Home / Tag Archives: Tambang Emas

Tag Archives: Tambang Emas

IPW Geram Kekerasan Oleh Oknum Polisi Kembali Terjadi

Matanews.id, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri kembali terulang. Setelah di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Propinsi Jawa Tengah kini penanganan kekerasan terjadi di Desa Tanda, Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah. Bahkan, dalam unjuk rasa menolak tambang emas PT Trio Kencana iru, Erfaldi (21) tewas tertembak oleh timah panas aparat.

“Dengan kejadian berulang ini, sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi para kapoldanya yang tidak mampu melaksanakan Polri Presisi,” kata Sugeng dalam rilisnya, Selasa (15/2).

Apalagi, Kapolri telah menurunkan tim Propam Polri untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan tekad Kapolri yang telah meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota yang melakukan kekerasan berlebihan melalui Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.

Sugeng menyebut ada 11 perintah dalam penanganan kasus kekerasan berlebihan anggota Polri yang harus dilaksanakan oleh Kapolda. “Yakni, pertama, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan. Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” ujarnya.

“Yang ketiga, memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi,” lanjutnya.

Ke-empat yaitu memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kelima, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” Sugeng menuturkan.

Ke-enam, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

Ketujuh, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

Kedelapan, mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

Kesembilan, memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

“Kesepuluh, memerintahkan kepada Direktur, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terakhir, ke-11 yakni memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Dalam unjuk rasa yang menewaskan Erfaldi pada Sabtu (12/2), 14 anggota Polri sudah diperiksa oleh Propam Polda Sulteng. Di samping telah menyita 13 senjata yang digunakan oleh aparat kepolisian. Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai pelaku penembakan harus dipecat dan diproses secara hukum.

Di samping, memberikan sanksi berat teehadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggota saat mengamankan unjuk rasa. (Imo)

 

Personil Satuan Brimob Jabar amankan Proses Penutupan Tambang Emas Ilegal Di Bogor

Matanews.id, Bogor – (01/02/2020) Sebanyak 1 SSK Personil Kompi 3 Batalyon B PeloporSatuan Brimob Polda Jabar yang dipimpin oleh Danki 3 Iptu Apep Yusup Maolana, S.E mengamankan proses penutupan lubang penambangan Emas Ilegal di Bogor.

Lubang tambang ini tersembunyi di dalam bukit di perusahaan milik negara.Beberapa lubang yang ditutup oleh Satgas Gabungan Penanganan Tambang Emas Liar oleh Polres Bogor. Lubang – lubang ini berada di PT Antam UBPE Pongkor, Nanggung, Kabupaten Bogor.

Dari Brimob sendiri Sekitar 100 personel diturunkan didampingi langsung oleh Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Asep Saepudin, S.I.K., untuk mengamankan proses penutupan lubang tambang liar ini.

Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Asep Saepudin, S.I.K., mengatakan lubang tambang emas liar yang ditutup adalah milik pengusaha tambang ilegal. Beliau pun menjelaskan masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan pertambangan liar, baik tambang emas, pasir.

“Tentunya dengan melakukan tindakan Represif dan preventif ini, diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat khususnya yang masih melakukan kegiatan tambang liar, dan mencegah masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan tersebut,” pungkasnya, di lokasi, Sabtu (1/2/2020).

“Apabila tetap melakukan, sudah diingatkan, kita akan melakukan tindakan tegas untuk proses penegakan hukum,” lanjutnya.

penutupan lubang tambang ilegal ini akan terus dilakukan. Beliau pun menyampaikan bahwa orang-orang yang melakukan penambangan liar akan dijerat UU Minerba, yakni Pasal 158 Jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(ptr)

Diduga Masih Ada Aktifitas, Polisi dan TNI, Sasar Ratusan Lobang Emas di TNGHS Lebak

Matanews.id, Lebak, Banten – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Provinsi Banten, menutup kembali 10 lubang penambangan emas di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga masih digunakan untuk penambangan oleh gurandil. Kamis, (23/01/2020).

Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Aminudin Roemtaat, Sik mengatakan pada Kamis (23/1) ini anggota satgas gabungan dari Polda Banten, TNI dan intansi terkait lainnya sudah melakukan penyisiran PETI di TNGHS. Hasilnya ditemukan lubang-lubang besar yang diduga masih digunakan untuk penambangan.

“Kalau lubang banyak yang kita temukan, tapi yang besar-besar saja, yang dimungkinkan masih bisa digunakan oleh masyarakat, ada 10 yang sudah kita police line, pada hari ini,” katanya.

Menurut Roemtaat, ke 10 lobang tambang emas yang dilakukan penutupan itu, merupakan tambang yang berada di jalur Citorek. Namun untuk di jalur Cikancra pihaknya belum mendapatkan laporan, lantaran akses menuju lokasi cukup jauh. Tim kedua yang dipimpin oleh Dansat Brimob Kombes Pol Dedi Suryadi masih berada di Cikancra.

 

“Kita dibagi dua tim, tim yang saya pimpin dari arah Citorek ini ada 9 titik, lalu tim kedua yang di pimpin Dansat Brimob ada 7 titik. Untuk seluruhnya tim ada 302 orang yang kita bagi dua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Roemtaat mengungkapkan seluruh titik tambang yang ada di wilayah Kabupaten Lebak dipastikan telah dilakukan penyisiran baik oleh Polda Banten maupun Polres Lebak. Untuk jumlah lubang tambang diperkirakan mencapai ratusan lubang tambang.

“Tentu semua sudah di sisir, seluruhnya untuk wilayah kita ada 21 tempat, terdiri dari beberapa lubang. Perkiraan segitulah (ratusan lubang),” ungkapnya.

Roemtaat menambahkan hingga saat ini Polda Banten belum melakukan penangkapan atau telah melakukan penetapan tersangka penambangan emas ilegal tersebut. Namun kasus itu sudah dalam penyidikan Ditkrimsus Polda Banten.

“Nanti di Dirkirmsus, kita sifatnya menertibakan dan mengecek lokasi tambang, Yang jelas dari tanggal 11 hingga saat ini belum ada yang kita tangkap,” tambahnya.

Untuk diketahui patroli Satgas PETI menggelar patroli hari ini Kamis (23/1) hingga besok Jumat (24/1) yaitu di Cimari, Cirotan, Cidandak, Gunung Leutik, Muara Tilu, Bunung Masigit, Pasir Wiru, Sopal, Cigadang, semuanya masuk dalam wilayah Kecamatan Citorek.
Kemudian Ciburuluk, Ciawitali, Cikatumburi, Pasir Ipis, Ciburiling, Cikopo dan Cimadur, semuanya masuk dalam wilayah Kecamatan Sobang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, Bahwa Polda Banten Terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Pelanggaran hukum nya, dan kita sangat concern terhadap hal ini. Memang Polda Banten, Belum Melakukan Penangkapan dan Penahanan Terhadap pelaku yang di duga melanggar. Semua proses hukum nya sedang berjalan ke tahap penyidikan. Perlu di ketahui juga, Bahwa Selain upaya penegakan hukum, Saat ini Polda Banten, TNI dan Pemprov Banten, juga ikut berempati terhadap kesulitan warga yang baru saja terdampak bencana dengan melakukan segala kegiatan operasi kemanusiaan untuk segera membantu kesulitan warga di lebak.

Sabar yah, Proses Hukum Pasti Kita tegakkan, Sekarang ke 12 Saksi sudah kita periksa, Proses Hukumnya sedang dalam Penyidikan dengan tetap mengedepankan aspek penegakan hukum yang sesuai aturan KUHP. (red)