Home / Tag Archives: Umar Kei

Tag Archives: Umar Kei

Praktisi Hukum Ini Nilai Umar Kei Bisa Dihukum Berat

Matanews.id, Jakarta – Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai terdakwa kasus narkotika Umar Kei bisa dihukum cukup berat. Hal ini karena ia terjerat dalam tiga perkara yaitu kepemilikan narkoba, senjata api dan penyelundupan narkoba ke Rutan.

Menurut Petrus, jika seseorang melakukan satu tindak pidana maka dalam proses peradilan nanti tindak pidana yang dikakukan seseorang maka yang diambil ancaman pidana tinggi.

“Nanti ditambah seperti hukuman dari ancaman hukuman yang tinggi,” kata Petrus saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).

Petrus yang juga advokat PERADI ini melanjutkan, bisa saja Jaksa yang mengusut perkara Umar ‘nakal’. Ia memecah kasus tersebut satu persatu setelah vonis hakim.

“Saya khawatir jaksa nakal dipecah satu satu. Misalnya kasus narkoba dimana dihukum dulu nanti disidang lagi kasus yanh lain. Padahal menurut aturan harusnya digabung,” imbuh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Petrus meminta hakim dan jaksa yang mengusut perkara Umar Kei agar independen dan tak takut dengan tekanan massa.

“Jaksa dan hakim harus transparan. Karena dia tokoh yang dikenal publik. Jangan sampai proses dan posisi umar kei ini mempengaruhi proses hukum. Hakim harus independen. Hakim jangan sampai ciut,” imbuh Petrus.

Petrus juga meminta agar Umar Kei tak melakukan langkah-langkah yang bisa menggangu independensi hukum.

“Percayakan saja pada proses hukum,” terang Petrus.

Seperti diketahui, sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api oleh terdakwa Umar Ohoitenan Bin Husei Ohoitenan alias Umar Key, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso mengatakan sidang kali ini masuk agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau A de Charge. Saksi A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Dalam perkembangan penanganan perkara tindaka pidana Narkotika dan kepemilikan Senjata Api yang dilakukan oleh Umar Ohoitenan Bin Husei Ohoitenan alias Umar Key, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Berdasarkan surat P21 dari JPU tersebut maka penyidik telah melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap2) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Proses persidangan terdakwa Umar Kei, cs sampai saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki tahap pembuktian dari JPU. (red)

Sidang Lanjutan Umar Kei Masuk Tahap Saksi A de Charge

Matanews.id, Jakarta – Sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api oleh terdakwa Umar Ohoitenan Bin Husei Ohoitenan alias Umar Key, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso mengatakan sidang kali ini masuk agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau A de Charge. Saksi A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

“Agendanya kemarin saksi A de Charge. Sama Eksepsi,” katanya saat dikonfirmasi MATANEWS, Rabu (11/3/2020).

Terkait tuntutan, ia belum bisa bicara lebih. Menururnya, masih ada beberapa tahap lagi sebelum masuk tuntutan.

“(Tuntutan) belum. Ini lagi saksi yang merehabilitasi di Kalima,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, perkembangan penanganan perkara tindaka pidana Narkotika dan kepemilikan Senjata Api yang dilakukan oleh Umar Ohoitenan Bin Husei Ohoitenan alias Umar Key, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Berdasarkan surat P21 dari JPU tersebut maka penyidik telah melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap2) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Proses persidangan terdakwa Umar Kei, cs sampai saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki tahap pembuktian dari JPU. (red)

Miliki Senpi & Sabu, Umar Kei Ditangkap Polda Metro

Matanews.id, Jakarta – Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,91 gram saat mengamankan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei (UK).

Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi juga mengamankan sebuah senjata api jenis revolver dengan 6 buah butir peluru.

“Pada saat penangkapan, ada barang bukti yang ditemukan seperti sabu sekitar 2,91 gram yang terdiri dari 5 klip, 4 buah handphone, alat isap sabu, dan senjata api revolver dengan 6 butir peluru,” kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Argo menjelaskan, 3 buah klip sabu ditemukan di kamar apartemen Umar, sementara dua buah klip sabu lainnya ditemukan di dalam tas di dalam mobil.

Saat ini, polisi masih menyelidiki perizinan kepemilikan senjata api Umar.

“Nanti kepemilikan senjatan api akan ditangani Ditreskrimum,” ungkap Argo.

Saat ditangkap, Umar sedang mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya.

Atas penangkapan itu, Umar pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan jika pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap UK.

“Hingga saat ini baru sebatas pemakai, apakah dia bandar atau pengedara masih kami dalami,” ucap Dony.

Ia meminta wartawan untuk bersabar untuk kelanjutan penyelidikan terhadap UK.

“Kita tidak mau berspekulasi, mohon sabar ya rekan-rekan media,” pintanya.

Atas perbuatannya, UK dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup. (Suheri)