Home / Tag Archives: Tabung gas

Tag Archives: Tabung gas

Hendak Konfirmasi Awak Media Diusir Pihak Pabrik Pembuatan Tabung Gas Dengan Tidak Manusiawi

Matanews.id, Serang – Sesuai Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

Namun beda halnya dengan yang terjadi terhadap Awak Media yang saat Ingin Konfirmasi kesebuah pabrik Produksi pembuatan Tabung Gas LPG 3kg Yang Di Duga Menjual Produksi Tabung Gas 3Kg Langsung Ke Konsumen Atau Ke Agen, atau pangkalan dan Pengecer Untuk Pemain Pengoplos Gas, Tidak Melalui Pertamina Dan Diduga tidak Sesuai Prosedur Penjualan Yang Di Tentukan oleh PT Pertamina Gas Domestic Pabrik Tersebut berada Di Jalan Raya Modern Industri II , Kampung jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kawasan Modern Cikande Industrial Estate, Saat Hendak Konfirmasi Para Awak Media mengalami tindakan Tidak Menyenangkan dan perbuatan kurang baik Dan Pengusiran Secara Keras Kepada Awak Media, Pada senin (30/3/20).

Awalnya para Awak Media disuruh menunggu perwakilan dari pabrik pembuatan Tabung Gas LPG 3Kg tersebut, namun bukan jawaban yang bijak cacian dan pengusiran yang di dapat para awak media saat di temui oleh salah satu Yang Mengaku Penanggung Jawab pabrik tersebut yang di ketahui bernama Pipin.

“Saya asli orang sini, mau pada ngapain Lu semua, pergi kalian semua ” teriak Pipin sambil menggebrak meja di depan Para Awak Media Online Dan Cetak.

Selain di usir salah satu wartawan wanita sempat didorong – dorong sambil mengusir dan ditunjuk – tunjuk serta melontarkan bahasa yang kurang pantas, Pipin pun sempat menelpon orang untuk datang dan membawa masa.

“Tunggu kalian, halo dimana bawa semua kesini orang-orang lu Ke Pos Sekarang” telpon seseorang untuk mengerahkan masa.

Pipin pun sempat akan merampas dan merebut berkas bukti data milik wartawan yang berisi dokumen kegiatan produksi pabrik tabung gas 3Kg yang diduga penjualan tabungan gas 3Kg ya langsung ke masyarakat atau ke agen, pangkalan nakal dan tak Slsesuai prosedur PT Pertamina Gas Domestic .

Salah satu perwakilan dari awak Media pun berkata ke salah satu Yang Mengaku Dari Humas Perusahaan Produksi Tabung Gas 3Kg Tersebut, “Bang saya Kesini baik baik dan sopan Saya Menunjukan Surat Tugas Juga Saya kesini Ingin Konfirmasi Kebenaran Data saya benar atau tidak kalo saya membuat berita tanpa konfirmasi kepada pihak pabrik nanti berita saya di bilang sepihak tak berimbang mengintimidasi tanpa konfirmasi”. Ucap perwakilan awak media yang di perlakukan Tidak Menyenangkan oleh Pihak Produksi Tabung Gas 3Kg

Sungguh ironis dan sangat disayangkan masih banyak Para Oknum yang menyepelekan tugas Jurnalistik dan menghalang halangi Tugasnya.

Di Pasal 18 UUD No 40 Tahun 1999 Tentang Pers pun jelas setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Diketahui pabrik tersebut memproduksi Tabung Gas 50Kg, 12Kg Dan 3kg Yang Di Menjual Produksinya Langsung Ke Konsumen Atau Ke agen Nakal Dan Tidak Sesuai Prosedur PT Pertamina Gas Domestic, Dan Informasi Yang Di Dapat Pabrik Tersebut Menjualan Tabung Gas Secara bebas bukan Menjual ke Pertamina, Pabrik tersebut menjual Ke Agen, Pangkalan, Pengecer Atau penyunting Pengoplos Gas Ilegal Yang Kebanyakan Beredar Di Wilayah Tangerang

Diduga pabrik tersebut memproduksi Tabung Gas 50Kg, 12Kg Dan 3kg Dan Diduga Menjual Produksinya Langsung Ke Konsumen Atau Ke agen Nakal Dan Tidak Sesuai Prosedur PT Pertamina Gas Domestic, Dan Informasi Yang Di Dapat Pabrik Tersebut Menjualan Tabung Gas Secara bebas bukan Menjual ke Pertamina, Pabrik tersebut menjual Ke Agen, Pangkalan, Pengecer Atau penyunting Pengoplos Gas Ilegal Yang Kebanyakan Beredar Di Wilayah Tangerang.

W Salah Satu Sumber Informasi Mengatakan, Kebanyakan Mobil Yang Masuk Membeli Itu Memakai Mobil Bok Tertutup Atau Jika Ada Mobil Gas Jenis Truk Atau Losbak Dan AVP Pick’up pabrik langsung ditutup Rapat – Rapat Agar Tidak Di Ketahuan Oleh Penegak Hukum, Karena Tidak Ada Ijin surat penunjukan dan pesanan dari PT Pertamina Gas Domestic sebagai perusahaan yang memproduksi tabung LPG 3Kg.

W Pun Menambahkan bahwa Kode lulus uji riset tabung gas yang Sudah layak di edarkan Itu Ada kode Tertentu Nya Yang di Keluarkan Pertamina, tapi Tabung Gas 3Kg Yang saya dapet dari pabrik Tersebut Tidak Ada Kode Lulus Uji Riset dari Pertamina nya.

“Kalo bahasa Dilapangan Stempel Kelulusan dari pertamina nya harus atau bahasa kantor nya Kode lulus uji riset harus ada, tapi kan ini Tabung Kga ada Stempel kelulusannya liat aja dan bawa aja tabung nya ke Pertamina”, Papar w salah satu sumber

Surat Jalan Nya Aja Lucu Bang Cuma Selembaran Kertas saja tapi ada nomor Hp Oknum Yang Beck’Up Nya kata nya kalo ada apa apa di jalan telpon dia aja. Terang W kepada awak media “, tambahnya

Ada dua pabrik pembuatan tabung gas tersebut yang pertama Di Jalan Raya Modern Industri II , Kampung jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kawasan Modern Cikande Industrial Estate Dan Satu lagi Di Belakang Di Jalan Raya Modern Industri III , Kampung jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kawasan Modern Cikande Industrial Estate hanya Beda Blok.

Saat Kita Konfirmasi Salah Satu Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Tangerang Suparman atau yang Akrap Di Sapa Cing Suparman Beliau sangat Geram Dengan Tingkah Laku atau tindakan Oleh Pihak Perusahaan Produksi Tabung Gas LPG 3Kg Tersebut, “Sebenar Nya sangat simpel kalo pihak Produksi pabrik tidak merasa ilegal kenapa harus Mengusir wartawan kenapa harus inigin Merampas Berkas wartawan berati ada apa dengan pabrik produksi tabung gas 3Kg Tersbut”, Ucap Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Tangerang Suparman

Iya Pun Mengatakan setiap perusahaan yang memproduksi tabung LPG harus melalui proses tender dan hanya boleh menjual kepada Pertamina Bukan Ke Masyarakat atau Agen dan pangkalan atau Pemain Pengoplos Gas atau Masyarakat langsung Itu sudah Menyalahi Aturan Pertamina Gas Domsetic dan Tender tersebut bisa dicabut kontraknya.

Harus Melalui Uji Hydro Dan Valve Yang Belom Kencang Dan Jika belum uji kelayakan semuanya belum dinyatakan aman dipergunakan konsumen, semua Uji kelayakan Di Pertamina Dan Nanti Di Kasih Kode lulus uji riset Sudah layak di edarkan Sama Pihak Pertamina atau belum.

“Itu Kan Sertifikat TKDN Tingkat Komponen Dalam Negeri Juga Beda Dia Produksi Apa kan terteranya Produksi Katup Tabung Baja Dan Tabung Gas LPG Saja Bukan Tabung Gas LPG 3Kg Yang Tertera Di Produksi Nya”, terang Suparman

Harus Di Pertanyaan, sertifikat Nomor Registrasi Produk (NRP) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNl) serta harus memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP), surat penunjukan dan pesanan dari PT Pertamina Gas Domestic sebagai perusahaan yang memproduksi tabung LPG 3Kg, Karena surat penunjukan tersebut dikeluarkan oleh PT Pertamina apabila perusahaan tersebut terdaftar sebagai vendor pembuat tabung LPG 3Kg yang didapat melalui proses tender.

“Coba Itu Di Tanyakan Lagi Kalo Emang Ada Ya Coba Minta Tunjukin Aja jangan Marah Marah Mengusir Wartawan Seenak nya. Tegas Suparman Sangat marah mendengar Wartawan Ingin Konfirmasi Di Usir “,tegasnya

Lanjut Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Tangerang Suparman Trus coba tanya Sertifikat SNI yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian,Sertifikat SNI merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan produsen tabung LPG 3Kg karena berkaitan dengan mutu produk, dan terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan intelektual (Haki) yang harus dicantumkan pada produk tabung gas.

“Itu Tanyakan Semua kalo emang dia merasa Legal bukan ilegal ya coba unjukin aja dengan baik gak usah mengusir dan mendorong marah marahin wartawan gitu, kan wartawan juga di lindungilah undang-undang No 40 tentang Pers juga dan mereka juga manusia bukan maling”. Tandasnya

“Seharus nya Adanya ke jadian Ini Kepolisian Republik Indonesia Yang Menanganin Hukum Di Wilayah Rebuplik Indonesia ini dan Pihak PT Pertamina Pusat dan PT Pertamina Gas Domestic Harus Menkrocek Ulang dan Menindak Tegas Pabrik Produksi Tabung Gas 3Kg Tersebut Karna Jika Tidak Sesuai Prosedur Penjualan Dan Tidak uji riset dan Uji Hydro Dan Valve menjual langsung ke agen nakal trus agen menjual nya ke masyarakat Itu kan bisa membahayakan masyarakat makanya banyak Tabung gas 3Kg meledak karena kebanyakan istilah Bahasa dilapangan nya tabung abal abal atau tabung cina banyak berada”, tegasnya (red)

Ribuan Tabung Gas LPG 3kg Tak Berstandar Banyak Beredar di Tangerang

Matanews.id, Serang  – Aneh Bin Ajaib Di Negara Hukum Seperti Di Indonesia Ini Masih Banyak Pemain Nakal Atau Mencari Keuntungan Peribadi Yang Tidak Mentingkan Keselamatan Masyarakat, Yang Diduga Masih Banyak Tabung Gas Elpiji 3KG Tanpa Standar SNI Yang Beredar Dan Membahayakan Masyarakat.

Saat Tim Media Dari Suara Investigasi Dan Tim Media Fokus Lensa Menelusuri Banyak dan marak Nya Tabung Gas Elpigi 3Kg Yang Di Duga Tidak Standar SNI Atau Biasa Di Sebut Tabung Cina, Tim Menemukan Sebuah Pabrik Produksi Tabung Gas Elpiji 3Kg Di Jalan Raya Modern Industri II , Kampung jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,
Kawasan Modern Cikande Industrial Estate. Pada (30/03/2020).

Sangat Terlihat Jelas Aktivitas Kegiatan Produksi Ratusan Ribu Tabung Gas Elpiji 3Kg Yang Diduga Tak Standar SNI Dan Banyak Oknum Yang Di Duga Memback’up Kegiatan Tersebut Sampai Tidak Tersentuh Oleh Hukum Dan Masih Berjalan Mulus Tanpa Ada Hambatan Sedikitpun.

W Inisial Salah Satun Sumber Yang Enggan Di Sebutkan Nama Nya Ia Mengatakan, Ya Boleh Minimal paling Sedikit 500 Atau 1000 Tabung Elpiji 3Kg Belinya Ke Pabrik Milik Inisial Koh (ASN) Dan Penanggung Jawan (PPN) . ucapan W Sumber Yang Enggan Di Sebut Nama nya

Bahwa Benar Iya Hampir Beberapa Kali Mengambil Atau Membeli Langsung Ke Pabrik Produk Tabung Gas Elpiji 3Kg Tersebut. Cetusnya

Ia pun Mengatakan Bahwa Tabung Terserah Tidak Bisa Jika Di Isi Kepertamina Cuma Paling Buat Pemain Pengoplos Gas Subsidi Saja, Kadang Kalo Mau Ngambil Ke Pertamina Juga Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Ya Paling Lewat Belakang Gitu Maen Nakal Gitu lah Dan Dari Segi ketebalan Pun Sudah Telihat dan Las lasnya nya Dan Warna Nya Saja Beda. Terang W

Kebanyakan Mobil Yang Masuk Membeli Itu Memakai Mobil Bok Tertutup Atau Jika Ada Mobil Gas Jenis Truk Atau Losbak Dan AVP Pick’up Paling Pas Keluar Pabrik Nanti Ditutup Rapat – Rapat Agar Tidak Di Ketahuan Oleh Penegak Hukum, Karena Tidak Ada Ijin surat penunjukan dan pesanan dari PT Pertamina Gas Domestic sebagai perusahaan yang memproduksi tabung LPG 3 kilogram. Paparnya

Lanjut W Menceritakan, Bahwa Banyak Agen – agen Nakal Atau Pangkalan Dan Pengecer Atau Pengopolos Gas Membeli langsung Tabung Gas Elpiji 3Kg Ke Pabrik, Padahal Peraturan Pertamina Perusahaan Yang Memproduksi Tabung Gas 3Kg Subsidi Harus Menjualnya Ke PT Pertamina Langsung Bukan Ke Agen, Pangkalan, Pengecer Atau Pemain Pengoplos Gas Ilegal Seperti Di Wilayah Tangerang Selatan Dan Kacamata Rumpin Kabupaten Bogor Kalo Itu Pengopos Gas Yang Banyakan Beli Tabung Gas Elpiji 3Kg Tersebut . Jelas W

Sumber Lain Pun Yang Enggan Di Sebutkan Nama Nya Yang Berinisial SN Mengatakan Benar Sudah Banyak Yang Datang Ke situ Dan Kebanyakan Oknum Dari Mana Saja Minta Jatah Ke Pabrik Itu. Jelasnya

Ya Gitu Lah Padahal Sudah Jelas Dia Tidak Menjual Ke Pertamina Melainkan Malah Penjulanya Ke Pengecer dan Pengolpos Atau Suntikan Gas Ilegal, Dan Kebanyakan Juga Menjual Nya Ke wilayah Tangerang. Ucap SN

Padahal Banyak Tabung Gas Elpiji 3Kg Meledak Ya gara gara Itu Kali Karena Kebanyakan Tidak Standar SNI Dan Memproduksi Nya Tampa Ijin Pertamina Gas Domestic.Papar SN

Perusahaan Produksi Tabung Gas Elpiji Tersebut Diduga Tidak Memiliki :

  1. Pabrik Tersebut Diduga Tidak Memiliki Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) – Peningkatan Produk Dalam Negeri ( P3DN) Yang Memproduksi Tabung Gas LPG 3Kg

  2. Pabrik Tersebut Diduga Tidak Memiliki Nomor Sertifikat Produksi (NPR) Tabung Gas LPG 3Kg Yang Dikeluarkan kementerian Perdagangan.

  3. Pabrik Tersebut Diduga Tidak Memiliki Sertifikat Produksi Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) Untuk Memproduksi Tabung Gas LPG 3Kg.

  4. Pabrik Tersebut Diduga Tidak Memiliki Surat Penunjukan Dan Pesanan Dari PT Pertamina Gas Domestic Sebagai Perusahaan Yang Memproduksi Tabung Gas LPG 3Kg.

  5. Pabrik Tersebut Diduga Tidak Memiliki Sertifikat SNI Yang Dikeluarkan Kementerian Perindustrian Dan Sertifikat SNI Produksi Tabung Gas LPG 3Kg Dan Sarat Tersebut Sarat Mutlak Yang Harus Di Keluarkan Perusahaan Yang Memproduksi Tabung Gas LPG 3Kg Karena Berkaitan Dengan Mutuh Produksi Tabung Gas LPG 3Kg.

  6. Pabrik Tersebut Diduga Tidak Terdaftar Di Ditjen Hak Kekayaan Intektual (HAKI) Yang Harus Di Cantumkan Pada Produk Tabung Gas LPG.

Dan Setiap Produksi Tabung Gas LPG 3kg Harus Melalui Uji Hydro Dan Valve Yang Belom Kencang Dan Jika belum melewati uji kelayakan sehingga belum dinyatakan aman dipergunakan konsumen.

Kemudian Setiap perusahaan yang memproduksi Tabung Gas LPG 3Kg harus melalui proses tender dan hanya boleh menjual kepada Pertamina Saja.

Jika Pabrik Produksi Tabung Gas LPG 3Kg Tidak Memenuhi Aturan Dan Prosedur Tersebut Maka Pabrik Tersebut Bisa Dikenakan Sesuai Aturan UU Yang Belaku Sesuai Pasal 57 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Juncto Pasal 9 Ayat 1 Huruf c dan d Dengan Acaman Denda 2 Miliyar Rupia Dan Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun Penjara.

Maka Dengan Ini Kami Berharap Sebagai Masyarakat Yang Menggunakan Tabung Gas Elpiji 3Kg Berharap Kepada Pihak Penegak Hukum yang Menaungi Wilaya Produksi Tabung Gas Elpiji 3Kg Yang Berada Di Raya Modern Industri II , Kampung jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,
Kawasan Modern Cikande Industrial Estate Di wilayah Hukum Polsek Cikande, Polres Serang Bagian Krimsus Atau Sundit Tipiter, Polda Banten Bagian Krimsus Atau Subdit Tipidter, Dan Pihak Mabes Polri Bagian Bareskrim Polri atau Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Dan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pertamina Pusat Dan PT Pertamina Gas Domestic Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan Dan Kementerian Perindustrian Untuk Menindak Tegas Para pelaku Usaha Yang Tidak Sesuai Aturan Dan Prosedur Yang Membahyakan Masyarakat Banyak. (red)

Heroik, Kapolsek Johar Baru bantu Evakuasi Dua Ibu yang jadi Korban Ledakan Gas

Matanews, Jakarta – Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandika melakukan aksi kemanusiaan dengan mengevakuasi dua ibu yang menjadi korban kebakaran.

Mereka terluka parah setelah terkena ledakan tabung gas.

 

Peristiwa ini terjadi di kediaman Mawardi, Jalan Rawah Sawah, Kampung Rawa pagi tadi.

“Kedua korban adalah Juleha (47) dan Eha (60). Mereka mengalami luka bakar di wajah dan kaki,” jelas Endy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Endy melanjutkan, kejadian bermula ketika Juleha yang juga istri Mawardi inj ingin memasak makanan untuk sarapan.

“Namun ada kebocoran gas diantara regulator dan tabung gas, dan terjadi kebakaran,” papar Endy.

Sontak, seluruh bangunan di rumah itu hancur. Warga pun panik dan ketakutan karena ledakan sangat keras.

Beberapa warga mencoba membantu mengevakuasi Juleha dan Eha yang dalam keadaan terkapar akibat ledakan.

Akibat kebakaran tersebut, Juleha menderita luka bakar dan dibawa ke Puskesmas Mardani.

“Saat ini sudah dilakukan perawatan terhadap korban,” ungkap Endy.

Kebakaran dapat dipadamkan oleh 3 unit Mobil Dinas Damkar dibantu oleh warga.

“Kami langsung memasang garis polisi dan mengumpulkan alat bukti untuk proses penyelidikan,” tutup Endy.

Kano