Home / Tag Archives: Tewas

Tag Archives: Tewas

Warga Tambora Ngamuk Keroyok Maling Hape

Matanews.id, Jakarta – DP (25), warga Kecamatan Tamansari nyaris tewas dihakimi massa di Jalan Tambora VI RT5/1, Kelurahan Tambora, kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (13/2) siang.

DP tertangkap warga usai gagal menjambret ponsel milik Fani Agustin (17) yang sedang pulang. Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan awalnya korban hanya seorang diri.

“Tiba-tiba datang dua pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor berboncengan merampas hp yang sedang digenggam Fani. Sempat terjadi tarik menarik dan hp korban terjatuh, diambil sama pelaku DP,” kata Faruk saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/2).

Kapolsek mengungkapkan saat mengambil ponsel korban, pelaku sempat mendorong korban hingga terjatuh. DP berusaha melarikan diri, korban yang masih berusaha pertahankan barang berharganya mengejar sambil teriak ‘jambret’.

Teriakannya mengundang warga sekitar dan berhasil tertangkap. “Satu pelaku berhasil ditarik sama saksi yang merupakan warga sekitar hingga terjatuh, satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor,” ujarnya.

Beruntung polisi berhasil menggagalkan warga yang tengah mengeroyok DP. Nyawa pelaku pun bisa diselamatkan dari amukan warga karena dibawa ke Mapolsek Tambora dengan wajah berdarah-darah.

“Pelaku babak belur dihakimi warga, kami masih dalami sudah berapa kali dan memburu temannya yang berhasil lolos,” Faruk menuturkan.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. (Imo)

IPW Geram Kekerasan Oleh Oknum Polisi Kembali Terjadi

Matanews.id, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri kembali terulang. Setelah di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Propinsi Jawa Tengah kini penanganan kekerasan terjadi di Desa Tanda, Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah. Bahkan, dalam unjuk rasa menolak tambang emas PT Trio Kencana iru, Erfaldi (21) tewas tertembak oleh timah panas aparat.

“Dengan kejadian berulang ini, sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi para kapoldanya yang tidak mampu melaksanakan Polri Presisi,” kata Sugeng dalam rilisnya, Selasa (15/2).

Apalagi, Kapolri telah menurunkan tim Propam Polri untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan tekad Kapolri yang telah meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota yang melakukan kekerasan berlebihan melalui Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.

Sugeng menyebut ada 11 perintah dalam penanganan kasus kekerasan berlebihan anggota Polri yang harus dilaksanakan oleh Kapolda. “Yakni, pertama, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan. Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” ujarnya.

“Yang ketiga, memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi,” lanjutnya.

Ke-empat yaitu memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kelima, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” Sugeng menuturkan.

Ke-enam, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

Ketujuh, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

Kedelapan, mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

Kesembilan, memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

“Kesepuluh, memerintahkan kepada Direktur, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terakhir, ke-11 yakni memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Dalam unjuk rasa yang menewaskan Erfaldi pada Sabtu (12/2), 14 anggota Polri sudah diperiksa oleh Propam Polda Sulteng. Di samping telah menyita 13 senjata yang digunakan oleh aparat kepolisian. Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai pelaku penembakan harus dipecat dan diproses secara hukum.

Di samping, memberikan sanksi berat teehadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggota saat mengamankan unjuk rasa. (Imo)

 

Melawan Petugas, Perampok Spesialis Moge Tewas Didor

Matanews.id, Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak mati R (34), pencuri spesialis motor gede (moge) karena melawan saat akan dibekuk dari kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Selasa (11/2/2020) dinihari.

Bahkan R sempat melukai atau membacok petugas dengan golok serta bergumul dengan polisi. Sebab R berupaya merebut senjata api milik petugas.

“Karena melawan saat akan ditangkap, maka petugas memberikan peringatan tembakan ke udara. Tapi R ini justru makin menyerang petugas dengan golok. “kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/2/2020).

Bahkan kata Gede, R sempat melukai petugas dengan goloknya. “Setelah berhasil melukai petugas, R berupaya merebut senjata api petugas. Lalu terjadi pergumulan, saling rebut senjata api,” kata Gede.

Akhirnya kata Gede, petugas lainnya mengambil inisiatif dan berhasil melumpuhkan R dengan tembakan senjata api di tubuhnya.

“Dengan kondisi terluka, petugas kemudian berupaya melarikan R ke rumah sakit terdekat. Namun dalam perjalanan, tersangka meninggal dunia,” kata Gede.

Gede menuturkan dari hasil penyelidikan diketahui tersangka R ini adalah pemain tunggal setiap beraksi. “Sasarannya adalah motor gede dengan CC diatas 250,” katanya.

Dari laporan yang ada sementara kata Gede, R diketahui dua kali beraksi di Depok dan Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2019 dan 11 Februari 2020.

Dalam dua kali aksinya itu, R berhasil menggasak dua unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

“Tersangka selalu mencari sasaran kendaraan toda 2 yang terparkir di halaman rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Ia selalu beraksi dinihari antara pukul 01.00 sampai pukul 05.00,” kata Gede.

Setelah pelaku menemukan target, menurut Gede selanjutnya R mendekati kendaraan tersebut dengan merusak kunci stang motor menggunakan kunci letter T yang sudah disiapkan. “Dalam melakukan aksinya pelaku selalu dilengkapi dengan senjata tajam, dan tak segan-segan melukai korban atau siapapun yang memergokinya,” kata Gede.

Dari penyelidikan berdasarkan laporan korban, dipastikan R adalah pemain tunggal. “Petugas kami kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Sentul. Hingga akhirnya terpaksa menembak mati pelaku saat akan dibekuk, karena melawan petugas,” katanya. (hry)

Diduga Bupati Boven Digoel Papua Tewas Sakit Jantung di Hotel Kawasan Kemayoran

Matanews.id, Jakarta – Seorang Bupati Boven Digoel, Papua bernama Benediktus Tambonop (44) ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 13 Januari 2020 pagi.

Kepolisian membenarkan adanya hal ini. Diduga korban meninggal dunia karena sakit jantung. Korban datang ke Jakarta untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDI-P yang diselenggarakan di JIExpo Kemayoran.

“Mungkin kondisi lagi drop,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Heru Novianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin 13 Januari 2020.

Jasad korban sendiri sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sementara itu, polisi sendiri sudah ke lokasi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Di lokasi kejadian tempat korban mengingap polisi menemukan obat-obatan milik korban.

Dari sinilah indikasi korban diduga meninggal dunia karena sakit muncul. Obat-obatan tersebut lantas juga diamankan polisi. Hingga kini polisi masih menunggu kabar dari keluarga korban.

“Kondisinya memang lagi sakit indikasi ditemukan obat-obatan di dalam kamarnya,” ujarnya lagi. (Knu)

2 Tahun Beraksi, Akhirnya 3 Pelaku Curas Tewas

Matanews.id – Jakarta, 30/04/2019 -Tiga pelaku pencurian sepeda motor yaitu HS (23), AC (25) dan MBID (17) meregang nyawa setelah diberikan tindakan tegas terukur oleh polisi karena melawan saat polisi melakukan pengembangan kasus. Ketika polisi minta mereka menunujukan lokasi-lokasi aksinya, pelaku mendorong dan membahayakan nyawa petugas.

“Mereka meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 30 April 2019.

Polisi juga menciduk MI (18), IS (23) yang mengantar barang hasil kejahatan ke AK (37), dan L (33) yang merupakan penadah hasil kejahatan ketiganya. Keempatnya diringkus di wilayah Pandeglang, Banten.

MI dan IS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemeberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedang AK dan L dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara. HS, AC, dan MBID beraksi di sejumlah parkiran mal dan tempat yang cenderung tak terlalu terpantau petugas keamanan.

Saat beraksi, kelompok Lampung ini membawa senjata api untuk membela diri. Namun, belum diketahui berapa kali mereka memakai senpi rakitannya untuk melukai korban mereka saat beraksi selama ini.

“Tersangka ini tidak pernah lepas membawa senpi, kemanapun dibawa. Mereka ini enggak segan melukai korban yang melawan, kalau hanya diancam korban kabur maka enggak digunakan. Pelaku ini juga sudah melakukan survei sebelum beraksi, jadi tidak ujug-ujug langsung ambil. Jadi mereka mempelajari lokal dulu, peluangnya seberapa besar,” ujarnya. (Red)