Matanews.id – Jakarta, 18/01/2019 – Peredaran Narkoba yang semakin luas membuat para aparat gerah untuk dapat dengan cepat membekuk juga menghentikan para bandar Narkoba yang semakin merajalela.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Subdit I Ditresnarkoba PMJ yang dipimpin AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berhasil membongkar peredaran Narkoba jaringan Banjarmasin-Jakarta.
“Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap Narkotika jaringan Banjarmasin-Jakarta. Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis metampetamin (shabu) sebanyak 6,5 kg, ecstasy sebanyak 57.578 butir dan ganja sebanyak 15,19 gram,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).
Argo menjelaskan, dari pengungkapan peredaran ini di sejumlah TKP, tim berhasil mengamankan 11 orang tersangka.
“Tersangka yang berhasi diamankan adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, YAH,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kombes Pol Argo. (Red)