Home / Tag Archives: WNA

Tag Archives: WNA

Frustrasi Dalam Penjara, Frans WNA Prancis Mencoba Bunuh Diri

Matanews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menggelar konfrensi Pers perkembangan kasus asusila yang dilakukan oleh Frans Warga Neraga Asing (WNA) Prancis yang belum lama ditangkap oleh satuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa Frans WNA Prancis meninggal dunia karena gantung diri didalam kamar mandi jeruji besi Polda Metro dengan menggantungkan dirinya pada seikat kabel ke lehernya.

“Kami mengabarkan bahwa pelaku asusila Frans WNA Prancis meninggal dunia dengan melakukan gantung diri pada kamar mandi sel Polda Metro, kami lakukan pertolongan dengan membawa pelaku tersebut ke RS Polri namun tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.” ucap Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, dihalaman Gedung Krimum Polda Metro, Senin (13/07).

Namun, Polisi belum memberikan bukti foto mayat pelaku yang meninggal karena gantung diri tersebut, pihak dari forensik juga telah melakukan pemeriksaan pada jasat WNA yang mana terdapat luka pada tulang sumsum bagian leher mayat.

Diberitakan sebelumnya bahawa Frans WNA Prancis ditangkap karena telah melakukan tindak pidana asusila dengan motif iming-iming menjadi model, korban yang menjadi tindak asusila merupakan anak-anak jalanan yang dibawah umur dan dari hasil pemeriksaan sebelumnya diketahui sebanyak 305 anak yang menjadi korban asusila. (wly)

Rampok Mobil, WNA Diamankan Polisi

Matanews.id, Jakarta – Seorang Warga Negara Asing (WNA) MN (40) diamankan Polisi setelah aksinya mengambil paksa satu unit mobil milik korban di Area Parkir Fabe Lantai 8 Gedung LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk Tamansari Jakarta Barat digagalkan Polisi

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Abdul Ghafur dalam press reales yang digelar menjelaskan, tersangka mengambil paksa mobil milik korban saat korban sedang memasukkan barang-barangnya ke dalam mobil.

Pelaku sebelumnya sempat mengucapkan salam dan dijawab oleh korban. Namun pelaku yang juga sempat berucap minta makan, sesaat kemudian pelaku langsung memukul mulut korban yang mengakibatkan luka dan berdarah.

“Diketahui korbannya terluka, pelaku langsung merampas kunci mobil yang berada di tangan kanan korban. Korban sempat melawan namun pelaku berhasil masuk ke dalam mobil dan langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi ke arah keluar/ turun menuju keluar parkiran,” jelas Abdul Ghafur, Senin (09/03/2020).

Ghafur menambahkan, beruntung ada saksi security yang melihat kejadian tersebut, lalu bersama korban mengejar pelaku namun tidak berhasil.

Saksi langsung berkordinasi dengan teman-teman security untuk bersiap-siap di pintu keluar hingga akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Polsek Metro Tamansari dengan dibantu oleh security.

“Saksi langsung berkordinasi dengan teman security dan anggota Polsek Metro Tamansari hingga akhirnya pelaku dapat diamankan setelah pelaku mencoba kabur lalu menabrak pembatas jalan hingga mobil terjungkil balik di pelataran gedung LTC Glodok,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. (red)

Jaringan Internasional, 2 WNA Malaysia Bawa 46 Kg Sabu

Matanews.id – Jakarta – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua Warga Negara Malaysia berinisial MJ dan AT, dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DW atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh Cina dengan berat brutto 31.794 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 28 Mei lalu. Alhasil, amankan ketiga tersangka yang mengedarkan narkotika dengan modus menyembunyikan ke dalam mesin ice maker yang didalamnya terdapat bungkus teh Cina.

“Petugas bea dan cukai curiga karena diduga ada paket mesin yang berisi barang yang terlarang. Pengirimnya dari Penang, Malaysia dan penerimanya atas nama CV. Hitec Mac dan Parts Trading di Kota Tangerang,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6).

Argo menjelaskan, polisi langsung melakukan pemeriksaan X-Rai terhadap mesin ice maker tersebut, dan melakukan penyelidikan siapa pengirim dan penerima paket mesin itu.

“Sesaat setelah polisi melakukan penyalidikan, DW mendatangi gedung bea dan cukai Tanjung Priok untuk mengurus pengeluaran paket mesin ice maker. Lalu, mesin tersebut diangkut menuju sebuah ruko di kawasan Kota Tangerang,” kata Argo.

“Mesin itu dimasukkan ke dalam ruko dengan diawasi oleh DW. Sementara, AT mengawasi dari seberang ruko. Kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu pun dibuka dan benar berisi narkoba dalam 30 bungkus plastik teh Cina,” sambung Argo.

Dari penangkapan dua orang itu polisi melakukan pengembangan. Alhasil menangkap MJ yang diketahui berencana melarikan diri ke Singapura melalui bandara Soekarno-Hatta.

“Tim melakukan pengejaran terhadap MJ yang akan melarikan diri ke Singapura dan ditangkap di bandara Soekarno-Hatta,” ujar Argo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakam Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” pungkas Argo. (Red)