Home / Tag Archives: Tambora

Tag Archives: Tambora

Sempat Viral, Begal Tambora diBekuk Polisi

Matanews.id, Jakarta – Viral Video Aksi Pembegalan yang terjadi dijalan tambora jakarta barat berberapa hari lalu sontak menghebohkan dunia maya.

Dalam rekaman tersebut terlihat korban saat asyik memainkan sebuah HP miliknya di datangi beberapa pemuda dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan perampasan, sempat dalam aksi tersebut terlihat korban berusaha mempertahankan HP miliknya akibatnya korban menderita luka bacok pada bagian pantat dan perutnya.

Akibat luka bacokan tersebut warga disekitar yang melihat nya langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Menindak lanjuti kejadian tersebut kemudian kapolsek Tambora Kompol Iver Soon manosoh bergerak cepat memerintahkan untuk melakukan penyelidikan akan kasus. Tersebut.

Berbekal dari informasi dan bukti yang didapat Disekitar tempat kejadian akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku aksi Pembegalan tersebut.

“Ya Benar kami telah menangkap pelaku pembegalan tersebut dan kami berhasil mengamankan 6 pelaku dan beberapa barang bukti hasil kejahatan para pelaku” Ujar iver, Jumat ( 27/3/2020 ).

Adapun dari ke 6 pelaku diantaranya berinisial NH Alias AH (19), D N ( 26 ), H S alias BT (19), C U (24), E I (17), Dan Ms alias YS (35) dimana modus operandi para pelaku adalah mencari sasaran korban ditempat sepi setelah menemukan mangsanya para pelaku tidak segan segan melukai korban ujar nya

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin menerangkan dari penangkapan ke 6 pelaku tersebut kami mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku dan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan diantara nya 1 (satu) unit Sepeda motor yg digunakan pada saat aksi Curas, jenis Yamaha Vino warna hitam Nopol. B 4085 BTJ, 3 ( tiga) buah Handphone sbb : Xiomi redmi 5+, Opo F3 dan Asus Zenfone 3 serta Satu buah Senjata Tajam jenis clurit dan Satu buah Jaket warna hijau dgn Tutup kepala.

“Setelah di dalami para pelaku ini telah Melakukan aksi kejahatan di 7 tempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek tambora” Ujar Suparmin.

Dari ke 7 tempat tersebut pelaku melancarkan aksinya antara lain Tkp 1 di Jl. Jembatan Besi Jaya 1 RT. 5 RW.4 Kel. Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tkp 2 Jl. Pekapuran II RW.4 Kelurahan Tanah Sereal Kec. Tambora, Jakarta Barat, Tkp 3 Jl. Laksa 1 RW. 1 Kelurahan Jembatan Lima Kec Tambora, Jakarta Barat, Tkp 4 Jl. Prof. Latumenten depan Seasons City Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tkp ke 5 Jl. Jembatan Besi RT. 04/ RW.03 Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tkp ke 6 Jl. Songsi 25 RT.5/RW. 7 Kelurahan Tanah Sereal Kec Tambora. Dan untuk Tkp ke 7 pelaku melancarkan aksinya di jalan pekapuran Kelurahan Angke Kec. Tambora
Jakarta Barat.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (red)

Tiga Pilar Tambora Aktif Sosialisasi ke Masyarakat Untuk Cegah Covid-19

Matanews.id, Jakarta – Pasca dikeluarkannya Maklumat Kapolri, Tiga Pilar Kecamatan Tambora (TNI/POLRI/PEM. KECAMATAN) setiap hari baik siang dan malam Aktif menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat untuk menghindari kerumunan dan mengajak secara bersama-sama untuk melakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Yang makin meluas.

Tadi malam (Selasa, 24/03/2020) dan siang ini (25/03/2020) kembali kami secara terpadu melibatkan 3 Pilar melakukan langkah-langkah pencegahan melalui himbauan edukasi serta pembubaran thdp bbrp kelompok masyarakat yg berkerumun di bbrp titik dengan tujuan yg tidak jelas, antara lain di ;

  1. RPTRA Kalijodo Jl. P. Tubagus Angke, Tambora.
  2. Depan Mall Seasons City, Jl. Latumenten, Jembatan Besi Tambora.Jakbar.
  3. Jl. Kalibesar Barat, Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat.
  4. Jl. KH. Mansyur Pasar Mitra Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat.
  5. Jl.TB Angke, Rel kereta api angke Tambora Jakarta Barat ujarnya

Iver menjelaskan dengan jumlah penduduk Kec.Tambora yang sangat padat yaitu sekitar 250-an ribu jiwa maka tentunya upaya Pencegahan dan Edukasi Yang dilaksanakan oleh unsur tiga pilar tidak akan maksimal tanpa peran serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

Untuk itu kami mengajak seluruh RW, RT, LMK, FKDM serta Seluruh Lapisan masyarakat se Kecamatan Tambora untuk bahu membahu bersama-sama mengeroyok langkah-langkah yang dilakukan pemerintah baik tingkat Pusat, Provinsi, Walikota dan Kecamatan Tambora dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona.

Kapolsek Tambora Kompol Iversoon Manosoh juga mengingatkan bahwa dampak yang akan kita alami dan rasakan nanti akan sangat tergantung dari Kepatuhan kita semua pada instruksi pemerintah yang sudah kita ketahui bersama.

Di tahap awal ini kami masih mengedepankan langkah-langkah persuasif dan meminta dengan kesadaran agar seluruh warga masyarakat mematuhi Himbauan Pemerintah.

Apabila himbauan dan langkah-langkah secara persuasif ini telah dilakukan secara maksimal namun tidak diindahkan, maka kami sebagai Penegak Hukum tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan hukum demi kepentingan yang lebih besar yaitu terpeliharanya Kamtibmas serta terjaminnya keselamatan jiwa Seluruh warga masyarakat dari penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang makin meluas, dengan mengacu pada bbrp ketentuan hukum, antara lain Pasal 14 ayat 1 UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Ayat 2 ;
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan;
Pasal 59;
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93 ;
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 152 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Pasal 212 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1) berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Pasal 218 KUHP berbunyi

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”, ujarnya. (red)

Kapolres Jakbar Jalin Silaturahmi bersama Toga, Tomas dan Ormas di Tambora Jak-bar

Matanews.id, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh beserta jajaran bersilaturahmi bersama tokoh agama di Masjid Al Anwar Tambora Jakarta Barat, Rabu (22/01/2020).

Dalam pertemuan itu, Ketua MUI Kecamatan Tambora KH Zaenal Arifin mengucapkan, mudah-mudahan dibawah pimpinan Kapolres yang baru, wilayah Tambora aman dan nyaman.

“Kapolres berserta stafnya diberikan kesehatan, demikian juga para Ulama semangat dan bersatu menjaga NKRI untuk menjalin tali kasih dan kerja sama dengan Polri untuk menjaga Kamtibmas khususnya Polres Metro Jakarta Barat. Kapolres mudah-mudahan selalu memberikan motivasi kepada para ulama,” ucapnya.

Sementara, Ketua Forum Silaturahmi Ulama (Forsima) KH Abdul Rahman Sibli mengatakan, mendapatkan kunjungan Kapolres Metro Jakarta Barat, kita bersyukur untuk berkenan hadir di Masjid Jami Angke Al Anwar, Masjid yang didirikan pada tahun 1962.

“Forsima dibentuk pada zaman Kapolres Kombes Pol Fadil Imran, Alhamdulillah untuk Tambora eksis sudah 6 tahun. Dibentuknya Forsima adalah gagasan yang baik, walaupun sudah ada MUI dan NU yang sudah ada organisasi terlebih dahulu. Mudahudahan dengan ada kegiatan kunjungan ke Tambora bisa membuat semangat warga Tambora dan khusus untuk Forsima,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyampaikan bahwa Masjid terasa nyaman dan sejuk, tak luput dirinya memperkenalkan diri kepada para ulama.

“Kedatangan saya ini sebagai pelayan
Karena Kepolisian tugasnya pelayanan untuk masyarakat untuk keamanan dan ketertiban,” ujar Audie.

Ia menambahkan, Kepolisian mengungkap kasus kriminal (pencurian) itu bagus, lebih bagus bila di wilayah kita tidak ada kriminal (pencurian). Kapolres juga menaruh harapan kepada para ulama untuk membantu Kepolisian dari keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami ingin bergandengan tangan kepada para ulama untuk kamtibmas wilayah Jakarta Barat dan juga menitipkan generasi muda lebih banyak di isi dengan keagamaan. Polres Metro Jakarta Barat siap menjadi Pelayan untuk Masyarakat untuk menjaga Kamtibmas,” pungkasnya.

Di penghujung kegiatan, Kapolres memberikan simbol bantuan berupa 20 Kitab suci Al-Qur’an dan 40 buah sarung kepada Forsima. (red)

4 Maling Motor Terekam CCTV di Tambora

Matanews.id – Jakarta, 01/02/2019 – Sebuah video rekaman CCTV mendadak viral di kalangan awak media. Di mana dalam rekaman dua unit CCTV berdurasi 9 detik dan 1.32 menit memperlihatkan empat orang tengah berusaha mencuri sepeda motor, yang diduga terjadi di depan rumah warga Duri Selatan VIII, Tambora, Jakarta Barat.

Saat beraksi, para pelaku terpergok oleh pemilik rumah. Sehingga, salah seorang pelaku yang mengenakan switer langsung mengeluarkan senjata api dari sakunya.

4 Maling Motor Terekam CCTV di Tambora

Atas peristiwa itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri membenarkan, kalau video itu berada di kawasan Jakarta Barat.

“Sudah saya cek memang benar di kawasan Jakarta Barat,” kata dia saat dihubungi, Jumat (1/2).

Dalam hal ini, ia tak menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Namun, ia membenarkan kalau pelaku saat ini sudah berhasil ditangkap oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

“Sudah ditangkap oleh Resmob Polda Metro Jaya,” katanya. (Red)