Home / Tag Archives: selama

Tag Archives: selama

Polda Banten Gelar Operasi Ketupat Kalimaya 2020, Selama 37 Hari

Matanews.id, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar operasi ketupat Kalimaya 2020 di wilayah hukum Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa Polda Banten Beserta Polres Dan Polsek Didukung TNI, Kementerian/Kl Terkait Dan Mitra Kamtibmas Lainnya Akan Melaksanakan Operasi kemanusiaan Dalam Sandi Operasi ketupat Kalimaya 2020 Selama 37 Hari yaitu dari tanggal 24 April hingga 2 Juni 2020, Dengan kekuatan personel berjumlah tiga ribuan yang tersebar di seluruh titik pengamanan kabupaten dan kota provinsi banten

“operasi ini untuk pemeliharaan keamanan yang mengedepankan kegiatan preemtif, preventif yang didukung kegiatan penegakan hukum dan bantuan operasi dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam kaitannya
dengan pelarangan mudik guna mencegah penyebaran
wabah covid-19 sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dan hari raya lebaran di rumah saat ini saja, alias tidak mudik, agar tidak menularkan virus corona di kampung halaman,”kata edy sumardi Jum’at (24/4/2020)

Lebih lanjut edy sumardi menyampaikan operasi ketupat 2020 ini untuk mendukung Pelaksanaan Psbb dan larangan mudik di wilayah hukum polda banten dengan membatasi ruang gerak kendaraan dan orang, untuk tidak melaksanakan mudik, membatasi mobil penumpang dan pribadi melalui jalan tol dan jalan arteri lainnya.

“Kami juga akan melaksanakan operasi di pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, super market,
minimarket, pasar, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan, jalan utama, alternatif dan tol, rest area di jalur
mudik, spbu, depo pertamina, tempat akomodasi dan
penginapan, jalur lalu lintasrawan bencana, macet/laka dan
kriminalitas, pasar tumpah pada jalur mudik/balik, lokasi
perbaikan jalan/jembatan yang belum selesai dan
rumah makan/restoran, tempat penimbunan bahan pokok, perlintasan kereta api tanpa palang/ sebidang, tempat yang diduga menjadi penyebaran covid-19, rumah sakit, lokasi perawatan dan isolasi penderita, “ujarnya.

Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama dalam membantu kebijakan pemerintah dalam penangangan penyebaran virus corona (covid-19)

“”Mari bersatu lawan corona, dengan warga tinggal di rumah saja, jangan melakukan berpegian atau mudik, tetap jaga kesehatan kami selalu bekerja untuk masyarakat, masyarakat berada di rumah untuk keselamatan warga dan membantu pemerintah”. Tutup Edy Sumardi. (red)

Selama 6 Hari PSBB, Polda Banten Keluarkan 2.833 Teguran Simpatik

Matanews.id, Tangerang, Banten – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke-7. Jumat (24/4/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten selama 6 hari didapat data bahwa jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang 256.820 unit serta 2.620 kegiatan dari 6 Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19

Sedangkan hasil pendataan, kata Edy Sumardi terkait jumlah data perbandingan Covid-19 Kamis (23/4 2020), dibanding Rabu (22/4/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang terjadi penurunan untuk jumlah ODP turun 1 orang menjadi 203, PDP turun 2 orang menjadi 121, Positif covid-19 naik 3 menjadi 24 orang dan yang meninggal dunia tercatat 9 orang

Lanjut Edy Sumardi, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 2.833 Pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (red)

Selama 4 Hari PSB , Polda Banten Beri Teguran Simpatik Ke 1.654 Pelanggar

Matanews.id, Tangerang, Banten – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke 5 Rabu (22/4/2020)

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang selama 4 hari Dalam Evaluasi selama 4 hari masa pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten didapat data bahwa jumlah masyarakat yang diberi teguran simpatik berjumlah 1.654serta jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah kabupaten tangerang 167.533 serta 1,871 kegiatan dari 6 Satgas..

Lanjut Edy Sumardi, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 1.654 Pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (red)

1.190 Pelanggar dan 122.380 Kendaraan Masuk Kab. Tangerang selama 3 Hari PSBB

Matanews.id, Banten – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke 4 Selasa (21/4/2020)

Dalam Evaluasi selama 3 hari masa pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten didapat data bahwa jumlah masyarakat yang diberi teguran simpatik berjumlah 1.190 serta jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah kabupaten tangerang 122.380 serta 1.521 kegiatan dari 6 Satgas.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang selama 3 hari untuk volume kendaraan yang masuk melalui 6 check point rata -rata berjumlah 40.793. kemudian untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing satgas selama 3 hari rata-rata 507 kegiatan.

Lanjut Edy Sumardi, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 1190 rata rata 396 Pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (red)