Home / Tag Archives: Tangkap

Tag Archives: Tangkap

Polda Metro Berhasil Tangkap Perampok Indomaret Bulak Timur Cipayung Depok

Matanews.id, Jakarta – Sebanyak 17 kejadian kriminal Polda Metro Jaya mendapatkan laporan, dan sudah 14 TKP Minimarket yang berhasil di ungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya.

Salah satunya Indomaret Bulak Timur Kecamatan Cipayung Kota Depok dengan 4 Pelaku dan 1 diantaranya tewas di tembak polisi karena berusaha melawan petugas saat ingin ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menerangkan dalam konferensi pres yang di gelar di Polda metro pada Senin siang 27/04. Dalam keterangannya Kapolda menjelaskan bahwa “Dari 14 TKP motif pelaku ada berbagai macam, mayoritas motif ekonomi ada juga yang menggunakan narkoba karena kecanduan akhirnya mereka mencari uang dengan kekerasan juga kriminal untuk bisa membeli narkoba Ada juga pelaku yang merupakan residivis.” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.

Pencurian dan kekerasan di Indomaret Bulak Timur bermula memang setiap harinya Indomaret tersebut buka dan tutup pada pukul 10 malam.

“Ketika sedang menghitung uang penjualan tiba-tiba masuk 3 orang kedalam Indomaret dengan modus pura-pura ingin mengambil uang di ATM, dan pelaku langsung menyekap karyawan Indomaret ketika dilihat hanya ada 2 orang karyawan.” terangnya.

“Pelaku langsung meminta agar karyawan mengunjukan tempat penyimpanan uang dan kemudian pelaku berhasil mengambil uang sebanyak 30 Juta, lalu karyawan tersebut di sekap di kamar mandi.” lanjutnya.

Korban yang merasa takut langsung segera melaporkan kejadian tersebut kepolres Depok dengan sigapnya kemudian dari anggota polres Depok menghubungi Polda metro jaya untuk membentuk tim khusus untuk segera melakukan penyelidikan.

“Tim gabungan Resmob bersama anggota polres Depok berhasil menangkap pelaku dan salah satu pelaku melakukan perlawanan akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur akhirnya pelaku meninggal dunia karena tidak tertolong saat perjalanan ke rumah sakit.” jelasnya.

“Para pelaku rampok Indomaret Bulak Timur ini dikenakan pasal 365KUHP dan pasal 369KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” sambungnya.

Polda metro jaya saat ini telah membentuk tim guna mencegah tindak kriminal seperti begal dan curas juga pembasmi preman.

Kapolda Metro Jaya juga menghimbau kepada masyarakat “Kami sampaikan terkait kasus kriminal lainnya, saya berharap kehati-hatiannya jika bepergian untuk tidak sendirian, juga menjaga barang berharganya dan kepada minimarket untuk tidak membuka tokonya 24 jam karena masalah keamanan dan harus disertai CCTV dan juga penjagaan keamanan pada wilayah masing-masing.” himbaunya. (wly)

Polisi Tangkap Penyebar Hoax Security Terpaar Corona

Matanews.id, Jakarta – Petugas Kepolisian Dari Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap pelaku penyebar berita Hoax ( bohong ) terkait seorang anggota security pingsan terpapar terkena Virus Covid 19

Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 11 detik tampak seorang personel anggota security yang Diketahui bernama Bagaskara (21) jatuh pingsan di pos penjagaan rukan sentral latumenten grogol petamburan jakarta barat.

Kapolres metro jakarta barat kombes Pol Audie S Latuheru didampingi kasat Reskrim Kompol teuku arsya dan kapolsek tanjung duren Kompol Agung menjelaskan dimana beberapa hari yang lalu viral video personil security terkena sakit virus corona kemudian video tersebut viral hingga menyebabkan keresahan terhadap masyarakat.

Setelah dilakukan proses penyelidikan gabungan oleh sat reskrim polres metro jakarta barat bersama reskrim polsek tanjung duren dibawah pimpinan Akp Mubarok kemudian kami mengamankan 2 orang pelaku penyebar berita hoax yaitu CL (56) dan LL (29).

Dimana pelaku Cl itu merupakan pelaku yang merekam video security yang jatuh sambil mengatakan terkena virus Corona bersama dengan LL kemudian menyebarkan ke group whatsapp nya dan menjadi viral.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan sesuatu berita terkait virus Covid 19 ini sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan terhadap masyarakat ujar Audie.

Dimana Audie juga menjelaskan saat ini sudah terdapat media media mainstream yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat sehingga sumbernya nya jelas.

Saya juga ingin menyampaikan untuk tidak menyebarkan berita berita di media sosial sementara kita belum tau sumber yang jelas imbuhnya.

Karena saat ini marak terjadi adanya video orang sakit yang lain seperti halnya dibilang sakit jantung kemudian di masukin kata2 yang bersangkutan terkena virus corona sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat oleh sebab saat ini sudah terdapat bagian bagian penerangan terhadap masyarakat terkait virus corona tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946, dimana UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara. (red)

Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Matanews.id, Bondowoso – Satreskoba Polres Bondowoso berhasil meringkus lima orang dalam delapan hari terakhir. Empat diantaranya merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan pil logo Y.

Secara terperinci yang ditangkap yakni RH tersangka pengedar sabu. Kemudian, AR dan S, AE yang ditangkap sebagai pengedar pil logo Y. Serta seorang lagi berinisial FB sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Waka Polres Bondowoso, Kompol Susiyanto, saat Konfrenai Pers, di Lobby Polres Bondowoso, Rabu (11/3/2020), menerangkan, bahwa ke lima pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, dan waktu yang juga berbeda dari rentan 25 Februari hingga 4 Maret 2020.

Dijelaskannya, pengedar sabu yang berhasil ditangkap merupakan hasil dari pengembangan penangkapan terhadap pemakai yang telah ditangkap ke dua kalinya yakni FB.

“Yang bersangkutan ini memang dua kali sekarang kita tangkap sebagai pengguna. Setelah kita korek, kita selediki, yang bersangkutan mengungkapkan seorang pengedar. Sehingga kita bergerak satu jam kemudian kita bisa menangkap pengedar,”ungkapnya.

Dari tangan pelaku, kata Waka Polres Susiyanto, didapat barang bukti berupa ratusan pil logo y, tiga paket sabu, dan serta 0,3 gram sabu. Dan sejumlah handphone, serta uang tunai.

Akibat perbuatannya, tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (red)

Unit 1 Resmob PMJ Tangkap 10 Pelaku Curanmor

Matanews.id, Jakarta – Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor.

Dari ke 10 tersangka pihak kepolisian melakukan tidakan tegas dan terukur kepada satu tersangka dengan inisial AY yang mencoba melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.

“Kami amankan 10 tersangka. Satu diantaranya yaitu tersangka AY kami beri tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat ditangkap,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).

Herman mengatakan, dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, kunci leter T, nopol yang diamankan di rumah pelaku.

“Selain itu kami juga mendapatkan senjata api rakitan yang di gunakan pelaku saat melakukan kejahatan dan 7 motor juga beberapa Handphone yang menurut keterangan tersangka digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengoper kendaraan curian ke penadah,” jelasnya.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ini dari 10 tersangka, 3 di ketahui sebagai pelaku utama yg melakukan pencurian, sedangkan 5 orang lainya adalah yg bertugas sebagai Joky dari penadah.

“Sisanya yang dua orang adalah penadah besar asal kerawang yang menjual hasil curiannya ke daerah Jawa Tengah,” jelasnya.

Atas perbuataanya ke 10 orang tersangka tersebut di kenakan pasal 363 KUHP tidak pidana kejahatan pencuriaan bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selain itu bagi yang memiliki dan menguasai senjata api rakitan di kenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. (red)

Satres Narkobba Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Penyuplai Narkoba Ke VS

Matanews.id, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Mertro Jakarta Barat menangkap penyuplai narkoba kepada seorang model cantik AN alias VS yang sebelumnya ditangkap bersama teman prianya AW.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di dampingi kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona siregar dan Kanit 2 Narkoba AKP Maulana Mukaram menjelaskan, Polisi menangkap tersangka RH karena terbukti sebagai pemasok barang haram kepada VS dan AW.

“Kita tetapkan 3 tersangka yakni AN alias VS, AW dan RH. RH ditetapkan sebagai tersangka penyuplai narkoba kepada VS dan AW di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara,” jelas Audie, Jumat (28/02/2020).

Dikatakannya, tersangka RH sebagai sumber dari obat-obatan terlarang Happy five yang dibeli oleh tersangka VS.

“Setelah dilakukan pengembangan ke apartemen RH, petugas menemukan 10 butir ekstasi dan 11 lempeng H+5. Jumlah seluruhnya 110 butir,” katanya

Audie menambahkan, dari tes urine saudara RH positif mengandung methaphetamine dan benzon.

“Selain menyuplai obat-obatan terlarang, saudara RH juga sebagai pengguna narkoba,” tambahnya.

Saat ini pihak Kepolisian telah memburu bandar besar pemasok barang haram tersebut. Polisi juga masih mencari tahu keterlibatan RH dengan publik figur lainnya.

“Masih kami cari keterlibatan dengan publik figur lain. Kami juga masih melakukan pengembangan lagi untuk mencari tahu kemungkinan ada orrang- orang di atas RH sebagai bandar besar,” katanya.

Sementara, di sisi lain, tersangka AN alias VS menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan masyarakat, dan menghimbau keras kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (red)