Home / Tag Archives: Serang

Tag Archives: Serang

“Sok Tau”, Hutan Baduy Utuh Dikatakan Rusak

Matanews.id, SERANG, BANTEN – Sejumlah orang luar Banten berperilaku “aneh” tiba-tiba saja “sok tau” menyatakan hutan tanah ulayat Baduy rusak. Padahal, mereka tak tahu batas-batas geografis wilayah ulayat Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang berbatasan dengan wilayah Jawa Barat.

Pemerhati Budaya Banten, Uday Suhada dan Wakil Sekjen Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Suryadi, M,Si secara terpisah, Selasa (20/7/21) di Serang (Banten) dan Jakarta, senada mengatakan, dari rekaman video yang beredar menunjukkan mereka itu serampangan menyimpulkan hutan adat Baduy telah mengalami kerusakan.

“Mereka itu tidak tahu mana wilayah ulayat Baduy dan mana pula wilayah luar Baduy yang melingkarinya. Jangankan melihat langsung kondisi hutan di dalam wilayah Baduy, baik geografis maupun batas-batasnya saja, mereka tidak tahu. Lha, Gunung Salak di Provinsi Jawa Barat, dikatakan masuk wilayah (hukum) Polda Banten,” urai Suryadi.

Suryadi dan Uday heran dengan keserampangan mereka dalam video tersebut. Apalagi, mereka yang mengklaim sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta serta di Jawa Barat yaitu Karawang dan Bogor itu, membuat kesimpulan tidak berdasarkan fakta dan data bebasis riset yang benar.

Uday baru saja ke Baduy menghadiri syukuran kelahiran seorang bayi dari salah satu keluarga di situ, Sabtu lalu (18/7/21). Ia mengaku sama sekali tak mendengar keluhan warga tentang kerusakan hutan Baduy. Padahal, dalam kesempatan itu, ia “konko berjarak” dengan warga Baduy, termasuk Jaro Pameretah (Kepala Desa) Kenekes, Saija.

Jadi, lanjut Uday, wajar saja kalau Jaro Saija yang mewakili warganya tidak terima hutan adat Baduy dikatakan telah rusak.

“Orang luar tidak bisa sembarangan masuk ke situ. Lantas, siapa yang merusak? warga Baduy (Dalam dan Luar) sendiri, jelas tidak mungkin. Mereka itu kuat berpegang pada pikukuh (ketentuan) adat dalam menjalani kehidupan khususnya untuk menjaga kelestarikan Alam lingkungan,” kata Uday, penterjemah warga Baduy

Oleh karena itu, Uday mengimbau, sekarang sebaiknya mereka yang membuat rekaman dan mengedarkan video itu, minta maaf saja pada warga Baduy.

“Mereka sudah menyakiti hati warga Baduy. Minta maaf adalah jalan terbaik. Bisa saja kan ada yang tidak suka karena para petambang emas liar (PETI) di gunung hutan luar Baduy kini tak bisa lagi beraktivitas lantaran Polda Banten menertibkan dan menangkapi para PETI itu,” timpal Suryadi.

Keduanya curiga ada “pihak penggerak” di balik konten video tersebut. Apalagi, mereka yang mengaku tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penjaga Kelestarian Alam dan Budaya (AMPKAB) itu, di awal konten videonya ujuk-ujuk’ minta Kapolri mencopot Kapolda Banten. Mereka beralasan Kapolda telah gagal menjaga kelestarian alam suku Baduy. Pernyataan itu mereka klaim dibuat pada 14 Juli 2021.

Dulhani, sesepuh yang juga Kepala Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, juga membantah jika dituding di hutan lindung Gunung Liman yang berada dalam wilayah desanya, kini masih ada aktivitas tambang emas liar (PETI). Kini, menurutnya, sudah tidak ada lagi PETI sejak Polda Banten datang menertibkan dan menangkap para petambang liar (gurandil) di situ.

Bahkan, kata Dulhani, Kapolsek Cirinten Iptu Edi Sucipto telah berinisiatif — dibantu unsur TNI dan pihak Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (LHK)— pada Ramadhan 2021 melakukan penanaman bibit penghijauan di hutan Gunung Liman. Bibit tanaman tersebut antara lain rasamala, durian, manggis, pete, dan jengkol.

“Jadi, tidak ada alasan untuk mencopot Kapola Banten dengan alasan gagal menjaga kelestarian hutan lindung Gunung Liman,” Dulhani menyorongkan argumennya.

Jadi kerusakan lingkungan itu, jelas Suryadi, dapat dipastikan bukan di dalam wilayah ulayat Baduy, tapi di luar. “Itu terjadi di luar Baduy sudah bertahun-tahun lamanya dan pelakunya para gurandil. Jauh-jauh sebelum tahun 2.000-an itu. ” ungkap Suryadi

Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A. menjadi Kapolda Banten sejak 5 Januari 2021. Dalam menjalankan kepemimpinannya, Kapolda Irjen Pol. Rudy sangat memberi atensi terhadap pembinaan masyarakat dan alam lingkungan melalui pendekataan yang digali dari perpaduan kearifan lokal dan kepemimpinan formal Provinsi Banten.

Sejak awal-awal memimpin ia memutar kerja-kerja jajarannya hingga ke enam Polres/ta dan Polsek-polsek di wilayah hukum Polda Banten, dengan membangun pendekatan PENDEKAR (Polisi yang Ngayomi, Dekat dengan Rakyat) Banten. PENDEKAR dijabarkan ke dalam “12 Commander Wish” meliputi 1) Ngaji Bareng Kapolda, 2) Rukun Ulama, 3) Yuk Ngopi Wae, 4) Subuhan Keliling, 5)Saba Pesantren, 6) Sowan Sesepuh, 7) Ronda Siskamling, 8) Guyub TNI – Polri, 9) Sinergi Tiga Pilar, 10) Warung Jumat, 11) Polisi Sayang Aak Yatim, dan 12) Penguatan Manajemen Media.

Kapolda Bantu Reboisasi
Serangkaian perayaan panen tahunan (Seba Baduy), Mei lalu (23/5/21) Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugoroho, S.H., M,H., M.B.A. sengaja mengundang 24 warga Baduy (Dalam dan Luar), bersilaturahmi di rumah dinasnya di Serang, ibu kota Provinsi Banten. Di antara mereka yang hadir yaitu Jaro Saija dan Uday Suhada sebagai penterjemah.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Rudy menjanjikan bantuan 5.000 bibit tanaman untuk reboisasi hutan yang berada di luar wilayah ulayat Baduy. Menurut Kabid Humas, Kombes Pol. Edy Sumardi, S.I.K., M.H. bantuan bibit tanaman untuk reboiasi itu, sudah direalisasi.

Dari 5.000 bibit yang disalurkan melalui Polres Lebak, sudah sekitar 1.500 bibit yang ditanam. Area yang sudah ditanami berada di area Gunung Liman, Desa/ Kasepuhan Cibarani, Kecamatan Cirinten. Secara keseluruhan yang akan direboisasi di Gunung Liman seluas 490 ha.

Pada Maret 2021 Polda Banten merilis perihal penangkapan empat tersangka pelaku tambang liar (gurandil) di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun (TNGH, luar Baduy). Aktivitas mereka yang sudah berlangsung sejak lama itu, diduga menjadi penyebab banjir bandang di wilayah Kabupaten Lebak awal 2020.

Setelah itu, ada lagi penangkapan lima gurandil di kawasan yang masuk dalam wilayah Desa Ciparay, Kecamatan Cibeber, Lebak. “Mereka diproses sesuai hukum yang berlaku untuk dilanjutkan perkaranya,” kata Kombes Edy.

Pada April 2021 juga beredar video keluhan sosok tua yang mengaku sebagai Ki Pulung dari Baduy. Dalam bahasa Baduy, ia menegaskan (artinya), “Kami sudah mendapat amanat dari leluhur bahwa jika ada gunung dilebur, lembah dirusak, adat terubah. Sekarang kerusakan terjadi di Gunung Liman.”

Video Ki Pulung itu juga segera ditindaklanjuti oleh Polda Banten dengan menurunkan aparatnya ke Gunung Liman. Tetapi, saat itu tidak ditemuikan aktivitas gurandil, kecuali bekas-bekasnya saja seperti galian lubang lama dan peralatan kecil seperti pahat dan linggis.

Uday Suhada mengatakan, warga Baduy sangat menjaga alam lingkungannya. Bagi mereka, wilayah yang mereka diami adalah tanah titipan dari yang Mahakuasa yang harus terus terjaga kelestariannya.

“Siapa pun tak boleh mengusiknya termasuk warga Baduy sendiri. Hukum adat berlaku, dan tidak sembarang orang luar bisa masuk seenaknya di wilayah ulayat Baduy,” ungkap Uday.

Tanah adat suku Baduy berada dalam wilayah Pemerintahan Desa Kenekes, Kecamatan Leuwidamar. Dilihat dari batas-batasnya, Baduy dikitari oleh lima wilayah kecamatan lainnya yaitu Bojongmanik, Cirinten, Cijaku, Muncang, dan Kecamatan Sobang.

Sekadar pengetahuan, Uday Suhada yang sejak 1994 mencermati alam dan budaya Baduy, menjelaskan, secara keseluruhan luas wilayah ulayat suku Baduy sekitar 5.101,85 ha. Dari kawasan seluas itu, 3.000 ha di antaranya oleh warga Baduy dijadikan hutan tutupan atau leuweung kolot. Selebihnya, 2.000 ha dijadikan perkampungan, huma, dan hutan produksi masyarakat adat Baduy.

Secara keseluruhan wilayah ulayat Baduy terdiri atas 68 kampung, tiga di antaranya merupakan Baduy Dalam, sedangkan 65 lainnya kampung Baduy Luar. Total jumlah penduduk Baduy sebanyak 14.600 jiwa. Secara administrasi pemerintah masuk dalam Desa Kenekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Saat ini Desa Kenekes dipimpin oleh Jaro Saija. (Red)

Polres Serang Bagikan 10 Ton Beras Bantuan Mabes Polri Untuk Warga Terdampak Covid-19

Matanews.id, Banten – Dalam rangka penaggulangan wabah Covid-19, Jajaran Kepolisian Resor Serang melaksanakan apel penyerahan pendistribusian 10 Ton Beras melalui Bhabinkamtibnas Polsek Jajaran di lapangan Mapolres Serang, Jum’at (29/5/2020).

Nampak hadir dalam kegiatan apel penyerahan pendistribusian, Kapolres Serang, Waka Polres Serang, para Pejabat Utama Polres Serang dan Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Polres Serang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Serang AKBP Mariyono, S.IK., M.Si., menyampaikan, masih dalam suasana hari raya Idul Fitri pihaknya selaku Kapolres Serang mengucapkan mohon maaf lahir batin.

Kapolres juga berpesan, bantuan 10 ton beras yang diberikan Mabes Polri agar untuk tepat sasaran sesuai data yang sudah dikirim ke Polda, yaitu warga yang Terdampak Corona dan yang Belum sama sekali mendapatkan bantuan sosial dari manapun.

“Sebentar lagi kita akan melaksanakan kehidupan baru (New Normal) sesuai dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak, membatasi pengunjung di fasilatas umum, menyiapkan fasilitas cuci tangan,” ucap Kapolres dalam arahannya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Menyatakan, Apresiasinya kepada Polres Serang yang telah membantu Penyaluran Bantuan 10 Ton Beras dari Mabes Polri ke warga terdampak.

Hal ini di katakan Edy Sumardi, Bahwa Polri Bersama TNI, Mewakili Negara Wajib Hadir di tengah masyarakat utk membantu pemerintah pusat, mendengarkan keluhan warga, peduli serta ikut meringankan beban warga dengan memberikan bantuan Beras guna melengkapi bantuan bantuan sosial lainnya dari pemerintah, yang mungkin masih ada warga yang Belum dapat sentuhan karena keterbatasan jarak, ruang, tanggung jawab berjenjang, serta kemampuan berbeda di masing masing daerah. Ujar Edy Sumardi melalui Pesan singkat nya pada Sabtu 30/05/2020 saat di konfirmasi awak media.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar telah menginstruksikan kepada Seluruh Kapolres Jajaran, untuk Mendata warga terdampak corona yang Belum mendapatkan bantuan sosial sama sekali, agar Polri dan TNI bisa memberikan bantuan tepat sasaran sehingga di harapkan seluruh warga masyarakat bisa mendapatkan bantuan yang sama. Irjen Fiandar juga berharap dengan bantuan Beras yang diberikan oleh seluruh polres dan TNI jajaran Polda Banten, dapat meringankan beban hidup warga kita dan semoga partisipasi masyarakat dalam pelihara Kamtibmasy juga bisa terjaga dengan baik. (wly)

Kapolres Cilegon Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi Banjir

Matanews.id, Banten – Akibat curah hujan tinggi yang terjadi sejak dini hari tadi menyebabkan ratusan rumah yang ada pada beberapa Kelurahan di Cilegon terendam banjir, Senin (04/05/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menjelaskan bahwa dirinya bersama Forkopimda meninjau langsung lokasi banjir.

“Hari ini saya bersama pak Walikota Cilegon, Kodim Cilegon dan unsur forkopimda lainnya meninjau langsung lokasi banjir untuk mengetahui kondisi masyarakat yang terdampak banjir,” ucap Yudhis.

Yudhis juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memerintahkan jajarannya untuk membantu penanganan korban banjir.

“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh Polsek Jajaran Polres Cilegon untuk membantu penanganan korban banjir dengan membantu mengevakuasi warga yang rumahnya terendam banjir. Agar tidak sampai jatuh korban,” terang Yudhis.

Lanjut Yudhis, menurut data yang kami dapat, banjir terparah terjadi di Link. pasar bunder Rt. 004 /006, Kel. Tegal Bunder, karena di jalan utama wilayah tersebut terendam hingga ketinggian 1-1.5 meter

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa Polda Banten sudah menurunkan personilnya dalam upaya penanganan banjir di Cilegon.

Edy Sumardi juga menghimbau kepada masyarakat yang terdampak banjir agar tetap tenang, dan jika masih ada warga yang bertahan didalam rumah agar segera mengungsi.

“Kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, sabar, ikhlas dalam menghadapi musibah ini. Dan jika masih ada yang bertahan didalam rumah agar segera mengungsi ke tempat yang lebih aman,” tutup Edy Sumardi. (wly)

Polda Banten : Selidiki Video Hoax Pasien RSDP Serang

Matanews.id, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya Video Hoax yang berisikan tentang salah satu pasien RSUD Drajat Prawira Serang Banten sedang di tangani oleh pihak rumah sakit dan di rekam oleh orang yang tidak bertanggung jawab menyebutkan bahwa pasien tersebut terjangkit Virus Corona (Covid-19) beberapa hari yang lalu adalah Tidak Benar alias HOAX.

Dari hasil penyelidikan dan kordinasi dengan pihak RSUD Drajat Prawira Serang bahwa informasi yang di sampaikan melalui video tersebut dipastikan adalah Hoax atau tidak benar, yang bersangkutan adalah salah satu pasien yang mengidap Penyakit Paru-Paru bukan terjangkit Virus Corona yang disebutkan dalam video viral dan meresahkan masyarakat Serang Banten.

Kabid Humas polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H kepada awak media menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Polda Banten dalam hal ini Ditreskrimsus telah melakukan upay upaya dan langkah-langkah penyelidikan terkait beredarnya video Hoax singkat di media sosial (Facebook, WhatsApp, Instagram) dengan menyebutkan salah satu pasien RSUD Drajat Prawira terjangkit Virus Corona (Covid-19).

“Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video yang meresahkan warga Banten, dari hasil penyelidikan dipastikan pemberitaan dari video tersebut adalah Hoax atau tidak benar” jelasnya.

Edy Sumardi menyampaikan beredarnya video viral yang memberikan informasi Hoax dan meresahkan masyarakat Banten saat ini sedang di tindak lanjuti oleh Ditkrimsus Polda Banten.

“Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar” jelas Edy sumardi.

Edy sumardi pun memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten untuk Bijak Bermedsos, tidak sebarkan Foto foto orang sakit, pemberitaan Hoax, video hoax atau konten hoax yang di peroleh dari media sosial, teliti dan cek ke sumbernya.

“Untuk itu dalam mengunakan media Sosial kita harus cerdas dan bijak, jadikanlah sebagai wadah atau tempat belajar untuk mengelola arus modernisasi berupa Tekhnologi, informasi dan Komunikasi, jangan terpancing berita tidak benar, saring sebelum share” Tutup Edy. (red)

Rampas Kendaraan, Dept Collector Masih Berkeliaran di Banten

Matanews.id, Serang – Kembali terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector, Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector kali ini menimpa seorang wartawan atau Jurnalis yang berinisial GA di Kota Cilegon.

Korban yang pada saat itu telah menemui rekannya yang bernama Rudi dari Jakarta di salah satu penginapan di Kota Cilegon tiba-tiba menghadang kendaraan korban yang akan keluar gerbang, Tanpa banyak basa-basi para debt collector yang berjumlah 8 orang melakukan pemaksaan kepada korban untuk keluar dari mobil dan meminta korban untuk masuk ke dalam mobil para debt collector dengan cara memaksa, Korban yang tidak tau akan persoalannya sebab kendaraan yang di pakai bukanlah milik Korban akan tetapi milik remnants, Korban berupaya melakukan perlawanan terhadap debt collector namun dengan hanya seorang diri akhirnya korban kalah jumlah dengan para debt collector yang berjumlah kurang lebih 8 orang.

Saat dikonfirmasi Wartawan, Korban yang berinisial GA mengatakan bahwa Para debt collector tersebut berasal dari PT. Andalan Finance.

“Pokok persoalannya pun tidak tau Karena saya hanya sebatas meminjam kendaraan dari teman, Adapun pemilik kendaraan menunggak angsuran itu bukan urusannya dengan saya dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap saya, Kita sudah melakukan upaya hukum dan saat ini perkara nya sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian Polda Banten, Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjutnya karena saya yakin pihak kepolisian akan menegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu. ” Ujar GA.

Saat dimintai tanggapannya Saeful Bahri Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas ( GMAKS ) meminta aparat hukum baik jajaran Polda Banten dan Sekitarnya agar dapat menindak tegas dugaan premanisme dalam eksekusi unit dilapangan.

Karena negara indonesia ini adalah negara hukum jadi semuanya diatur dalam hukum, mengingat hutang piutang mungkin harus ada putusan pengadilan. jika memang itu ada perintah dari Industri Keuangan Non Bank PT. Andalan Finance maka harus di lakukan penyelidikan apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan eksekusi tersebut.” ucap Saeful.

Berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada 5 pasal yang mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan Pasal 50 Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan. agar kedepannya tidak lagi terjadi hal – hal yang meresahkan masyarakat. (Red)

Polres Serang Kota Kunjungi Ponpes Al Irsyad

Matanews.id – Serang – Sesuai ajaran Islam, umat manusia di anjurkan untuk saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan dilakukan secara benar. Bukan dengan cara kekerasan dan mengedepankan emosi, yang bisa berakhir dengan kerusakan di muka bumi.

“Kita berikan, perlunya kita saling mengingatkan dalam kesabaran, saling nasehat menasehati, antara yang tua dengan yang muda, antara aparatur pemerintah dengan ulama,” kata Ustadz Bukhori Arsad, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Irsyad, Waringun Kurung, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (11/06/2019).

Sesama umat manusia, terutama umat muslim, mengingatkan dalam ketakwaan sangat di anjurkan.

Sehingga antar manusia, bisa masuk kedalam golongan yang bertaqwa dan menjadikan Indonesia sesuai Surat Saba’.

“Jika itu terwujud, negara ini menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Artinya negara yang Indah dan subur alamnya, dengan penduduk yang selalu bersukur atas nikmat yang mereka terima,” jelasnya. (Red)

Polres Serang Kota Gelar Konsolidasi Apel Ketupat Kalimaya 2019

Matanews.id – Banten – Gelar apel konsolidasi operasi ketupat Kalimaya 2019 yang digelar di Polres Serang Kota, merupakan apel penutupan Operasi Ketupat Kalimaya 2019.

Kegiatan apel yang berlangsung dipimpin oleh Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi S.I.K di halaman Makopolres Serang Kota, dihadiri oleh PJU Polres Serang Kota serta Kasdim 0602/Serang dan beberapa instansi terkait lainnya, Kamis 13 Juni 2019.

Seprti yang disampaikan Kapolres Serang Kota, bahwa apel konsolidasi dilaksanakan bertujuan untuk pengecekan terhadap kelengkapan personil dan sarpras yang digunakan, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi di kemudian hari.

“Selama berlangsungnya Operasi Ketupat Kalimaya 2019, Polres Serang Kota telah menyediakan 6 Pospam dan 1 Posyan yang tujuannya adalah untuk membrikan rasa nyaman kepada para pemudik disaat merasa lelah ataupun saat membutuhkan bantuan kita,” ujar Kapolres Serang Kota.

“Alhamdulillah, dari data yang kita peroleh, selama Operasi Ketupat Kalimaya ini, angka gangguan keamanan turun dibandingkan tahun kemarin, yaitu kami mencatat 13 kasus dibandingkan 15 kasus sebelumnya,” masih menurut Kapolres.

Berdasarkan data yang ada, Polres Serang Kota mencatat data kejahatan yang menonjol sebanyak 3 kasus, meliputi Curat 2 kasus dan Curanmor 1 kasus dan kejadian Laka Lantas tercatat 4 kasus.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Serang Kota juga memberikan apresiasinya terhadap seluruh personil yang telah membantu kelancaran berjalannya Operasi Ketupat Kalimaya 2019. (Red)

Calo Tengik Terminal Merak di Bekuk Polres Cilegon

Matanews.id – Serang, 20/12/2018 – Dalam jangka waktu 1×24 Jam Polres Cilegon beserta unit Reskrim Polsek Pulo Merak berhasil amankan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang yang tidak dikenal yang terjadi pada Rabu (19/12/2018) pukul 18.00 WIB di terminal terpadu Merak, Banten.

Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/12/2018) membenarkan atas dugaan tindak pidana kekerasan di tempat umum yang saat ini kasus tersebut sedang di proses oleh Polres Cilegon.

Hal yang sama disampaikan oleh Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso menyebutkan bahwasanya Polres Cilegon menerima laporan tindak pidana kekerasan dengan nomor laporan polisi nomor : LP / 54 / XII / Res.1.8/ 2018 / Res Cilegon / sek. pulomerak / Banten, tanggal 17 Desember 2018 atas nama pelapor Mazmur Tua M (21) warga Kelurahan Kragilan.

“Ya, saat ini tim reskrim kita berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama TD Bin SW (16) yang diduga seorang calo yang sering nongkrong di pelabuhan tersebut. Dugaan sementara TD melakukan aksinya bersama kawan-kawannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi,” ucap AKBP Rizki.

Lanjut Kapolres, terhadap tersangka beserta kawan-kawannya, akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kuringan penjara paling lama lima tahun enam bulan

“Kronologis singkat dari kejadian tersebut berawal dari cekcok mulut dan selanjutnya tersangka memukuli korban. Saat korban hendak akan membalasnya, kawan-kawan TD sudah datang duluan untuk membantu dirinya, pada akhirnya korban dipukuli bersama-sama dengan kawan tersangka,” jelas AKBP Rizki. (Red)