Matanews.id, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus home industry tembakau sintetis jaringan antar provinsi. Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak tujuh tersangka diamankan petugas kepolisian, di antaranya HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.
“Ya, ini pengungkapan home industry tembakau sintetis jaringan provinsi atau tembakau gorila. Ini adalah jaringan yang salah satu tersangkanya sudah di lembaga pemasyarakatan. Dia inisialnya V,” ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
Lanjutnya, polisi masih mengejar tersangka lainnya yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“V pemilik akun Cemical Narkos and Goup Lines Form Order untuk penjualan tembakau sintetis, serta mengendalikan atau memerintahkan tersangka lainnya, dan melakukan penjemputan tembakau sintetis,” tuturnya.
Modus operandi para pelaku yaitu membuat tembakau sintetis dan mengedarkannya melalui media sosial. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa plastik bening berisi bibit sintetis 10 gram positif MDMB-4en-PINACA.
“Tetapi ini mereka bisa menciptakan bahan yang baru. Namanya itu positif MDMB 4en Pinaca, dampaknya sama dengan orang menggunakan tembakau gorilla. Tersangka melakukan penjualannya melalui instagram dan akun yang telah disiapkan oleh V,” jelas Yusri.
Dalam melakukan aksinya, secara ortodidak melalui link yang dikirim oleh V kepada pelaku peracik untuk mencampur tembakau sintetis secara manual dengan tembakau murni, kemudian dikirim sesuai pesanan, menggunakan jasa pengiriman ke Jabodetabek, Pulau Jawa, dan Bali.
“Tembakau sintetis dicampur atau mix dengan tembakau murni, kemudian dimasukkan kedalam bungkus kertas dan dijual dengan menggunakan medsos dan Akun Emergency ke Jabodetabek, pulau Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan Timur,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (wly)