Home / Tag Archives: Tembakau Gorila

Tag Archives: Tembakau Gorila

Tembakau Gorila Beredar di Medsos, Cybercrime Harus Perketat

Matanews.id, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus home industry tembakau sintetis jaringan antar provinsi. Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak tujuh tersangka diamankan petugas kepolisian, di antaranya HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.

“Ya, ini pengungkapan home industry tembakau sintetis jaringan provinsi atau tembakau gorila. Ini adalah jaringan yang salah satu tersangkanya sudah di lembaga pemasyarakatan. Dia inisialnya V,” ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

Lanjutnya, polisi masih mengejar tersangka lainnya yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“V pemilik akun Cemical Narkos and Goup Lines Form Order untuk penjualan tembakau sintetis, serta mengendalikan atau memerintahkan tersangka lainnya, dan melakukan penjemputan tembakau sintetis,” tuturnya.

Modus operandi para pelaku yaitu membuat tembakau sintetis dan mengedarkannya melalui media sosial. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa plastik bening berisi bibit sintetis 10 gram positif MDMB-4en-PINACA.

“Tetapi ini mereka bisa menciptakan bahan yang baru. Namanya itu positif MDMB 4en Pinaca, dampaknya sama dengan orang menggunakan tembakau gorilla. Tersangka melakukan penjualannya melalui instagram dan akun yang telah disiapkan oleh V,” jelas Yusri.

Dalam melakukan aksinya, secara ortodidak melalui link yang dikirim oleh V kepada pelaku peracik untuk mencampur tembakau sintetis secara manual dengan tembakau murni, kemudian dikirim sesuai pesanan, menggunakan jasa pengiriman ke Jabodetabek, Pulau Jawa, dan Bali.

“Tembakau sintetis dicampur atau mix dengan tembakau murni, kemudian dimasukkan kedalam bungkus kertas dan dijual dengan menggunakan medsos dan Akun Emergency ke Jabodetabek, pulau Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan Timur,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (wly)

Bongkar Home Industri, Polisi Amankan 14 Kg Tembakau Gorila

Matanews.id, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap produsen pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis gorila di wilayah Bandung Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dalam konferensi pers mengatakan, berawal dari penangkapan dibawah pimpinan kasat narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 3 Akp Fiernando terhadap penyalahguna tembakau sintetis oleh seorang mahasiswa di kawasan Bekasi Jawa Barat pada Minggu 16 Februari 2020.

Dari hasil pemeriksaan tersangka bahwa tersangka memesan tembakau gorila melalui media sosial. Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menggerebek sebuah unit apartemen yang dijadikan tempat pembuat tembakau gorila.

“Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka lain yang sedang meracik tembakau sintetis dengan bahan kimia,” ujar Audie, Selasa (03/03/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, dalam pembuatan tembakau sintetis tersebut tersangka melarutkan bahan kimia ke dalam cairan alkohol, setelah larut kemudian cairan tersebut disiram ke tiap tembakau kering yang sudah disiapkan lalu dikeringkan hingga kemudian dikemas menggunakan plastik.

“Total tersangka yang kita amankan antaranya FJ (21), AA (22), YD (22), DP (23) dan OP (19),” tambahnya

Adapun total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 35 paket tembakau sintetis gorila seberat 14 Kg.

“Para pelaku kita jerat Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jouncto Pasal 132 ayat (1) UU RI tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (red)

Mahasiswa Pengedar Tembakau Gorila Diamankan Polrestro Jakbar

Jakarta, Seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Bekasi Jawa Barat ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu Dini Hari, (1/3/2020)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat dikonfirmasi Membenarkan atas kejadian penangkapan tersebut.

“Ya Benar petugas kami berhasil mengamankan seorang mahasiswa swasta karena penyalahgunaan narkoba”, Ujar Audie

Sementara Kasat Narkoba Kompol Ronaldo maradona Siregar menjelaskan, tersangka FA (21) ditangkap di rumahnya di kawasan Margajaya Kota Bekasi Jawa Barat.

“Kita amankan FA di rumahnya lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila dengan cara menjual nya melalui online melalui aplikasi Line,” katanya.

Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas menyita satu paket besar berisikan tembakau gorila siap edar.

“Saat ini Petugas kami dibawah pimpinan kanit 3 Akp Fiernando masih memeriksa tersangka guna mengungkap siapa pemilik serta jaringan pemasok barang haram tersebut,” pungkasnya. (red)