhasi diamankan adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, YAH,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kombes Pol Argo. (Red)
Matanews.id – Jakarta, 14/01/2019 – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap salah satu artis pedangdut yang terlibat dalam kasus narkoba kali ini personel Duo Molek yakni Cahya Wulan Sari alias Caca, ditangkap di kediamannya di Apartemen Daerah Benhil Jakarta pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka lain yakni Yahya Ansori Nasution dan Chandra.
Artis Pedangdut Caca Duo Molek terlibat kasus narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan tersangka Yahya ditangkap di Hotel Maharadja, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis (10/01/2019). Sedangkan Chandra yang sedang bersama Caca Duo Molek ditangkap di Apartemen Batavia, pada Jumat (11/01/2019).
Barang bukti yang diamankan
“Tim kasubdit 1 (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang dipimpin AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melakukan penyelidikan dan Pada tanggal 10 januari ditemukan di TKP 1 salah satu hotel di Tendean ada tersangka berinisial YY, dengan ditemukan 0,75 gram metamfetamin sekitar jam 12.30,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/01/2019).
Tersangka Yahya yang menjual Sabu kepada Caca Duo Molek
Lanjut Argo, pihaknya melakukan pengembangan ke kostan tersangka Yahya di Jalan Pramuka, Jakarta Timur dan menemukan barang bukti berupa enam klip sabu, alat hisap narkoba yakni bong dan cangklong.
Ketiga Tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
“Kemudian tentunya kami lakukan pengembangan, kami menemukan di TKP III ada di salah satu Apartemen di Benhil milik tersangka CC. Saat digeledah sedang bersama tersangka C,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.
Artis Pedangdut Caca Duo Molek
Kemudian, dari penggerebekan di kamar Apartemen Caca Duo Molek, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu buah cangklong bekas pakai sabu seberat 0,466 gram. Selain itu, 0,5 butir ekstasi dan tutup botol dengan terpasang pipet.
Polisi menyebut pedangdut Caca Duo Molek dan Chandra mendapatkan narkoba jenis sabu dengan membeli dari tersangka Yahya Ansori Nasutiaon sebanyak tiga kali mulai Desember 2018 dengan harga Rp 1.800.000 per gramnya.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tersangka Yahya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial N yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepada polisi, tersangka Yahya mengaku sudah mengambil barang haram itu sebanyak dua kali dengan harga Rp 800 ribu per gramnya.
“Sabu yang didapat YY diperoleh dari tersangka N yang saat ini masih kita kejar. Pengambilannya sudah dua kali masing-masing 10 gram, satu gramnya Rp 800 rb, tapi saat dijual ke C dan CC per satu gramnya Rp 1,8 juta,” jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/01/2019).
Caca Duo Molek saat di bawa keluar untuk konfrensi Pers
Saat mendistribusikan barang haram tersebut, ada 3 tahap dalam proses pembeliannya yaitu tersangka Yahya mengambil barang tersebut terlebih dahulu dari N kemudian diantar dan memakai sabu yang diantarkannya bersama Chandra dan Caca Duo Molek. Setelah itu baru pembayaran dilakukan menggunakan rekening Chandra. Hal ini dibuktikan dari hasil urine ketiganya positif mengkonsumsi narkotika.
“Kemudian di tanggal 9 (Januari) YY tidak hanya mengantarkan barang bukti saja, setelah tiba di apartemen CC dan C, mereka menggunakan bersama terlebih dahulu, dan uangnya di transfer melalui rekening atas nama C,” papar AKBP Jean Calvijn.
Artis Pedangdut Caca Duo Molek
Dengan ini, ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. (Red)