Home / Tag Archives: SIM Keliling

Tag Archives: SIM Keliling

SIM Keliling di Polresta Bandara Soetta Siap Melayani

Matanews.id, Tangerang – Polresta Bandara Soetta menanggapi keluh kesah masyarakat pekerja dan karyawan di Bandara Soetta pada program Jum’at curhat dengan menggelar pelayanan SIM Keliling yang berada dilapangan apel Polresta Bandara Soetta. Pada Rabu (8/3/2023).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Roberto Pasaribu menyampaikan dirinya sangat mendukung dengan hadirnya layanan SIM Keliling bisa mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

“Ini merupakan bentuk upaya Polresta Bandara Soekarno Hatta menjadikan wilayah Bandara Soekarno Hatta sebagai rumah bersama yang aman dan nyaman serta bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat” kata Kombes Roberto Pasaribu.

Lanjut Roberto, dirinya selalu berusaha untuk melakukan pendekatan dialogis juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai pesan dari Kapolda Metro Jaya.

“Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran selalu juga menekankan perlu adanya pendekatan dialogis dengan masyarakat. Di Bandara Soekarno Hatta, inilah salah satu bentuknya, kami hadirkan Layanan SIM Keliling yang tentunya juga didukung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.”

Perlu diketahui, pelayanan perpanjangan SIM Keliling tersebut mulai dibuka pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 14.00 WIB.

Untuk persyaratannya pemohon wajib menyiapkan fotocopy KTP yang masih berlaku, fotocopy SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. (Wly)

Ingin Perpanjang SIM Hari Ini, Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten

Matanews.id, SERANG – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) baru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM kali ini diterapkan dengan sejumlah kelonggaran.

Menyikapi hal tersebut, Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo membenarkan hal tersebut.

“PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Rudi Purnomo, (21/10).

Lanjutnya, “Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya”.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.

“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000,” ucap Akbp Shinto Silitonga.

Terakhir Akbp Shinto Silitonga juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten.

Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Hari Kamis (21/10), ialah berada di Pasar Rangkasbitung dan Land Mark Cilegon. Dan kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00.

“Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut,” tutup Akbp Shinto Silitonga. (Red)

Dispensasi untuk SIM Mati di Massa Covid-19

Matanews.id, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya memberika dispensasi kepada pemilik SIM yang massa berlakunya habis saat Covid-19, dengan memberikan instruksi kepada anggota lantas untuk tidak menindak serta menilang saat melakukan operasi pemeriksaan surat kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menyampaikan bahwa sesuai intruksi Korlantas Polri untuk meningkatkan pelayanan perpanjangan SIM.

“Untuk mengantisipasi pembeludakan antrian perpanjangan SIM kami mengaktifkan juga pelayanan SIM Keliling dengan memberikan Kouta terbatas, jadi siapa yang datang lebih dulu dia yang akan kita berikan kupon, dan bagi masyarakat yang belum mendapatkan bisa kembali di hari berikutnya sampai tanggal 30 Juni 2020.” jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu (03/06).

Lanjutnya, setelah mall bisa kembali beroperasi maka pelayanan SIM juga akan kembali dibuka guna mengantisipasi antrian yang panjang.

“Setelah Mall bisa kembali beroperasi kami juga akan membuka pelayanan SIM nya guna mengantisipasi antrian yang panjang dengan menerapkan protokol Covid-19 untuk menjaga penyebaran virus, bukan kepada masyarakat saja petugas kami juga akan disertai dengan protokol Covid-19 untuk wajib menggunakan masker serta alat pelindung diri.” terangnya.

Peningkatan pelayana perpanjang SIM tersebut guna menunjukkan akan kinerja Polri untuk selalu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. (wly)