Home / Tag Archives: Sosialisasikan

Tag Archives: Sosialisasikan

Polda Banten Sosialisasikan UU No 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan : Begini Kata Kabid Humas

Matanews.id, Serang, Banten – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy Priadinata,S.I.K,M.H sosialisasikan Undang Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Edy Sumardi menjelaskan terkait pelaksanaan karantina kewilayahan ini sesuai menurut Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, akan menjadi dasar hukum pemerintah-pemerintah daerah, melakukan strategi pembatasan aktivitas di daerahnya.

Hal ini jika dilihat dalam Pasal 1 ayat (1 dan 2) UU No. 6 Tahun 2018, yang menyebutkan dalam ayat 1-nya, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sedangkan dalam ayat 2-nya, mengatakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Lanjut Edy Sumardi, bilamana Kekarantinaan kesehatan di terapkan, Pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah serta pihak lembaga terkait, wajib memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak, seperti yang diatur dalam Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2018, yakni setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

“Selain UU Karantina Kesehatan tersebut, terdapat juga ketentuan lain, yakni Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakitnya, yang dalam Pasal 1 huruf a, menyebutkan Wabah penyakit menular adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu, serta dapat menimbulkan malapetaka” ujar Edy Sumardi

“Pada huruf b-nya mengatakan, sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah” sambung Edy Sumardi

Edy Sumardi pun menjelaskan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit dan atau Faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, mencegah dan menangkal penyakit dan atau Faktor Resiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

“Diharapkan masyarakat Indonesia khusunya warga Provinsi Banten tidak latah dengan mengucapkan istilah Lock Down dengan bercermin kepada Negara yang sudah menerapkan yaitu China, Italia, Inggris dan Afrika Selatan, karena Negara Indonesia sudah memiliki instrumen hukum sendiri yaitu Undang Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan” tutup Edy Sumardi. (red)

Tiga Pilar Kalideres Sosialisasikan Bahaya Dan Pencegahan Covid-19

Matanews.id, Jakarta – Menggunakan alat pelindung diri, tiga pilar Kelurahan Semanan Kalideres Jakarta Barat melakukan sosialisasi kepada ketua RT, RW dan Tokoh Agama serta masyarakat untuk menyampaikan bahaya dan pencegahan Covid-19.

Mereka secara bergiliran mendatangi rumah warga satu persatu. Kerjasama tiga institusi ini dalam penyampaian informasi penyebaran virus Corona ini bisa sampai ke masyarakat tanpa ada kerumunan.

“Penyampian imbauan ini sekali dilakukan tapi selalu diingatkan ke warga oleh para tokoh masyarakat dan tokoh agama,” kata Kapolsubsektor Semanan, Iptu Suwardi, di lokasi, Senin (23/03/2020).

Sementara, ketika ditemui, Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Indra Maulana mengatakan, himbauan kepada warga tentang bahaya penyakit corona / Covid 19 merupakan atensi pimpinan agar masyarakat tidak bepergian keluar rumah dan tidak melaksanakan kumpul dalam bentuk apapun dalam rangka menghindari penyebaran terhadap penyakit corona dan tidak tertular.

“Kami juga menghimbau untuk diam di rumah atau tidak bepergian keluar rumah untuk sementara waktu ini, apabila tidak penting banget,” imbuh Indra.

Selain itu juga, ia meminta kepada warga untuk menjaga kebersihan, juga menyarankan agar keluar rumah mengenakan masker dan membawa hand sinitizer. Sehingga warganya masih terap aman apabila berada di luar rumah atau pergi ke tempat tujuan.

“Situasi saat ini terkait wabah covid-19, di jalanan agak sepi. Kami sebagai pemangku wilayah, mempersiapkan segala sesuatunya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tandasnya. (red)

Kabid Humas, Sosialisasikan Maklumat Kapolri Di Wilayah Provinsi Banten

Matanews.id, Serang, Banten – Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K,M.H mengatakan, maklumat itu dikeluarkan guna mencegah penyebaran virus agar tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” Ujarnya

Edy menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” ujar Edy

“Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19” sambungnya.

Lanjut Edy menjelaskan bahwa dalam maklumat Kapolri meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” ucap Edy

Edy menghimbau agar masyarakat khususnya warga Provinsi Banten untuk tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya yang dapat menimbulkan gejolak.

“Bila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi pihak Kepolisian setempat, dan apabila pihak kami menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan Kepolisian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku” tegas Edy (red)

Cegah Covid-19 : Urdokkes Polres Cilegon Cek Suhu Tubuh Dan Sosialisasikan Hidup Sehat Kepada Masyarakat

Matanews.id, Cilegon – Antisipasi Virus Covid -19 atau Corona Urdokkes Polres Cilegon melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat Thermoscaner kepada personel Polres Cilegon dan para tamu yang hendak masuk ke Mapolres Cilegon. Sabtu (21/3/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui awak media menyampaikan bahwa kegiatan yang di lakukan oleh Urdokkes Polres Cilegon Polda Banten sesuai perintah dan himbauan dari Bapak Kapolri Jendral Idham Azis, guna mencegah atau memperlambat penyebaran patogen infeksius seperti virus sekaligus untuk memerangi pandemi covid-19.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa kegiatan pengecekan suhu tubuh baik kepada personel ataupun para tamu yang hendak berkunjung ke Polres Cilegon terlebih dahulu di lakukan pengecekan kondisi kesehatannya oleh personel dari Urdokkes.

“Kegiatan tersebut di laksanakan atas perintah Kapolri dan Kapolda Banten guna mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus untuk mengetahui kondisi kesehatan personel dan para tamu yang hendak berkunjung ke Mapolres Cilegon” ujarnya

Lanjut Yudhis, selain melakukan pengecekan suhu tubuh para personel dan para tamu yang berkunjung, personel Urdokkes Polres Cilegon Polda Banten mensosialisasikan tentang Virus Covid-19 serta mengedukasi cara mencuci tangan yang baik dan benar kepada warga di Link. ketileng Cilegon.

“Dari hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan tidak di temukan tanda atau gejala terjangkit virus Covid-19 baik terhadap personel ataupun para tamu” tutup Yudhis. (red)

Bidhumas Polda Banten Mobile Sosialisasikan Social Distancing Cegah Covid-19

Bidhumas Polda Banten Mobile Sosialisasikan Social Distancing Cegah Covid-19

Serang – Banten.
Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, Bidhumas Polda Banten melaksanakan mobile ke fasilitas umum/tempat keramaian untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mensosialisasikan anjuran pemerintah untuk melakukan Social Distancing, Sabtu (21/03/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H menyampaikan bahwa sosialisasi ini dipandang perlu kami lakukan, dalam rangka ikut berperan aktif membantu kebijakan pemerintah pusat dan daerah, untuk bersatoe melawan Covid-19 dengan mensosialisasikan diterapkannya Social Distancing sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 baik di lingkungan kerja, Ditengah masyarakat, maupun di lingkungan keluarga.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa hari ini tim Bidhumas Polda Banten mobile berikan himbauan Social Distancing, diikuti juga oleh Tim Publikasi Polres jajaran yang dilaksanakan di seluruh kabupaten kota.

“Pagi ini tim dari Bidhumas Polda Banten mobile ke tempat keramaian seperti di Pasar Rau, Pasar Royal (Pocis) dan Alun-alun Timur Kota Serang (depan Mal Ramayana) untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menerapkan Social Distancing,” ucap Kombes Pol Edy Sumardi.

Kombes Pol Edy Sumardi juga menjelaskan bahwa Social Distancing adalah sebuah strategi kesehatan masyarakat yang dilakukan untuk mencegah atau memperlambat penyebaran patogen infeksius seperti virus. Social distancing sangat penting untuk memerangi pandemi Covid-19.

Adapun ajakan Social Distancing atau jarak sosial yang di sampaikan Kabid Humas Polda Banten agar masyarakat menghindari kerumunan, pertemuan publik, tidak mendatangi pertemuan dalam kelompok besar, minimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain, menjaga pola makan, menjaga kebersihan diri dan lingkungan guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Selain itu, Edy Sumardi menambahkan, Polda Banten dan jajaran akan terus berperan aktif mensosialisasikan baik kepada masyarakat langsung maupun melalui pemanfaatan media sosial maupun media mainstreem, dengan begitu kebijakan Sosial Distancing bisa sampai ke masyarakat.

Kaposek dan Danramil Tamansari Sosialisasikan Virus Corona Kepada Siswa SMAN17

Matanews.id, Jakarta – Kapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat AKBP Abdul Ghofur didampingi Danramil 01 Tamansari Mayor Kav. Sapta Raharja bersama jajaran melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada siswa siswi SMAN 17 Jakarta terkait tentang tindak kekerasan dan antisipasi tawuran pelajar serta sosialisasi Civic (coronavirus Disease) di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari, Jumat (06/03/2020).

Rombongan kunjungan diterima oleh Kepala Sekolah SMAN 17 Dra Hj Animah, selanjutnya acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebesaran bangsa Indonesia “INDONESIA RAYA”.

Kepala Puskesmas Kecamatan Tamansari Dr. Nikmah dalam arahannya menyampaikan, mengenai pengenalan pengenalan dini tentang virus tersebut, bagaimana pencegahannya. Gunakan masker bagi penderita, itu yang sangat di anjurkan, serta cuci tangan sebersih mungkin dengan air mengalir, sabun serta hand sanitiser.

“Hindari kontak langsung dengan orang sakit, olahraga teratur, hindari pasar hewan, minum air putih 1,8 liter, makan lah masakan yang benar benar matang, konsumsi sayur serta buah buahan,” ucapnya.

Sementara, Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Abdul Ghafur menyampaikan kepada siswa siswi bahwasanya kalian adalah generasi penerus bangsa yang besar ini.

“Junjung tinggi martabat dimana manusia bermartabat bisa menjadikan manusia itu berkualitas, asah terus kedisiplinan dan raih cita cita kalian para siswa siswi,” ujar Kapolsek.

Masih disampaikannya, tentang tawuran pelajar, pilihlah kawan yang terbaik dan tidak menjerumuskan apalagi kriminal, perbanyak kegiatan positif seperti ibadah, belajar, bercengkrama dengan keluarga di rumah, ikut ekstra kurikuler di sekolah.

“Hindari dan jauhi narkoba, jangan mencoba sekali-kali narkoba, karena musuh negara yaitu narkoba, dan paham terorisme,” katanya.

Tentang aksi kekerasan, bisa terjadi antara guru ke murid, bahkan sebaliknya, ini yang banyak viral. Kapolsek mengimbau agar guru-guru lebih pengawasan terhadap anak didik, stop bulying, asusila dan sebagainya

“Kami memberikan pesan kepada siswa siswi jangan berhenti cita-citamu setelah tamat SMA. Apabila ada menemukan suatu apapun terkait kamtibmas, kami siap melayani,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Danramil 01 Tamansari Mayor Kav. Sapta Raharja menyampaikan terkait tawuran. Diharapkan kepada siswa SMAN 17 untuk tidak ikut-ikutan tawuran.

“Jika di temukan ikut terlibat, tidak segan-segan akan kami tindak,” tandasnya.

Acara selanjutnya sesi tanya jawab terkait virus corona oleh siswi atas nama Monik dan dijelaskan oleh Dr. Dian Nikmah, dan tanya jawab kedua oleh siswi atas nama Nafa terkait ancaman hukuman pelaku tawuran yang masih di bawah umur, dan dijelaskan langsung oleh Kapolsek Metro Tamansari, bahwasanya pelaku di bawah umur tersebut dilakukan pembinaan. (red)