Home / Tag Archives: Satresnarkoba

Tag Archives: Satresnarkoba

Satresnarkoba Polres Probolinggo Tangkap 5 Pengedar Narkoba

Matanews.id, Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo terus gencar melakukan penangkapan terhadap pengedar gelap narkotika di Kabupaten Probolinggo.

Kali ini, lima orang tersangka berhasil diringkus anggota Satresnarkoba diantaranya MAM (26), warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo; AR (31), warga Desa Blado Wetan, Banyuanyar Kabupaten Probolinggo; MS (29), warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; YD (30), warga Desa Pondokwuluh, Leces, Kabupaten Probolinggo; dan JH (33), Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jayadi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), terkait adanya perederan gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MAM di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (13/8/2022) malam.

“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih,” kata Kasat Resnarkoba.

Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan setelah tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari AR. Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah AR, di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Dari penangkapan terhadap AR, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.

“Dari keterangan AR sabu yang ia jual berasal dari MS yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan AR,” tutur Kasat Resnarkoba.

Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, MS tengah mengonsumsi sabu bersama YD dan JH. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dilokasi dan ditemukan empat poket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan YD ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram.

Total narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba. (Wly)

Ganja Kembali Beredar, Artis Dwi Sasono Ditangkap Satresnarkoba Restro Jaksel

Matanews.id, Jakarta – Artis Dwi Sasono alias DS dibekuk penyidik Satuan Reserse Narkoba, Polres Jakarta Selatan atas kepemilikan 16 gram narkoba jenis ganja dikediamanya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu.

Pemain Film ini mengaku mau segera pulang untuk berkumpul besama keluarga.

“Saya bukan orang jahat penipu.Saya korban ingin sembuh ingin segera pulang kerumah ketemu keluarga saya,” kata Dwi Sasono Saat dilakukan rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan untuk menentukan apakah suami dari personil ‘AB Tree’ Widi Mulia ini bisa menjalani rehabilitasi atau tidak.

“Ini nanti dari BNN Kota Jakarta Selatan kalau memang asesment kita akan lakukan asesmen tunggu satu dua hari ini,” kata Yusri.

Lanjut Yusri, Dwi Sasono diketahui menerima ganja dari seseorang pengedar berinisial C. Dan polisi masih memburu pelaku tersebut.

“Kami masih memburu pelaku berinisial C.” jelas Yusri.

Yusri mengungkapkan, pelaku sudah sebulan mengkosumsi ganja tersebut untuk mengisi waktu luang.

“Motif yang dia sampaikan ke penyidik yang pertama. Mengisi kekosongan waktu, tersangka ini susah tidur beberapa bulan. Ini dengan kegiatan COVID-19 ini dia diam di rumah. Dia memanfaatkan waktu melakukan hal yang salah,” terangnya.

“Hasil pemeriksaan awal yang bersangkutan mengakui pengguna narkotika jenis ganja, rutin hampir satu bulan menggunakan ganja tersebut.” tutupnya. (wly)